Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Luruskan Pernyataan Bambang Widjojanto, Simak Penjelasannya

Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi meluruskan pernyataan ketuanya, Bambang Widjojanto soal kecurangan TSM yang sulit dibuktikan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, baru akan disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).

Namun, jelang putusan MK tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sudah melontarkan pernyataan bernada menyerah.

Bambang Widjojanto menyebut pihaknya tak bisa membuktikan kecurangan terstruktur sistematis dan massif atau TSM.

Menurut Bambang Widjojanto, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah menjelaskan maksud pernyataan Bambang Widjojanto.

Menurut Nasrullah, pihaknya memang tidak bisa menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui soal kecurangan.

"Yang dikaitkan oleh Mas Bambang Widjojanto itu misalnya ada kecurangan yang dilakukan aparatur negara.

Bagaimana memaksakan aparatur negara hadir di pengadilan? Apa kami punya kewenangan memaksakan dia hadir?

Tidak ada," kata Nasrullah di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Nasrullah menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah meminta MK untuk menghadirkan secara paksa sejumlah orang ke muka persidangan.

Menurut dia, MK mempunyai kewenangan untuk melakukan itu karena susah diatur dalam undang-undang.

"Jangan lupa dalam UU MK ada kalimat, setiap saksi yang dipanggil MK wajib hadir.

Itu menunjukkan ada kewenangan MK untuk memanggil.

Itu yang kami mohon pada MK, ayo rekan-rekan hakim Mahkamah Konstitusi cari dong kebenaran materiil.

Anda yang memutuskan perkara ini.

Anda yang bertanggung jawab kepada seluruh rakyat indonesia.

Anda yang tanggung jawab kepada tuhan, kepada konstitusi," kata Nasrullah.

"Gali dong kebenaran jika menurut anda ada yang bisa membuat terang duduk perkara pengadilan, cari, usahakan dong, ketika pihak pihak yang berperkara tak mampu menghadirkan.

Jadi dalam konteks itu," tambah dia.

Namun Nasrullah menyesalkan permintaan pihaknya untuk memanggil sejumlah orang tidak dipenuhi oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

Padahal menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandi sudah memberikan daftar nama-nama yang harus dihadirkan ke persidangan untuk membuktikan kecurangan.

"Sudah kita sebut nama, tapi hakim Mahkamah Konstitusi menolak tidak diperlukan katanya," ujar Nasrullah.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto menuturkan, yang bisa membuktikan kecurangan Pilpres adalah institusi negara.

“Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin.

Hanya institusi negara yang bisa.

Karena ini canggih,” kata Bambang di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama Penanggung jawab tim hukum Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota tim hukum Denny Indrayana (kiri) melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jadi Bahan Tertawaan

Statement Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, atau BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto kembali mengundang perhatian.

Bambang Widjojanto meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2019.

Pernyataan Bambang Widjojanto pun dikomentari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional, atau TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani.

Arsul Sani mengatakan, pernyataan Bambang Widjojanto itu menjadi bahan tertawaan para advokat di seluruh dunia.

"Statement Bambang Widjojanto bahwa negara atau pengadilan Mahkamah Konstitusi harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat.

Tidak saja di Indonesia tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," ujar Arsul Sani ketika dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) ()

Menurut Arsul Sani, advokat-advokat yang membaca pernyataan itu akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja.

Sebab permintaan Bambang Widjojanto ini bertentangan dengan asas hukum.

"Barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Anggota DPR yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan Bambang Widjojanto.

Jelang Putusan MK, Selain Jadi Bahan Tertawaan Advokat TKN Kembali Sebut Bambang Widjojanto Konyol

Sederet Aksi Bambang Widjojanto Jelang Putusan MK, Ditertawakan Advokat Hingga Sindir Mahfud MD

Jelang Pembacaan Sidang MK, Bambang Widjojanto: Saya Coach, Mahfud MD dan Hamdan Zoelva Penonton

"Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement Bambang Widjojanto.

Yang diajarkan adalah asas hukum 'barang siapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," ujar Arsul Sani.

Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya.

Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak.

Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak," ujar Arsul Sani. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya

Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK

PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya

Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang

Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved