BPJS Kesehatan Putus Kontrak Per 1 Juli 2019, Begini Tanggapan Karumkit Lanud Dhomber Balikpapan

Terhitung mulai 1 Juli 2019 mendatang, BPJS kesehatan kembali melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja sama di rumah sakit yang ada di Kaltim

Penulis: Zainul | Editor: Doan Pardede
Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah
ILUSTRASI - Loket pendaftaran rumah sakit 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung mulai 1 Juli 2019 mendatang, BPJS kesehatan kembali melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja sama di rumah sakit yang ada di wilayah Kalimantan Timur termasuk salah satunya rumah sakit di kota Balikpapan.

Rumah sakit yang diketahui bakal putus kontrak kerja sama dengan BPJS kesehatan itu adalah rumah sakit Muhammadiyah Kabupaten Paser dan Rumah Sakit Lanud Dhomber Balikpapan.

Hal itu dikarenakan kedua rumah sakit tersebut belum memiliki sertifikat akreditasi.

Menanggapi hal ini, Kepala rumah sakit TK IV Lanud Dhomber, Mayor Kes. dr. Arie Candra mengatakan mulai tanggal 1 juli 2019 Rumah sakit Lanud Dhomber hanya melayani pasien BPJS khusus pasien unit gawat darurat (UGD) saja, sedangkan pasien bukan UGD tidak lagi dilayani kecuali pasien dari anggota TNI AU.

"Mulai 1 juli 2019 Rumah sakit Lanud Dhomber untuk pasien BPJS hanya akan melayani pasien gawat darurat saja sedangkan pasien BPJS selain itu tidak bisa kami layani kecuali pasien anggota TNI AU," katanya

"Alasannya, belum dilaksanakan akreditasi di Rumah sakit TK IV Lanud Dhomber sampai saat ini," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, kepala BPJS kesehatan Cabang Balikpapan Kesehatan, Sugiyanto pemutusan hubungan kerja sama tersebut karena rumah sakit yang bersangkutan belum memiliki sertifikat akreditasi.

"Karena belum memiliki sertifikat akreditasi, yaitu Rumah Sakit Lanud Dhomber Balikpapan dan Rumah Sakit Muhammadiyah Paser," katanya

Dengan berakhirnya masa kerja sama antara pihak BPJS kesehatan dan pihak rumah sakit tersebut, otomatis biaya perawatan rumah sakit tidak lagi ditanggung oleh BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib memastikan terpenuhi aspek legal perjanjian kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, salah satunya rumah sakit.

Ketentuan akreditasi rumah sakitseharusnya berlaku sejak 1 Januari 2019, namun dengan pertimbangan tertentu Menteri Kesehatan memberikan rekomendasi tetap bekerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi, termasuk di dalamnya kedua rumah sakit tersebut.

"Kedua rumah sakit tersebut sebelumnya telah mendapat rekomendasi Menteri Kesehatan untuk tetap berkerjasama dan berkomitmen memenuhi akreditasi paling lambat 30 Juni.

Namun, sampai dengan batas waktu tersebut dua rumah sakit itu belum juga terakreditasi (masih dalam proses pengurusan). Terpaksa perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus distop" ujar Sugiyanto.

Baca juga :

BPJS Kesehatan Putus Kerjasama RS Muhammadiyah Paser & Lanud Dhomber Balikpapan, ORI Angkat Bicara

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved