Pilpres 2019

MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, Begini Faktanya

MK tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan APBN.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Menindaklanjuti sidang putusan MK, KPU akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih Minggu (30/6/2019). 

"Dibilang mengerakkan BUMN. Tahu enggak (karyawan) BUMN yang memilih 02 itu berapa? 78 Persen. Dibilang menggerakkan ASN. Tahu enggak 72 persen ASN itu milih 02," ujar Moeldoko saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

"Dibilang menggerakkan Polri? Buktinya di Aceh, NTB, Sumatera Barat kalah telak. Mana yang digerakkan? Di mana menggerakkannya? Karena kalau menggerakkan, kami menang 100 persen," lanjut dia.

Moeldoko mengatakan, fakta tersebut juga sudah ramai di pemberitaan.

Banyak pemberitaan yang menunjukkan suara Jokowi-Ma'ruf kalah di TPS yang berada di kompleks militer, kompleks permukiman PNS dan sebagainya.

Baca juga :

Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin

Setelah Sidang MK, Jokowi Terbang ke Jepang Bahas Efek Perang Dagang Cina-Amerika Bagi Negara G20

Soal poin permohonan gugatan Pemilu di MK itu sendiri, sudah dibincangkannya dengan Presiden Jokowi.

"Presiden ngecek saja, perkembangan terakhir di MK seperti apa," ujar Moeldoko.

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Penampakan Rumah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar, Punya Sebutan Museum


SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV


Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin


Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved