Pilpres 2019

Update Unjuk Rasa di MK, Berikut Daftar Organisasi yang Ikut Aksi, Dipimpin eks Penasihat KPK

Aksi unjuk rasa mulai terlihat di sekitar Gedung Mahkamah Kontitusi. Ini daftar organisasi yang ikut aksi. Dipimpin Abdullah Hemamua

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Fitri Wulandari/Tribunnews.com)
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi baru akan membacakan putusannya, mengenai sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Namun, unjuk rasa sudah mulai terjadi di seputaran Gedung Mahkamah Konstitusi, jelang putusan MK, Rabu (26/6/2019).

Abdullah Hehamahua, korlap aksi damai di Mahkamah Konstitusi, mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi sesuai aturan undang-undang.

Aksi itu, kata mantan penasihat KPK ini, akan bubar pada pukul 17.00 sore nanti.

Abdullah Hehamahua meyakini aksi ini merupakan aksi damai dan jauh dari tindakan anarkis.

Bahkan, sudah enam kali unjuk rasa dilakukan tidak ada aksi kerusuhan yang terjadi.

"Kita pastikan sampai pukul 17.00, bahkan bisa lebih awal lagi ketika orasi-orasi sudah cukup," kata Abdullah Hehamahua, Rabu (26/6/2019).

"Salat berjamaah selesai akan kembali ke rumah masing-masing," sambungnya.

Dirinya menyebut aksi ini merupakan dukungan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar mereka tak perlu takut meski mereka dipilih oleh DPR maupun partai.

Sehingga, tidak perlu takut akan tekanan, baik internal maupun eksternal dalam mengambil keputusan.

"Tujuan utama teman-temen sama saya ke sini memberikan dukungan moril."

"Support kepada anggota Mahkamah Konstitusi supaya mereka tidak usah takut, tidak usah khawatir merasa terintimidasi, merasa tertekan. Mereka melaksanakan saja sesuai tupoksi," paparnya.

Menurut Abdullah Hehamahua, massa yang hadir kali ini berasal dari GNPF ulama, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma serta beberapa mahasiswa universitas.

Meski polisi mengatakan massa tidak ada izin, Abdullah Hehamahua menyinggung aksi kali ini sudah diberi tahu dan tak perlu adanya izin.

Bahkan, ia menyampaikan aspirasi unjuk rasa itu dijamin oleh pasal 28 UUD 45.

"Sehingga secara proseduril siapa saja yang melakukan unjuk rasa itu tidak perlu minta izin, hanya memberi tahu."

"Bukan izin, memberi tahu.

Sehingga kalau memberi tahu selesai persoalan," ucapnya.

Pasukan Bromob menjaga di Gedung Makhamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa(25/6/2019). Penjagaan MK di perketat untuk persiapan pembacaan hasil sidang oleh hakim MK pada pada hari kamis(27/6).
Pasukan Bromob menjaga di Gedung Makhamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa(25/6/2019). Penjagaan MK di perketat untuk persiapan pembacaan hasil sidang oleh hakim MK pada pada hari kamis(27/6). (Wartakota/Henry Lopulalan)

Update Unjuk Rasa

Sebelumnya, meski Kapolri Tito Karnavian melarang adanya aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan MK.

Namun sejumlah massa aksi tetap berkumpul di sekitar Patung Kuda.

Pantauan Wartakotalive.com, sejumlah massa aksi damai mulai berdatangan dan memadati sekitar Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Meski begitu, mereka hanya duduk di sekitar Jalan Merdeka yang telah ditutup petugas.

Massa aksi damai yang hadir juga terlihat belum melalukan orasi, sebagaimana yang biasa dilakukan saat melakukan penyampaian pendapat.

Mobil komando yang biasa digunakan untuk orasi pun juga belum terlihat.

Meski Jalan Merdeka Barat arah Harmoni ditutup, arah sebaliknya tetap dibuka untuk umum. Masyarakat juga masih dapat melintas seperti biasa.

Sedangkan untuk pengamanan, beberapa personel kepolisian tetap melakukan penjagaan di sekitar MK maupun Jalan Merdeka Barat.

Mereka tersebar di beberapa titik, termasuk Jalan Merdeka Barat yang tidak dilakukan penutupan.

Adanya massa aksi damai ini juga belum diketahui maksud dan tujuannya. Padahal, aksi demonstrasi dilarang oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kendaraan dari arah Jalan MH Thamrin tak bisa melintas Patung Kuda, Rabu (26/6/2019).
Kendaraan dari arah Jalan MH Thamrin tak bisa melintas Patung Kuda, Rabu (26/6/2019). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang segala aksi demonstrasi digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, saat putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Tito Karnavian mengaku telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Agung Budi Maryoto, untuk tidak memberi izin kepada para pendemo.

"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Badan intelijen kepolisian, tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Tito Karnavian mendasarkan kebijakannya pada Pasal 6 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tentang tanggung jawab warga negara dalam melakukan demonstrasi.

"Penyampaian pendapat di muka umum ada lima yang tidak boleh."

"Di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito Karnavian.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Desember 2017.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Desember 2017. (Tribunkaltim.co/ M.Arfan)

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku belajar dari kerusuhan yang terjadi di depan Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Saat itu, menurut Tito Karnavian, aparat kepolisian telah memberikan toleransi dan diskresi kepada para pendemo untuk berdemo hingga malam hari.

Namun, para pendemo, menurut Tito Karnavian, menyalahgunakan diskresi aparat kepolisian.

"Karena aturannya itu sampai jam 18.00 WIB. Indoor 22.00, tapi diskresi yang diberikan Polri telah disalahgunakan adanya kelompok perusuh," ucap Tito Karnavian.

Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK

Dilarang BPN Prabowo-Sandi dan Kepolisian, Organisasi Ini Tetap Ngotot akan Unjuk Rasa di MK

Pengunjuk Rasa Aksi Protes Sengketa Pilpres 2019, tak akan Pengaruhi Hakim Mahkamah Konstitusi

Belum Ada Pemberitahuan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan akan adanya unjuk rasa, jelang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun demikian, ia menyebut pihaknya telah mendapat informasi dari media sosial (medsos), ada sejumlah pihak yang akan menyampaikan aspirasinya.

"Untuk informasi (unjuk rasa) sudah kita dapat dari media sosial."

"Namun dari Polda Metro masih belum mendapat surat pemberitahuan dari beberapa pihak yang akan melakukan kegiatan demo, atau menyampaikan aspirasi di beberapa wilayah di Jakarta," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6/2019).

Begitu pula saat disinggung perihal aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Persatuan Alumni (PA) 212.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengaku belum mendapat informasi.

"Belum ada info, sampai hari ini belum ada info dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Saat ini pihaknya tengah fokus mengamankan area di MK dan objek vital sekitarnya.

Terdapat sekira 47 ribu personel gabungan yang dikerahkan dalam pengamanan tersebut.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, rekayasa lalu lintas pun akan diberlakukan secara situasional.

"Ya untuk rekayasa lalin di sekitar MK sangat tergantung pada situasi di lapangan. Artinya bahwa skenario-skenario seperti itu sudah dipersiapkan dari Ditlantas PMJ."

"Salah satunya itu (penutupan Jalan Medan Merdeka Barat, rekayasa dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan," bebernya. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya

Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK

PPDB Sistem Zonasi Banyak Dikeluhkan, Ini Pembelaan Mendikbud, Sebut Ada Keuntungannya

Cerita Dibalik Tiket Murah Air Asia, Pesawat Satu Tipe hingga Soal Suku Cadang

Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak SBMPTN 2019, Pastikan Tanggal Pengumuman Resmi Sudah Benar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Penasihat KPK Ini Bilang Unjuk Rasa di MK Tak Perlu Minta Izin Polisi, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/26/mantan-penasihat-kpk-ini-bilang-unjuk-rasa-di-mk-tak-perlu-minta-izin-polisi?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved