Pemilu 2019
Kuasa Hukum Golkar Kena Tegur Hakim MK Bahkan Diancam Dikeluarkan saat Sidang, Ini Penyebabnya
Hakim MK Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Golkar, Irwan, dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif untuk Provinsi Sulawesi Barat.
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Golkar, Irwan, dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif untuk Provinsi Sulawesi Barat.
Arief bahkan mengancam bakal mengeluarkan Irwan dari ruang persidangan karena memotong pembicaraan hakim.
Kejadian itu bermula ketika Irwan menjelaskan pokok permohonannya. Irwan mengatakan, telah terjadi penambahan data pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sulawesi Barat.
Arief kemudian menanyakan, apakah Irwan tahu bahwa pemilih yang ditambahkan itu menggunakan hak pilihnya di TPS.
Dengan yakin, Irwan menyebut pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sehingga mempengaruhi jumlah perolehan suara Golkar.
"Saudara mengatakan ada penambahan dalam DPK juga terdapat penambahan dalam DPT yang sudah diupdate. Sekarang pertanyaan saya, yang tambahan itu memilih atau tidak, Anda tahu?" Tanya Arief kepada Irwan.
"Memilih, yang mulia," jawab Irwan.
"Anda tahunya dari mana?" Tanya Arief lagi.
"Ini ada datanya, yang mulia," kata Irwan.
Menurut Irwan, berdasarkan formulir C1, pemilih tambahan itu terbukti menggunakan hak pilihnya.
Arief kemudian bertanya kembali, apakah Irwan tahu pemilih menggunakan hak pilihnya untuk siapa.
Terkait hal ini, Irwan mengaku tak tahu. Pernyataan Irwan ini dianggap Arief tak relevan dengan petitum yang meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Saat itulah, Irwan memotong kalimat Arief.
"Anda meminta PSU?" Kata Arief.
"Betul, yang mulia," jawab Irwan.
"Tapi kita enggak tahu persis, data Anda..." kata Arief yang dipotong oleh Irwan.
Tak jelas Irwan menyampaikan apa, tetapi Arief langsung menegur Irwan dan bahkan mengancam akan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang sidang.
"Begini, sebentar toh, jangan memotong, nanti saya usir keluar juga kamu kalau memotong. Saya hakim yang tidak bisa kompromi lho. Kalau memotong hakim bicara bisa dikeluarkan," kata Arief.
Irwan lantas meminta maaf kepada Hakim. Persidangan pun berlanjut.
Kuasa hukum Demokrat juga kena tegur
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) tegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa hasil pileg untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 6.
Baca juga :
Yusril Anggap Tugas jadi Pengacara TKN Berakhir, Begini Nasib Tim Hukum TKN Usai Menang Sidang MK
Kantongi Suara Terbanyak di Pileg 2019, Puan Maharani Berpeluang Kuat Jadi Ketua DPR RI
Hal itu berawal ketika Kuasa Hukum Demokrat Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan. Dormauli membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019, padahal, sesuai ketentuan, pemohon seharusnya membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.
"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
"Sebentar pak, mohon izin, ini nanti akan kami sampaikan.. begitu dahsyatnya," jawab Dormauli. Saldi langsung memotong kalimat Dormauli. Saldi menegaskan bahwa pemohon harus patuh pada hukum acara.
Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei.
Di luar itu, tak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah.
"Kalau ibu sampaikan di sini, orang punya kewajiban menjawab, tapi nggak ada di permohonan awal. Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.
Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob, lantas menambahkan pernyataan Dormauli.
Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei.
"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.
Baca juga :
Giliran Kuasa Hukum Ponakan Prabowo Subianto yang Kena Tegur Hakim MK, Begini Penyebabnya
Tak Ada Perkara di MK, Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kaltara Belum Juga Dilakukan, Ini Jawaban KPU
Hakim MK lain, Aswanto, langsung memotong ucapan Mehbob. "Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.
Aswanto kemudian meminta Kuasa Hukum Demokrat tak lagi mendebat aturan pembacaan permohonan.
Dengan tegas, Aswanto memerintahkan pemohon membacakan permohonan yang diajukan tanggal 31 Mei 2019.
Persidangan pun berlanjut, pemohon membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan.
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Terungkap Kasus dan Harta Kekayaannya
Megawati Angkat Bicara Soal Peran PDIP Dalam Penentuan Kabinet Jokowi-Maruf Lima Tahun Mendatang
Polisi Sebut Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Berpotensi Jadi Tersangka
Kim Taehyung Alias V Kecanduan Game Maple Story, Member BTS Rela Pulang Cepat dari Restoran
5 PELATIH PERSIB yang Memilih Mundur Setelah Mengalami Rentetan Hasil Negatif
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalimatnya Dipotong, Hakim MK Ancam Keluarkan Kuasa Hukum Golkar dari Ruang Sidang" dan "Saat Ditegur Hakim, Kuasa Hukum Demokrat Sebut Ada Hantu di MK ",