Tak Perlu Panik, Ini Penjelasan Kominfo terkait Registrasi Kartu Seluler
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasinya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejak subuh tadi, media sosial diramaikan dengan berita mengenai wajib registrasi nomor telepon seluler (ponsel) yang berakhir hari Selasa (31/10/2017) kemarin.
Bahkan ada beberapa orang yang saat tiba di kantornya panik saat mengetahui informasi tersebut. Mereka langsung menelpon istri, suami, atau kerabatnya yang lain untuk meminta nomor Kartu Keluarga (KK).
Di salah satu status di media sosial Facebook tertulis:
"Kominfo bilang sampai dengan 31 Oktober seluruh nomor ponsel wajib telah melakukan registrasi ulang."
Akun yang sama juga menulis, jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang, maka ada tiga dampak yang muncul.
Baca: Jadi Hari Patah Hati Internasional, Ini Ciuman Song Song Couple yang Romantis Banget Dah. . .
Baca: Janji Kampanye Stop Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Tapi Kata JK, Anies Sudah Sepakat Lanjutkan
Baca: Begini Penampakan Maria Ozawa alias Miyabi di Kapal Mewah, Duh. . . Masih Cantik dan Seksi Aja
Pertama, tidak bisa melakukan panggilan.
Kedua, per lima belas menit kemudian tidak bisa menerima telepon dan SMS.
Ketiga, langkah terakhir Kominfo jika masih membandel belum registrasi ulang adalah pemblokiran nomor.
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasinya.
Menurut Kominfo, hari ini 31 Oktober 2017 adalah dimulainya registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK dan no. KK.

"Registrasi ulang nomor lama diberi tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018," jelas Komifo.
Selain itu, ada juga akun lain yang menulis informasi mengenai kebijakan baru Kominfo.
Dijelaskan, setiap operator jaringan hanya boleh memiliki tiga nomor operator yang sama.
"Daripada berurusan nantinya, mending sedari sekarang kita lakukan registrasi ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan... Ketik: ULANG#No NIK#NO KK# kirim ke 4444," tulis salah satu pengguna Facebook.
Menurut Kominfo, informasi di atas kurang tepat.
Baca: Curhat Mengharukan Melly Goeslaw Ditinggalkan Sang Kakak yang Beda Agama tapi Selalu Menjaganya
Baca: VIDEO - Ini 7 Pabrik Duit Roro Fitria, No 5 dari Kalimantan, No 6 Beneran? Bikin Merinding Ih. . .
Baca: Gerilya AHY, Usai Temui JK, Kini Kunjungi Prabowo, Persiapan Menuju Pilpres 2019?
Yang benar adalah registrasi kartu seluler lama dilakukan dengan:
1. Untuk Indosat, Smartfren dan Tri:
SMS ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK#
2. Untuk XL:
SMA ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK
3. Untuk Telkomsel:
SMS ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444.
Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda.
1. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat,
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK,
2. Untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK,
Baca: Katanya Seperti Surga Dunia, Berikut Foto-foto Suasana di Lantai 7 Hotel Alexis
Baca: VIDEO – Tersangka Korupsi Dana Hibah Kaltim Rp 1,6 miliar Dilacak dari Nomor Ponselnya
Baca: Siapkan Surat Berkendara Anda, Ada Operasi Zebra Lho
3. Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari.
Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat.
Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
(Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie)