Pilpres 2019
Prabowo Masih Berpeluang Maju Pilpres 2024? Pengamat Singgung Regenerasi hingga Gejolak Demokrat
Selain faktor usia, kemampuan Prabowo Subianto dalam mengelola politik dinilai akan semakin berkurang.
Kita ingin harga- harga pangan terjangkau untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kita tak ingin ada orang lapar di Indonesia.
Kita ingin swasembada pangan, energi, dan swasembada air.
Kita ingin gaji yang layak untuk seluruh aparat negara sehingga kita bisa hilangkan korupsi.
Itu cita-cita kita, itu perjuangan kita.
Kami yakin bahwa kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan cita-cita tersebut.
Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.
Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil.
Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.
Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati.
Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.
Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.
Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.
Wassalamualaikum Wr Wb
Salam sejahtera
Om Santi Santi Om
Namo Buddhaya
Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno
27 Juni 2019.
Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
Dikutip Wartakotalive dari hukumonline.com, menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.
Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. memutus pembubaran partai politik
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.
Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:
BACA JUGA:
Hamili Adik Kandung, AM Jalani Nikah Sedarah di Kalimantan Timur, Ini Respon Istrinya di Bulukumba
Tak Sengaja Nonton Konflik Ikan Asin, Begini Reaksi Anak Fairuz A Rafiq dari Galih Ginanjar
Arti Emoji Dua Tangan Menyatu, High Five, Terima Kasih atau Maaf? Ini Penjelasannya
Persib Gagal Menang di 4 Pertandingan Terakhir, Robert Rene Alberts Ancam Depak Pemainnya
Sederet Fakta Calon Menteri Jokowi, Ada yang Senyum, Siap dengan Syarat, dan Ada yang Tegas Menolak
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengamat Nilai Kekuatan Prabowo Makin Berkurang Setelah Putusan MK, dan Kemungkinan Tak Laku di 2024