Belum Setahun Nikah, Mantan Wawali Berusia 75 Tahun Ini Gugat Cerai Istrinya yang Masih 25 Tahun
Belum genap setahun menikah, dengan biaya miliaran rupiah, kakek berusia 75 tahun itu menggugat cerai istrinya yang bau berusia 25 tahun
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah asmara mantan Wakil Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, A Tajuddin, berakhir tragis.
Belum genap setahun menikah, dengan biaya miliaran rupiah, kakek berusia 75 tahun itu menggugat cerai istrinya yang bau berusia 25 tahun.
Tuduhannya 'menyeramkan'. Sang istri dituding berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).
Usia pernikahan mantan Wakil Wali Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71), dengan Andi Fitriani (25), belum genap setahun.
Kedua pasangan terpaut usia 45 tahun ini baru merayakan ulang tahun pertama pernikahan pada 22 April 2018 bulan depan.
Baca: Dinilai tak Becus Tertibkan Algaka Paslon, Kesbangpol Buka-bukaan soal Anggaran
Baca: Sempat Utang Rp 1,7 Miliar, Polresta Samarinda tak dapat Bantuan Anggaran Makan Tahanan
Baca: Mayjen Sonhadji Pilih Mengabdi di Sini Usai Jabat Pangdam VI Mulawarman
Namun, alih-alih sibuk mempersiapkan perayaan ulang tahun pertama pernikahan, pasangan ini malah sibuk persiapan cerai.
Proses cerai itu sudah berlangsung sejak Januari 2018 lalu, kala usia pernikahan mereka baru memasuki bulan ke-9.
Tajuddin mengucap ijab kabul sebagai suami Fitriani di Dusun Tana Tengnga, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2017).
Sembilan bulan kemudian, Tajuddin menggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
“Masuknya (gugatan) tanggal 3 Januari 2018 lalu, sekarang proses mediasi kedua pihak, gagal mediasi diteruskan perceraian,” kata Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin, di Kantor Pengadilan Agama Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Senin (19/3/2018).
Baca: Astra Motor Samarinda Tingkatkan Layanan, 94% Konsumen Terima Dokumen Kendaraan
Baca: Daerah Terisolir di Balikpapan ini Akhirnya Mendapat Anggaran Rp 500 Juta