Mindo, Mantan Perwira Polri Otak Pembunuhan Istrinya Berhasil Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
Mantan Perwira Polri berpangkat AKBP Mindo Tampubolon akhirnya berhasil ditangkap, setelah 6 tahun buron.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Perwira Polri berpangkat AKBP Mindo Tampubolon akhirnya berhasil ditangkap, setelah 6 tahun buron.
Purnawirawan anggota polisi itu ditangkap tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".
Hakim Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis Putri Mega Umboh, istrinya.
Sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar Laila di Kejaksaan Negeri Batam saat masih terus melakukan monitoring untuk melacak Mindo.
Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.
Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri yang terjadi tujuh tahun lalu pada 2011.
"Kita masih menunggu dari Monitoring Centre atas Mindo Tampubolon dan masih menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam untuk terus mencari dan memburunya, "ujar Filpan.
Baca juga :
Berstatus Penumpang, Pria 29 Tahun jadi Tersangka Laka Maut di Tol Cipali, Dijerat Pasal Pembunuhan
Meski Masuk Target Pembunuhan, Wiranto Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi
Filpan menambahkan, saat ini tim khusus masih terus berusaha mencari Mindo.
Korban Putri Mega Umboh sebelumnya ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok.
Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.
Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini.
Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam.
Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun.
Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.
Baca juga :
Ungkap Hal Lain, Keluarga Bantah Hamil dan Minta Dinikahi, Ini 6 Fakta Baru Pembunuhan Vera Oktaria
Sederet Fakta Pembunuhan Kasir Indomaret, Terduga Pelaku Meradang Seusai Minta Dinikahi Korban
Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).
Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.
Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.
"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.
Jack menyatakan ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.
"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.
Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan melengkapi bukti-bukti baru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, mengatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.
"Petikan putusan kasasi itu belum kami terima. Eksekusi akan segera kami lakukan setelah petikan itu disampaikan kepada kami," kata dia.
Armen mengatakan hingga saat ini baru menerima informasi tentang putusan tersebut, tetapi belum disertai petikan putusan MA.
Mindo Tampubolon didakwa mengotaki pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, pada 24 Juni 2011. Jaksa mendakwa Mindo menyuruh Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma membunuh Putri.
Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang.
Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya
Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK
PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya
Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang
Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Lama Buron, Mindo Mantan Perwira Polri Berpangkat AKBP Otak Pembunuhan Istri, Ditangkap, dan di TribunBatam dengan judul "Breaking News, Mindo Tampubolon Ditangkap Setelah Enam Tahun Sembunyi, Ini Kasus yang Menjeratnya"