Pengembalian Mobil Dinas Anggota DPRD Balikpapan Baru 16 Unit
Ia menjelaskan tim pengelolaa keuangan daerah meninjau ke lapangan baru menemukan 16 unit mobil. Bukan sebanyak 22 unit.
Penulis: Budi Susilo |
"Kebijakan dibuat dari pemerintah pusat. Berlaku semua daerah. Kami hanya ikuti saja aturannya. Ada aturan khusus. Berlaku bagi fraksi, bukan sekertariatnya," katanya.
Mobil yang sudah diserahkan anggota DPRD tersebut nantinya yang masih layak akan dialihkan ke lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini masih dianggap kurang.
Baca: Bermula dari Nyicil VW Rp 600 Ribu, Bambang Soesatyo Keterusan Koleksi Mobil Mewah
Baca: Beneran Putus Nih? Sophia Latjuba Foto Mesra Bareng Robby Purba, Begini Pengakuan Ariel!
Baca: Anggotanya Tembak Kader Gerindra hingga Tewas, Wakapolri: Dia Dikeroyok, kan? Ya Membela Diri!
Baca: Ditekuk Leganes, Real Madrid Terpaksa Lupakan Gelar di Copa del Rey
"Di lingkungan SKPD saja yang kami data sekarang masih butuh kendaraan operasional. Masih kurang. SKPD diperkirakan masih butuh 34 unit mobil," ungkap Madram.
Informasi dari Sekretariat DPRD Balikpapan disebutkan bahwa anggota DPRD Balikpapan masing-masing mendapat tunjangan transportasi Rp 9,5 juta.
Sebelum itu, Sekretaris DPRD Balikpapan Purnomo, mengungkapkan, acuan pemberian tunjangan transportasi sebesar Rp 9,5 juta per anggota muaranya pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal tersebut juga didukung dengan payung hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur dan Peraturan Wali Kota Balikpapan.
Penerapannya mulai dilakukan tahun ini. Jumlah anggota DPRD Balikpapan totalnya 45 orang. "Mobil yang sudah diserahkan sebanyak 22 unit," tuturnya. (*)