Catut Nama Tommy Soeharto dan Sebut Akan Dapat Hibah Miliaran, Pria Tipu Pengusaha Rp 213 Juta

Terdakwa KM menceritakan kepada korban EM akan mendapatkan dana hibah Rp 11 milliar dari Tommy Soeharto.

Editor: Doan Pardede
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang warga Sukabumi, KM, didakwa melakukan penipuan terhadap kenalannya, ES, seorang pengusaha asal Cianjur.

Modusnya mengiming-imingi dan menjanjikan keuntungan sebagai kontraktor pembangunan pesantren.

Akibat penipuan tersebut, korban ES menderita kerugian sebesar Rp 213.402.000.

Saat ini, perkaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat.

"Tindak pidana penipuan ini berawal dari seringnya pertemuan antara terdakwa KM dengan saksi korban EM di Masjid Agung Cianjur sejak Juni 2017," kata Humas PN Sukabumi, Parulian Manik kepada Kompas.com saat ditemui di PN Sukabumi, Selasa (26/6/2019).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, terdakwa KM menceritakan kepada korban EM akan mendapatkan dana hibah Rp 11 milliar dari Tommy Soeharto.

Hibah uang sebesar itu untuk pembangunan pesantren di Lengkong, Sukabumi.

Untuk mencairkan dana yang besar itu memerlukan biaya untuk operasional.

Terdakwa KM pun menawarkan pencairan kepada korban EM karena memiliki perusahaan terbatas (PT).

Terdakwa KM pun menjanjikan setelah dananya cair nantinya akan masuk rekening korban EM.

"Terdakwa KM ini juga menjanjikan saksi korban EM sebagai kontraktor untuk proyek pembangunannya," ujar dia.

Dia menuturkan selanjutnya EM karena dijanjikan terdakwa KM akhirnya bersedia untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional.

Pengiriman uang kepada KM melalui transfer ke rekening BCA dan BRI milik terdakwa.

Setiap kali transfer uang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 25 juta.

Hingga akhirnya tercatat uang yang ditransfer sebesar Rp 213.402.000.

Sedangkan transfer terakhir terjadi pada 23 Februari 2018.

"Saksi korban sudah transfer sebanyak 31 transaksi kepada terdakwa sejak Juni 2017 hingga Februari 2018," tuturnya.

Parulian menjelaskan, karena janji terdakwa KM hingga jatuh tempo tidak ditepati akhirnya saksi korban EM membawa perkaranya ke ranah hukum.

Baca juga :

Ada Sempat Narik Kemudian Bandar Kabur, 53 Orang Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan

Sepanjang 2019 Kasus Narkoba Paling Banyak Disidang di PN Balikpapan. Kasus Penipuan Juga Banyak

Sebelumnya, terdakwa KM membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan uang kepada saksi korban EM paling lambat 12 Juli 2018.

"Terdakwa KM berjanji mengembalikan uang dan akan menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan kepada saksi korban.

Namun sampai dengan jatuh tempo, terdakwa KM juga tidak mengembalikan uang milik saksi EM," jelasnya.

Menurut dia, atas perbuatannya, terdakwa KM diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama empat tahun.

Baca juga :

UPDATE CPNS 2019: Waktu hingga Cara Kenali Penipuan, Ada Pakai Ujung Pandang Padahal Sudah Makassar

Pengusaha WO Menipu Resepsi Pernikahan di Palembang Ternyata Seorang Caleg Partai Golkar

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (2/7/2019) mendatang.

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya


Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK


PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya


Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang


Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catut Nama Tommy Soeharto, Pria Ini Tipu Pengusaha Rp 213 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved