Ribuan NIP CPNS yang Akan Terbit Hanya untuk PTT Maksimal 40 Tahun, Ini Solusi Untuk Lewat Umur
Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO - Pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.
Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, kebijakan presiden ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan karena menjadi katalisator bagi upaya pemenuhan tenaga kesehatan.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 4.143 CPNS yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari 387 Pemerintah Daerah (Pemda).
Dilansir oleh setkab.go.id, BKN akan segera menetapkan NIP bagi ke-4.143 PTT Kemenkes tersebut.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Penyerahan Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS dari Program PTT Kemenkes di Lingkungan Pemda Tahun 2019, di Gedung Kemenkes Jakarta, Selasa (19/3/2019) mengatakan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja para CPNS dari 4.143 PTT Kemenkes ini ditargetkan per 1 April 2019 mendatang.
Baca juga :
Honorer K2 di Papua Tolak Diakomodasi di P3K/PPPK dan Ancam Boikot CPNS 2018, Ini Alasannya
Siap-siap! Rekrutmen CPNS 2019 Umum Akan Kembali Dibuka, Ada Dua Formasi yang Jadi Prioritas
Usai Pemilu 2019, Penerimaan PPPK dan CPNS Dibuka Kembali, Cek Detailnya
Buruan! Pendaftaran CPNS Papua Barat Telah Dibuka di sscn.bkn.go.id, Cermati Syarat Telah Bekerja
BUMN Rekrutmen 2019 Masih Dibuka, Lihat Formasi dan Daftar Gajinya, Lebih Tinggi dari CPNS
Rekrutmen CPNS 2019 Tak Lama Lagi Dibuka, Ini Daftar Instansi Paling Banyak/Sedikit Dilamar di 2018
Ke-4.143 PTT Kemenkes yang akan segera ditetapkan NIP nya itu dari formasi :
1. Dokter
2. Dokter Gigi
3. Bidan
Berusia 35 – 40 tahun dan merupakan bagian dari total 43.310 PTT Kemenkes yang telah diseleksi.
Dari jumlah tersebut, sejumlah 39.090 berkategori usia di bawah 35 tahun sudah diangkat menjadi CPNS.
Dari data itu, tersisa 4.153 berkategori usia 35 sampai 40 tahun yang akan diproses untuk tahun ini, namun 10 orang meninggal dunia, sehingga yang akan diangkat menjadi 4.143 orang.
P3K/PPPK
Pada kesempatan itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga memaparkan rekapitulasi Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kemenkes yang berusia 35 – 40 tahun.
Menurut Kepala BKN, dari aspek usia 43.310 PTT Kemenkes tersebut meliputi 39.090 berkategori di bawah 35 tahun, 4.153 berkategori usia 35 sampai 40 tahun, dan 67 berkategori usia di atas 40 tahun.
“Untuk PTT berkategori di atas 40 tahun yang berjumlah 67 orang diarahkan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK),” kata Bima.
Baca juga :
Pemprov Kaltara Butuh PTT Berkinerja Bagus
BNPB Buka Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT), Lokasi Penempatan Tak Hanya di Jakarta
Tahun 2019 Ini, Besaran Gaji Tenaga Honorer di Kabupaten Berau Akan Sama dengan PTT
Masih Kurang 5 Dokter PTT, Ini yang Dilakukan Dinkes PPU Isi RS Pratama
Bakal Ada Pembatasan Jumlah Honorer OPD Diminta Evaluasi Kinerja PTT
Sudah Mengabdi Belasan Tahun, 81 Bidan PTT di Daerah Wisata Ini Akhirnya Segera Diangkat jadi PNS
Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeleok mengungkapkan upaya Pemerintah dalam pengangkatan PTT Tenaga Kesehatan merupakan bagian dari perbaikan kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia.
Ia juga mengapresiasi sejumlah Kementerian/Lembaga seperti BKN, Kementerian PANRB, Kemenkeu, dan Kemendagri atas sinergi bersama Kemenkes dalam upaya pemerataan SDM tenaga kesehatan melalui pengangkatan CPNS dari PTT Kemenkes untuk lingkungan Pemda termasuk di daerah terpencil dan sangat terpencil.
Sebagai informasi bahwa pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.
Sambut baik Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018
Sebanyak 4.143 tenaga kesehatan (Nakes) pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI telah mengikuti proses seleksi tes kompetensi dasar pada tahun 2016 lalu. Nakes PTT ini kini bisa bernafas lega setelah menantikan kejelasan nasibnya karena berusia lebih dari 35 tahun.
Pada 19 September 2018 lalu, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.
Selain menjadi jawaban atas penantian para PTT Kemenkes, kebijakan presiden ini merupakan kabar gembira bagi Kementerian Kesehatan karena menjadi katalisator bagi upaya pemenuhan tenaga kesehatan.
''Dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018, menjadi dasar PTT CPNS Kemenkes yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2016 dan berusia setinggi-tingginya 40 tahun dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah,'' ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan, Pattisellano Robert Johan, pada kegiatan Sosialisasi Keppres Nomor 25 Tahun 2018 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu sore (12/12/2018) lalu.
Pada pertemuan yang dihadiri 32 sekretaris daerah provinsi dan 387 sekretaris daerah Kabupaten/Kota didampingi kepala dinas kesehatan di wilayahnya masing-masing tersebut, disampaikan bahwa dari sejumlah 4.153 tenaga kesehatan PTT Kemenkes yang berusia antara 35 s.d 40 tahun dan telah mengikuti seleksi dan dapat diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda melalui Keppres No.25/2018, terdiri dari 74 dokter, 28 dokter gigi, dan 4.041 bidan.
Sementara itu sebelumnya, sebanyak 39.090 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia kurang dari 35 tahun (863 dokter, 412 dokter gigi, dan 37.815 bidan) telah ditetapkan dan diangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, bagi 67 tenaga kesehatan PTT Kemenkes berusia lebih dari 40 tahun dan telah mengikuti seleksi, akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejalan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang sudah terbit beberapa hari lalu.
''Sampai saat ini, Kemenkes menganggarkan gaji dan insentifnya para PTT sampai memperoleh penyelesaian dan beralih statusnya menjadi CPNSdi lingkungan Pemda,'' tutur Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes, Murti Utami, dalam paparannya dalam kesempatan yang sama.
Menindaklanjuti kebijakan ini, membutuhkan peran serta dari seluruh pihak lintas sektor yang terkait, mulai dari penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kementerian Kesehatan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah sebagai dasar pemberdayaan CPNS, hingga penetapan SK pengangkatan CPNS oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Di akhir pertemuan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Oscar Primadi, secara simbolis menyerahkan MoU kepada Pemerintah Kab. Tulang Bawang, Lampung; Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara; Kab. Agam, Sumatera Barat; Kab. Bangkalan, Jawa Timur; dan Kab. Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Tentang Kebijakan Tenaga Kesehatan PTT Kemenkes
Dilansir oleh depkes.go.id, salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan tenaga kesehatan, khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil adalah dengan kebijakan penempatan Dokter, Dokter Gigi pegawai tidak tetap (PTT) yang telah dilakukan sejak 1991 (berdasarkan Keppres 37/1991) dan Bidan PTT sejak 1994 (berdasarkan Keppres 23/1994).
Kebijakan pengangkatan tenaga kesehatan PTT Kemenkes menjadi CPNS di lingkungan Pemda merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan disparitas dan distribusi yang tidak merata dari tenaga kesehatan di Indonesia.
Putra-putri daerah ini bersedia ditempatkan di daerah tempat mereka bertugas, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan khususnya di daerah terpencil dan sangat terpencil.
Di samping itu, pengabdian mereka yang sebagian besar telah bertugas lebih dari 9 tahun hingga saat ini.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)
Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:
Subscribe channel YouTube newsvideo tribunkaltim: