Tim Hukum Prabowo-Sandi Nilai Ahli IT KPU Hanya Bisa Berkelit, dan Bandingkan dengan Saksi Mereka

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi kecewa dengan performa saksi ahli dari KPU RI. Karena tak bisa jawab tudingan kecurangan mereka

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ahli IT yang dihadirkan KPU RI pada sidang ke empat sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) mengecewakan.

Demikian penilaian Anggota tim hukum Prabowo-Sandi Lutfi Yazid.

Lutfi menilai, saksi ahli yang dihadirkan kubu KPU RI, yaitu ahli IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo tak menjawab tudingan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilancarkan oleh pihaknya.

Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02.

“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa.

Ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu.

Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE.

Seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.

Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Dalam kesaksiannya tadi saksi ahli KPU mengatakan kontrak antara dirinya dan KPU tak bisa menjangkau perlindungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG).

Ada kekosongan di bagian itu berarti, hal tersebut harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya berkebalikan dengan saksi fakta maupun saksi ahli yang dibawa oleh kubu 02.

“Berkebalikan dengan saksi kami yang berhasil menunjukkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 secara kualitatif dan kuantitatif,” pungkas Lutfi.

Dalam persidangan, Marsudi mengaku merancang arsitektur SITUNG KPU RI pada tahun 2003 lalu.

Ditantang Tunjukkan Keahlian Saksi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved