Pilpres 2019
Jelang Putusan MK, TKN akan Laporkan Ponakan Mahfud MD ke Polisi, Juga Saksi Prabowo-Sandi Lainnya
TKN Jokowi-Maruf berencana melaporkan Hairul Anas dan Beti Kristina ke polisi. Keduanya saksi Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf berencana melaporkan saksi pasangan Prabowo-Sandi yang dinilai memberi keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Diketahui, jelang putusan MK, perang komentar dan manuver terus terjadi antara kubu Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi.
Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mempersilakan Tim hukum Jokowi-Maruf jika hendak melaporkan saksi mereka.
"Kita mempersilakan bahwa itu hak dari pada tim hukum atau para pelapor nantinya yang melakukan itu," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).
Hendarsam mengapresiasi keberanian dua saksi yang kini dipersoalkan tim hukum Jokowi-Maruf dan dipertimbangkan untuk dilaporkan ke polisi.
Kedua saksi itu yakni, keponakan Mahfud MD, Hairul Anas dan Beti Kristiana.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menduga kemungkinan adanya laporan terhadap saksi-saksi usai memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.
"Setiap proses-proses hukum peristiwa apa pasti ada laporan-laporan yang diproses di Kepolisian.
Kita sudah siap, walaupun materi yang disampaikan Hairul Anas dan Beti itu seperti apa yang dia dengar, diketahuinya sendiri kan," ujarnya.
Hendarsam menilai, tim hukum 01 tak dapat menerima apa yang disampaikan oleh dua saksi tersebut.

Ia mencontohkan, Hairul Anas yang telah menyampaikan keterangan di persidangan terkait materi pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
"Contoh Hairul Anas apa yang dikatakannya itu ternyata di dalam sidang diakui oleh Anas Nasikin (saksi tim hukum Jokowi-Ma'ruf)," tuturnya.
Selanjutnya, Hendarsam menilai, tim hukum Jokowi-Maruf tak peka pada situasi politik saat ini.
Menurut dia, elite TKN Jokowi-Maruf saat ini mengedepankan isu rekonsiliasi, tetapi di sisi lain tim hukumnya justru akan melaporkan saksi Prabowo-Sandi ke polisi.
"Tim hukumnya tidak peka terhadap situasi yang ada, dengan cara seperti itu kan artinya ini membuat gesekan baru.
Sementara para elitnya berusaha untuk melakukan rekonsoliasi ke pak Prabowo dan teman-teman," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan ada rencana dari direktoratnya untuk melaporkan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Ade mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan TKN secara keseluruhan dan juga pasangan Jokowi-Maruf dalam sengketa ini.
"Kami akan kaji tentunya kami koordinasi dan konsultasi khususnya kepada TKN dan principal kami karena mau enggak mau menyangkut persoalan principal," ujar Irfan di Jalan Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Setelah Tampil di MK, Saksi Prabowo-Sandi Ini Dijebloskan ke Tahanan, Sempat Pekik Allahuakbar
Bambang Widjojanto Sebut Saksinya Ketakutan Setelah Tampil di MK, Enggan Disebut Drama
Yusril Soroti Beti
Ketua Tim Hukum kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menduga ada kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Yusril Ihza Mahendra mengaku bakal melaporkan kesaksian dari saksi kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menurutnya kebohongan, Jumat (21/6/2019).
Dilansir dari Tribunnews, Yusril bahkan akan menanyakan hal tersebut kepada Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"Kita dengar pendapat beliau-beliau bagaimana, kalau bilang ya sudah dimaafkan maka selesai urusannya,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kesaksian Beti Kristina yang kontroversial.
Meski demikian, Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak akan melaporkan Beti, meski tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang memperkarakannya.
“Misal Pak Moeldoko bilang terserah kuasa hukum, kami kan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, setelah sidang selesai baru kami konsultasikan ke beliau berdua," ujar Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau Pak Moeldoko mau membawa ke pengadilan nanti akan ada kuasa hukum yang lain,” katanya.

Sebut Lebih Penting Pidanakan Bambang Widjojanto
Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.
"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?" tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, mempidanakan Bambang Widjojanto lebih penting, daripada para saksi yang diajukan di persidangan.
"Jauh lebih penting mempidanakan dia daripada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu," kata Yusril.
"Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa di persidangan, kubu 02 tidak bisa membuktikan apa-apa.
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid mengatakan yang seharusnya dikejar soal penemuan amplop itu adalah si pembuang amplop tersebut.
“Amplopnya kan sudah diserahkan sebagai bukti, silakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengelaborasi, harusnya yang dikejar adalah si pembuang.
Awalnya saksi menemukan amplop berlogo negara dan bertuliskan TPS (tempat pemungutan suara) yang dibuang, lalu saksi bertanya kenapa dibuang, lalu dijawab pegawai kecamatan bahwa itu merupakan sampah.
Harusnya yang dikejar si pembuang atau pegawai kecamatan itu, kalau TKN bisa lakukan itu keren,” ungkap Yazid.
Hal itu disampaikannya di jeda istirahat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Yazid menyatakan ancaman-ancaman seperti itu lah yang dikhawatirkan oleh saksi-saksinya.
“Oleh karena itu kami minta perlindungan MK,” imbuhnya.
Yazid mengingatkan bahwa saksi baru bisa dipidanakan atas kesaksiannya jika ada penetapan dari majelis hakim bahwa yang disampaikannya adalah keterangan palsu.
“Kalau belum ada penetapan dari hakim maka tak bisa dilakukan penyidikan,” pungkasnya. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya
Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK
PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya
Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang
Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak 02 Persilakan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Laporkan Saksi Sengketa Pilpres", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/09584811/pihak-02-persilakan-tim-hukum-jokowi-maruf-laporkan-saksi-sengketa-pilpres.