Baru Menikah, Ini 9 Fakta Baru Pasutri di Tasikmalaya Suguhkan Adegan Berhubungan Badan ke Anak-anak
Dari hasil pemeriksaan polisi dan KPAID, terkuak sejumlah hal baru di kasus pasutri di Tasikmalaya suguhkan adegan berhubungan badan ke anak-anak
Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru terkuak dalam kasus pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak.
Sebelumnya, kasus pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak sudah membuat publik heboh.
Kabar pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya menyuguhkan adegan berhubungan badan kepada anak-anak juga mebuat resah para orangtua.
Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian langsung menangkap pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya yang menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak tersebut.
Pasangan suami isri (pasutri) di Kabupaten Tasikmalaya yang menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak tersebut berinisial Ek (25) dan Li (24) dan keduanya berprofesi sebagai buruh tani.
Sebelum beradegan ranjang, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton seks live.
Keduanya meminta bayaran dan mempersilahkan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya.
Sebagian besar penontonnya adalah anak-anak yang berlokasi di sekitaran rumah tinggalnya selama ini.
Berikut sejumlah fakta baru seputar kasus pasutri di Kabupaten Tasikmalaya yang menyuguhkan agedan berhubungan badan kepada anak-anak yang dirangkum TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dan sumber lainnya.
1. Pelaku sempat kabur ke lokasi terpencil
Kepada petugas kepolisian, keduanya sempat mengaku melarikan diri hampir selama sepekan akibat di kampungnya informasi itu menyeruak diketahui umum.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).
2. Tarif Rp5ribu dan penonton berada di luar jendela
Sesuai keterangan para saksi, lanjut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, keduanya mengajak anak-anak untuk menonton hubungan seks kedua pelaku secara langsung.
Syaratnya mereka ditarif bayaran sebesar Rp 5.000 untuk dibelikan rokok dan kopi yang nantinya diserahkan kepada para pelaku.
"Kedua pelaku berhubungan seks di kamar dan ditonton para korban di jendela kamar pelaku. Korban anak-anak berjumlah enam orang dan telah dimintai keterangan," tambah dia.
Baca juga :
Fakta Baru Video Mesum Pelajar SMK Bulukumba, Keluarga Mengungsi Sampai Kabar 'Hoax' Bunuh Diri
6 Fakta Video Mesum 'Live' di Blitar, Agar Ikatan Kasih Tak Terputus hingga Korban di Bawah Umur
3. Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka
Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan asusilanya meresahkan para orangtua korban.
Sampai sekarang, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif para pelaku.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya baru dilakukan pertama kali, tapi kepolisian akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kalau korban anak-anak yang enam orang itu pun mengaku baru pertama kali terjadi kejadian itu. Tapi, kita terus dalami kasus ini," ungkapnya.
4. Penonton dipersilakan merekam adegan
Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.
"Laporan ini berawal dari para orangtua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut.
Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
5. Ada yang membayar Rp1ribu
Seorang bocah lelaki berusia 10 tahun mengaku hanya membayar Rp 1000 untuk dapat menyaksikan adegan ranjang pasangan suami istri tersebut.
"Abi mah mayar sarebu (Saya bayar Rp 1.000)," katanya bocah berusia 10 tahun di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/6/2019) dikutip dari Tribun Jabar.

Menurutnya, uang yang terkumpul untuk membeli rokok dan kopi.
Bocah lelaki berusia 10 tahu ini mengaku diajak oleh temannya untuk menyaksikan adegan ranjang pasangan suami istri tersebut.
"Saya mah tidak niat tapi diajak teman, lalu melihat melalui kaca kamar itu," kata sang bocah menggunakan Bahasa Sunda.
Baca juga :
Istri Susul Suami Masuk Bui, Sebut Antar Sabu untuk Nafkahi 4 Anak
Begini Sanksi yang Akhirnya Diterima Dua Pelajar Pemeran Video Mesum Janganko Kasi Nyala Blitznya
Kepala Dusun di Desa Kadipaten, Ujang Supratman mengatakan warga dan tokoh masyarakat setempat meminta selain para pelaku dihukum supaya jera, juga semua pihak agar membantu memulihkan psikis anak-anak yang menjadi korban.
"Warga dan tokoh meminta pelaku diberi hukuman supaya jera. Kami minta tolong ke KPAID untuk sembuhkan anak-anak psikisnya," kata Ujang yang ikut datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmamaya.

Masyarakat setempat, kata Ujang, mengira kejadian ini bermula dari keisengan para pelaku.
Meski begitu ia memandang keisengan itu tidak pantas dilakukan apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Pokoknya pelaku harus dibuat jera," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) pagi, mengatakan, tontonan tak senonoh tersebut terjadi beberapa kali pada bulan Ramadan 1440 H dan dilakukan seusai salat Tarawih.

Anak yang menonton berjumlah enam orang.
"Kami masih menyelidiki motif di belakang aksi mempertontonkan adegan hubungan suami istri oleh E dan L ini. Apakah ada faktor penyakit kejiwaan atau lainnya. Namun yang jelas setiap kali dipertontonkan, anak-anak cukup membayar dengan kopi, rokok, atau mi instan," kata Ato.
6. Pelaku belum mengakui perbuatannya
Saat ini, pasangan suami istri berinisial EK (25) dan LI (24) sudah diamakan oleh aparat kepolisian Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Suami istri itu sudah diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Anak-anak dengan rentan usia delapan hingga belasan tahun ini menonton adegan ranjang pasangan suami istri itu lewat jendela kamar.
Anak-anak tersebut nonton bareng alias nobar ketika pasangan suami istri ini mempraktekan adegan ranjangnya di dalam kamar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Maruf, yang masih berada di Mapolresta, menambahkan, meski pasangan suami istri itu masih belum mengakui perbuatannya tapi pihaknya tetap akan memproses karena sudah mengantongi sejumlah bukti kuat.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk mendalami motif dibalik mempertontonkan adegan ranjang sendiri ini kepada anak-anak.
"Semuanya akan didalami agar terkuak apa yang terjadi dan dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas," ujar Febry.
7. Nyaris dipraktikkan
Akibat menonton langsung adegan hubungan suami istri yang dilakukan ES (24) dan Li (24), sejumlah bocah laki-laki berusia 12 tahun itu nyaris berbuat cabul pada balita perempuan di kampungnya.
"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Beruntung, lanjut Ato, mereka tidak sampai mempraktekan aksi bejat tersebut kepada balita yang nyaris menjadi korban.
Anak-anak tersebut hanya meraba-raba.
Untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan nyaris jadi pelaku penyimpangan seksual itu, KPAID akan intens melakukan pendampingan.
8. Anak pelaku ikut menonton
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah atau KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan, anak pasutri tersebut ternyata ikut menonton bareng adegan ranjang itu bersama anak-anak lainnya.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019), dilansir TribunJabar.id dari Kompas.com.
Para korban yang berjumlah enam orang, lanjutnya, kini sudah mengakui dan menceritakan kronologi adegan ranjang yang dilakukan pasutri itu.
Padahal, awalnya, korban atau anak-anak yang semuanya usianya masih di bawah 12 tahun itu hanya mengaku kepada guru ngajinya.
Termasuk soal fakta terbaru itu pun diceritakan korban.
"Ya, anaknya dibiarkan ikut menonton oleh kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," kata Ato.
Usia anaknya pun masih di bawah umur.
"Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini. Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," kata Dadang.
Kemudian, meskipun keterangan pelapor menyebutkan bahwa anak pasutri itu ikut nonton adegan ranjang tersebut, para pelaku, ES dan LA, hingga saat ini belum mengakuinya.
"Dari pelapor memang anaknya ikut menonton, tapi dari para pelaku belum mengaku. Makanya kami masih terus perdalam kasus ini," ujarnya.
ketua RT dimana ES dan LA tinggal, Amuh, mengatakan pasangan suami istri tersebut berprofesi sebagai buruh tani .
Sosok ES dikenal warga sering bergaul namun jarang terlihat mengikuti kegiatan keagamaan.
"Kalau suaminya biasa bergaul sama pemuda lainnya, tapi memang jarang kelihatan kalau ada kegiatan di masjid," kata Amuh saat datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/6/2019) siang.
Sementara sosok istrinya, lanjut Amuh, bergaul seperti warga biasanya tidak ada yang terlihat aneh dalam kesehariannya.
Amuh mengaku kaget ada warganya yang melakukan perbuatan yang melibatkan anak-anak tersebut.
"Saya juga kaget kok ada warga saya yang seperti itu," ujarnya.
9. Asal usul pasutri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ES dan LA di Kabupaten Tasikmalaya memang baru menikah.
Keduanya yang baru menikah belum genap satu tahun lamanya, ternyata pernah menyandang status janda dan duda.
Pelaku perempuan disebut telah punya anak dari suami sebelumnya.
Usia anaknya pun masih di bawah umur.
"Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini. Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," kata Dadang.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe official Channel YouTube:
BACA JUGA:
KM Bukit Siguntang Nyaris Tabrak Pulau Tukung di Balikpapan, Pelni: Terbawa Arus Angin Kencang
FAKTA Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Pengakuan Saksi Hingga Aksi Hakim Mahkamah Konstitusi
TONTON LIVE Argentina vs Paraguay Copa America 2019 Jam 07.30 WIB, Akses di K-Vision!
4 Rekomendasi Drama Korea yang Bikin Nagih Berdurasi Singkat dengan Cerita yang Romantis dan Seru
Kisah Nur Latifah, Saksi Prabowo-Sandi yang Dicap Sebagai Penjahat Politik di Daerahnya