Ribuan NIP CPNS yang Akan Terbit Hanya untuk PTT Maksimal 40 Tahun, Ini Solusi Untuk Lewat Umur

Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan

Editor: Doan Pardede
Ilustrasi PNS 

Menurut Kepala BKN, dari aspek usia 43.310 PTT Kemenkes tersebut meliputi 39.090 berkategori di bawah 35 tahun, 4.153 berkategori usia 35 sampai 40 tahun, dan 67 berkategori usia di atas 40 tahun.

“Untuk PTT berkategori di atas 40 tahun yang berjumlah 67 orang diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK),” kata Bima.

Baca juga :

Pemprov Kaltara Butuh PTT Berkinerja Bagus

BNPB Buka Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT), Lokasi Penempatan Tak Hanya di Jakarta

Tahun 2019 Ini, Besaran Gaji Tenaga Honorer di Kabupaten Berau Akan Sama dengan PTT

Masih Kurang 5 Dokter PTT, Ini yang Dilakukan Dinkes PPU Isi RS Pratama

Bakal Ada Pembatasan Jumlah Honorer OPD Diminta Evaluasi Kinerja PTT

Sudah Mengabdi Belasan Tahun, 81 Bidan PTT di Daerah Wisata Ini Akhirnya Segera Diangkat jadi PNS

Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeleok mengungkapkan upaya Pemerintah dalam pengangkatan PTT Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari perbaikan kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia.

Ia juga mengapresiasi sejumlah Kementerian/Lembaga seperti BKN, Kementerian PANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri atas sinergi bersama Kemenkes dalam upaya pemerataan SDM tenaga kesehatan melalui pengangkatan CPNS dari PTT Kemenkes untuk lingkungan Pemda termasuk di daerah terpencil dan sangat terpencil.

Sebagai informasi bahwa pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.

Sambut baik Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018

Sebanyak 4.143 tenaga kesehatan (Nakes) pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI telah mengikuti proses seleksi tes kompetensi dasar pada tahun 2016 lalu. Nakes PTT ini kini bisa bernafas lega setelah menantikan kejelasan nasibnya karena berusia lebih dari 35 tahun.

Pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.

Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, kebijakan presiden ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan karena menjadi katalisator bagi upaya pemenuhan tenaga kesehatan.

''Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018, menjadi dasar PTT CPNS Kemenkes yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2016 dan berusia setinggi-tingginya 40 tahun dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah,'' ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan, Pattisellano Robert Johan, pada kegiatan Sosialisasi Keppres Nomor 25 Tahun 2018 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu sore (12/12/2018) lalu.

Pada pertemuan yang dihadiri 32 sekretaris daerah provinsi dan 387 sekretaris daerah Kabupaten/Kota didampingi kepala dinas kesehatan di wilayahnya masing-masing tersebut, disampaikan bahwa dari sejumlah 4.153 tenaga kesehatan PTT Kemenkes yang berusia antara 35 s.d 40 tahun dan telah mengikuti seleksi dan dapat diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda melalui Keppres No.25/2018, terdiri dari 74 dokter, 28 dokter gigi, dan 4.041 bidan.

Sementara itu sebelumnya, sebanyak 39.090 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia kurang dari 35 tahun (863 dokter, 412 dokter gigi, dan 37.815 bidan) telah ditetapkan dan diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara itu, bagi 67 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia lebih dari 40 tahun dan telah mengikuti seleksi, akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejalan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang sudah terbit beberapa hari lalu.

''Sampai saat ini, Kemenkes menganggarkan gaji dan insentifnya para PTT sampai memperoleh penyelesaian dan beralih statusnya menjadi CPNSdi lingkungan Pemda,'' tutur Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Murti Utami, dalam paparannya dalam kesempatan yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved