Pilpres 2019

Inilah 2 Saksi di Sidang MK yang Akan Dipolisikan TKN, BPN: Tak Peka dan Bisa buat Gesekan Baru 

Tim Hukum TKN dikabarkan akan melaporkan ke polisi saksi BPN dalam sidang MK terkait sengketa pilpres 2019 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko, menyoroti sikap Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang menyerukan rekonsiliasi tapi di sisi lain Tim Hukum kubu 01 hendak mempolisikan saksi dari BPN.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019), Hendarsam Marantoko menilai elite TKN tidak peka dan bisa membuat gesekan baru.

Diketahui, beberapa elite TKN memang sempat menyerukan soal rekonsiliasi antara Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Arsul Sani, dengan adanya tindakan rekonsiliasi dan bersatunya semua elemen bangsa akan menciptakan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arsul Sani.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Arsul Sani. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"Istilah rekonsiliasi ini lebih untuk menunjukkan bahwa keterbelahan anak-anak bangsa ini akibat pilpres harus diakhiri dan semua elemen bersatu menatap masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Arsul Sani.

Di sisi lain, pihak Tim Hukum TKN malah akan melaporkan ke polisi saksi BPN dalam sidang sengketa pilpres 2019 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua saksi BPN yaitu Hairul Anas dan Beti Kristiana yang dinilai menyampaikan kesaksian palsu.

Meski membantah tuduhan soal kesaksian palsu itu, Hendarsam Marantoko mengaku sudah siap menjalani proses hukum.

"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di Kepolisian," ujar Hendarsam Marantoko.

"Kita sudah siap, walaupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengar, diketahuinya sendiri kan."

Hendarsam Marantoko pun menilai Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tidak peka dengan situasi politik saat ini.

"Tim hukumnya tidak peka terhadap situasi yang ada, dengan cara seperti itu kan artinya ini membuat gesekan baru."

"Sementara para elitenya berusaha untuk melakukan rekonsiliasi ke Pak Prabowo dan teman-teman," kata Hendarsam Marantoko.

Baca juga :

Jelang Putusan MK, KPU RI Sudah Siapkan Tahapan Penetapan Presiden Terpilih atau PSU

Begini Tata Cara Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 oleh 9 Hakim MK, Ada Ribuan Halaman

Pada kesempatan lain, Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, mengaku akan berkonsultasi dahulu dengan elite TKN sebelum melaporkan saksi BPN.

"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan prinsipal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan prinsipal," kata Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Sebut negara bisa kacau

Juru Bicara Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin, Razman Arif Nasution, menyebut pihaknya akan melaporkan saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana.

Razman menyebut Beti Kristiana melakukan kebohongan saat bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itulah Razman berharap MK bisa memberi keadilan karena jika tidak, ia menyebut negara ini bisa kacau.

Diketahui Beti Kristiana sempat membawa beberapa amplop berisi surat suara dalam sidang sengketa di MK, Rabu (19/6/2019).

Beberapa amplop itu disebut ditemukan berserakan di Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Tim Kuasa Hukum KPU sempat menyebut barang bukti yang dibawa Beti Kristiana adalah palsu.

Tak beda jauh, Razman juga menganggap Beti Kristiana membawa barang bukti palsu yang membuat pihaknya akan melaporkan Beti ke polisi.

"Tidak masalah, kita juga akan melaporkan nanti. Salah satu yang menyerahkan amplop kemarin, yang patut kita duga itu. Ada apa di situ?" ujar Razman.

"Dan kalau itu (kebohongan) terjadi, kita akan proses secara hukum, begitu," imbuhnya.

Razman berencana akan bertemu dengan Joko Widodo (Jokowi) untuk mendiskusikan masalah kebohongan saksi dari Prabowo-Sandi.

"Insya Allah nanti bertemu dengan Pak Presiden, itu akan kita lihat nanti dengan pasangan calon, itu akan kita laporkan," kata Razman.

Razman menyayangkan adanya kebohongan di MK karena melanggar proses penegakan hukum.

"Karena itu tidak boleh gitu. Ini jangan dirusak norma-norma yang telah terjadi dalam proses penegakan hukum," ujar Razman.

Lebih lanjut, Razman menyebut MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum, sehingga jika sampai jebol maka negara ini bisa kacau.

"Ingat, MK itu adalah benteng terakhir. Benteng terakhir penegakan hukum. Kalau ini jebol, maka negara ini bisa jadi akan kacau, ini bisa collapsed gitu," pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Hukum BPN Hendarsam Marantuko menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum jika benar Beti Kristiana melakukan kebohongan.

"Ya pasti akan kita lakukan bantuan hukum terkait dengan masalah itu. Cuma ya kan ini kan harus dibuktikan juga, bohong apa enggak," kata Hendarsam.

Tak hanya itu, Hendarsam juga balik menyebut saksi TKN, Anas Nasikin, juga melakukan kebohongan.

"Kalau saksinya dari pihak terkait sekali itu jelas sebenarnya ya, si Anas Nasikin itu banyak sekali kebohongannya."

"Tentang masalah gaji saja dia enggak mau ngomong, jelas-jelas TA, Tenaga Ahli di DPR RI gitu loh," terangnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-1.09):

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana, mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang digunakan untuk menyimpan formulir C1.

Amplop bertanda tangan itu dalam kondisi terbuka dan kosong.

Selain itu, ia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara berhologram yang telah digunting.

"Lembaran itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," ujar Beti dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Menurut Beti, tumpukan itu ia lihat di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, pada 18 April 2019 pukul 19.30 WIB atau sehari setelah pencoblosan.

Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.

Jarak dari letak tumpukan amplop ke tempat penyimpanan kotak suara di dalam kantor kecamatan sekitar 20 meter.

Di sisi lain, Beti menemukan sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan.

Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga anggota KPPS, dua laki-laki dan satu perempuan.

Menurut pengakuan Beti, ketiganya tengah memasukkan formulir C1 ke amplop baru yang tak bertanda tangan atau tak resmi.

"Setelah melihat, saya minta rekan saya untuk cek amplop tersebut dan segel untuk dicek. Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," kata Beti.

"Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan, memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertanda tangan," ucapnya.

Lantas Beti mengumpulkan tumpukan amplop itu sebagai barang bukti, kemudian menyerahkannya ke ketua seknas pasangan Prabowo-Sandiaga di Boyolali.

Sekitar 30 amplop suara dan segel yang terputus ia serahkan ke ketua seknas.

Kendati demikian, saat ditanya oleh Hakim MK Suhartoyo, Beti tak dapat memastikan korelasi antara tumpukan amplop dan kegiatan tiga orang KPPS yang sedang memasukkan formulir C1 ke amplop baru.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya


Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK


PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya


Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang


Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar



Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tim Hukum Kubu Jokowi akan Laporkan Saksi Kubu Prabowo, Jubir BPN: Tak Peka dan Membuat Gesekan Baru dan di Tribunwow.com dengan judul Akan Polisikan Saksi Kubu Prabowo-Sandi Beti Kristiana, TKN: Kalau MK Jebol, Negara Ini Bisa Kacau

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved