Kebun Sawit jadi Favorit Jual Motor Curian Samarinda, Polisi Amankan 16 Unit Motor dari Pelaku
Pelaku atas nama Saiful Anwar diamankan di jalan Cendana, Gang 12, RT 36, Sungai Kunjang, oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, curan motor.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak bosan bolak balik masuk penjara, pria berusia 39 tahun asal Kutai Timur (Kutim) ini harus kembali berurusan dengan Kepolisian akibat kasus curanmor.
Pelaku atas nama Saiful Anwar diamankan di jalan Cendana, Gang 12, RT 36, Sungai Kunjang, pada Jumat (29/3/2019) lalu oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
Pelaku memang dikenal lihai saat menjalankan aksinya, pelaku beraksi seorang diri dengan bermodalkan kunci T. Biasanya pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 Wita - 05.00 Wita.
Mengenal Firza Andika, Pemain Muda Timnas Indonesia yang Bobol Gawang Barcelona Junior
Sebagian Besar Pelajar Kota Bontang tak Paham Pencoblosan Pemilu 2019, Begini Alasannya
Motor incarannya yakni motor yang terparkir di teras rumah, halaman, maupun pinggir jalan.
Sejauh ini Kepolisian berhasil mengamankan 16 unit motor dengan lokasi kejadian dibeberapa tempat di Samarinda.
Motor hasil curian yang baru saja didapatkan pelaku, langsung dibawa ke Wahau, Kutim untuj dijual ke kawasan perkebunan sawit seharga sekitar Rp 1,5 juta - Rp 1,8 juta, tergantung kondisi motor.
Bahkan, guna mengamankan motor hasil curian itu, Kepolisian harus jauh-jauh ke Wahau untuk mengambil motor tersebut.
Bahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, Kepolisian juga mendapatkan narkotika jenis sabu.
Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Berpose Dua Jari, Usai Mengaku Ceroboh
Pelaku pun tidak menyangkal, uang hasil penjualan motor kerap digunakannya untuk membeli sabu, selain digunakan berfoya-foya bersama teman-temannya di tempat hiburan malam, maupun kafe.
"Ia, untuk hura hura juga. Biasanya untuk ngumpul sama teman-teman di kafe," ucap pria yang belum berkeluarga itu saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Jumat (5/4/2019).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah keluar masuk penjara sejak 2009, 2012 dan 2014, diantaranya kasus curanmor, dan pencurian dengan pemberatan.
Selain kembali dijerat dengan pasal pencurian, pelaku juga dijerat dengan UU narkotika.
"Kasus narkotikanya di proses berbeda, jadi nanti bisa diakumulasikan hukumannya," ucap Kapolsek Sungai Pinang, Kompol IKG Suardana.
Lanjut dia menjelaskan, selama personelnya berada di Wahau untuk mencari keberadaan motor-motor hasil curian pelaku, pihaknya tidak menemui kendala berarti, pasalnya warga sekitar cukup kooperatif membantu Kepolisian.
"Masyarakat cukup kooperatif, anggota ke kabun-kebub tidak ada hambatan," jelasnya.
Kapolsek meminta kepada warga pemilik kendaraan, guna meminimalisir terjadinya tindak pencurian motor, diharapkan untuk menyimpan motornya di tempat yang aman, kunci ganda kendaraan, serta taruh di tempat yang mudah terpantau.
"Warga harus lebih waspada lagi, simpan di tempat yang aman, yang mudah dipantau, jangan lupa kunci dicabut, kunci stang dan keamanan lainnya," pungkasnya.
Kasus yang sama di lain tempat, ada pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kali ini, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan pekerjaanya sebagai pemulung.
Akibat gelagat dan penampilannya sebagai pemulung, korbannya kerap terkecoh yang mengakibatkan pelaku dapat dengan mudah membawa kabur motor korban.
Pelaku bernama Ahmat Irawan alias Iwan Kutai alias Iwan Pemulung (33), warga jalan Persemaian, Blok A, Kelurahan Sei Kapih, yang diamankan pada Sabtu (23/3) malam lalu di jalan Gerilya.
Pelaku yang telah menjadi target operasi Kepolisian, ditangkap secara tidak sengaja.
Pasalnya saat itu pelaku diamankan karena membuat gaduh diacara kuda lumping.
Saat diperiksa, ternyata pelaku membawa senjata tajam.
Dan, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku merupakan orang yang selama ini dicari oleh Kepolisian karena telah beberapa kali melakukan aksi curanmor.
"Dia (pelaku) buat keributan diacara kuda lumping. Saat kita amankan, ternyata dia yang kita cari-cari juga," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunte, Minggu (31/3/2019).
Sementara itu, aksi terakhir pelaku sebelum akhirnya diamankan, dilakukan pada Selasa (5/2/2019) siang lalu di jalan Jelawat, Gang 10, Kelurahan Sei Kapih.
• Polisi Balikpapan Tangkap 2 Pelaku Curanmor Antar Kota Sampai Samarinda
• Jatanras Polsek Balikpapan Selatan Kejar Pelaku Curanmor Sampai Ibu Kota
• Miris, Dua Pemuda Balikpapan Ini Terlibat Curanmor dan Narkoba
• Terbongkar, Begini Modus Dua Remaja Curanmor di Balikpapan Jual Hasil Curiannya
Saat itu, korbannya menitipkan motornya ke bengkel guna diperbaiki.
Pelaku pun beraksi saat montir di bengkel tersebut lengah, tanpa hambatan pelaku berhasil membawa kabur motor korban.
Dari hasil pengembangan, setelah berhasil mengamankan 1 motor, Kepolisian kembali berhasil mengamankan 4 motor lagi.
Bahkan, Kepolisian harus ke Muara Kaman, Kutai Kartanegara guna menjemput motor yang sudah dijual oleh pelaku.
"Total kita amankan lima motor, ada tiga motor yang dijual pelaku ke besi tua. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah beraksi delapan kali, tujuh lokasi di wilayah Polsek Samarinda Kota dan satu wilayah Polsek Sungai Pinang," ucapnya.
• Driver Ojek Online Gagalkan Aksi Pencurian helm, Pelaku jadi Bulan Bulanan Massa
• Polda Kaltim Atensi Pencurian Pecah Kaca Mobil, Direskrimum Imbau Jangan Ragu Lapor Polisi!
• Pencurian Kotak Amal Masjid yang Dilakukan Ibu dan Anak Terungkap, Ini Keputusan Usai Mediasi
Lanjut dia menjelaskan, pelaku merupakan spesialis motor yang tidak terkunci stang. Pelaku membawa kabur motor dengan cara langsung didorong.
"Jadi motor yang tidak terkunci stang diambil sama pelaku. Kami imbau agar warga lebih waspada lagi, kunci stang motor dan taruh di tempat yang aman, yang mudah diawasi," pungkasnya. (*)
(Tribunkaltim.co/Christoper D)
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini