TERPOPULER Ini Aturan Terbaru PPDB TK, SD, SMP, SMA & SMK tahun 2019, Melanggar Bisa Dipidana

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Editor: Doan Pardede
tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ratusan orangtua dan calon siswa memadati ruang verifikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di lantai 1 SMAN 1 Balikpapan, Senin (2/7/2018). Akibat server PPDB online tidak bisa diakses, pendaftaran di SMAN 1 dilakukan secara manual menunggu normalnya akses. 

Atau bisa juga diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Menurut Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat 

b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah 

c. Sekolah Kerja Sama 

d. Sekolah Indonesia di luar negeri 

e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus 

f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus 

g. Sekolah berasrama 

h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar 

i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Sekolah di daerah tertinggal atau terpencil.

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a. usia sebagaimana dimaksud

b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Sanksi bagi sekolah yang melanggar

Sanksi bagi sekolah yang tidak menjalankan aturan baru ini diatur dalam Bab V Pasal 41 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut

a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan

sanksi kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

b. Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf d dan Pasal 14 ayat (5).

c. Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota berupa:

1. teguran tertulis;

2. penundaan atau pengurangan hak;

3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

d. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:

1. teguran tertulis;

2. penundaan atau pengurangan hak;

3. pembebasan tugas; dan/atau

4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

2. Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 42

Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.

BACA JUGA

Jangan Lupa! Ada 4 Perbedaan Mendasar PPDB 2019 dan 2018, Pelanggaran Ketentuan Bisa Dipolisikan

Banyak Laporan Soal PPDB Online 2018 ke Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, Ini yang Dikeluhkan Warga

Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019, Ini Alasan Mendikbud Muhadjir Effendy

Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru soal PPDB 2019, Syarat Utama Bukan Nilai Ujian Nasional

Diduga Ada Siswa Titipan, ORI Kaltim Turun Lapangan Tinjau Siswa Pasca PPDB Online

Likes dan Follow Fanspage Facebook

Follow Twitter

Follow Instagram

Subscribe official YouTube Channel

Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Inilah aturan baru penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved