Astaga, Setelah tak Gratis, Jumlah Kendaraan yang Masuk Gedung Parkir Klandasan Menurun Parah
Kini, setiap pengendara kendaaran bermotor yang masuk ke kawasan gedung ini dikenakan biaya parkir
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Satu upaya yang akan dilakukan membuat aula pertemuan dan membuat ruang kuliner serta membuka tenan bagi usaha kecil menangah. Diharapkan, orang datang ke Gedung Klandasan tidak melulu soal parkir saja tetapi bisa melakukan aktivitas lainnya.
“Lagi di konsep. Padahal sudah banyak orang yang sudah bertanya kapan aula pertemuan bisa disewakan. Nanti juga ada ruang untuk foodcourt. Orang datang bisa jajan nikmati kuliner,” ujarnya.
Baca: Disikut hingga Diterjang Hingga Cedera, Totalitasnya Evan Dimas dan Ilham Udin Debut di Selangor FA
Sementara dari sisi Dinas Perhubungan dalam rangka tingkatkan pendapatan Asli Daerah Balikpapan dari sektor perparkiran, tentu saja akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang masih sembarang memarkirkan kendaraan di pinggir-pinggir jalan, seperti di dekat kawasan Gedung Klandasan.
Sekarang ini masih ditemukan parkir liar di seputaran Gedung Klandasan, seperti di Jalan Sudirman yang notabene sebagai jalan nasional. “Masih ada orang yang mau parkir di tempat yang seadanya. Tidak mau jalan masuk ke gedung. Padahal parkir di gedung itu resmi, keamanan dijamin,” katanya.
Tindakan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang selama ini memarkirkan di sembarang tempat, akan dilakukan penggembesan ban di tempat. Namun Dinas Perhubungan tidak memliki wewenang melakukan tindakan hukum.
Baca: Daftar Tunggu Calon Haji Balikpapan Masih Ribuan, Daftar Sekarang Berangkat 21 Tahun Kemudian
“Raperda mengenai penggembesan ban sedang dibahas. Belum keluar. Nanti kalau sudah keluar payung hukumnya bisa seperti di Jakarta. Semoga bisa ada efek jera,” tegasnya.
Tarif parkir kendaraan bermotor di Gedung Klandasan Kota Balikpapan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 Tahun 2017 mengenai Retribusi Jasa Usaha.
Disebutkan untuk tarif parkir sepeda motor;
- 1 jam sampai 2 jam seharga Rp 2 ribu
- 2 jam sampai 5 jam seharga Rp 3 ribu
- 5 jam sampai 12 jam hargan Rp 5 ribu
- Lebih dari 12 jam kena Rp 10 ribu
Sementara tarif kendaraan mobil;
- 1 jam sampai 2 jam seharga Rp 4 ribu
- 2 jam sampai 5 jam seharga Rp 6 ribu
- 5 jam sampai 12 jam hargan Rp 8 ribu
- Lebih dari 12 jam kena Rp 15 ribu. ( )