KAKAK BERADIK Terlibat Hubungan Sedarah, Adik Hamil 8 Bulan, Begini Kisah Asmara Terlarang Ini

Hubungan sedarah antara kakak beradik ini bermula dari ketika sang adik yang ketika lahir dipisahkan oleh orangtua kemudian kembali kepada orangtuanya

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi Canva
Ilustrasi gadis. Kakak beradik terlibat hubungan sedarah hingga adik hamil 8 bulan. Begini kisah asmara terlarang ini terkuak 

Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.

Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.

Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.

Untuk kesehatan, inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.

Peran ortu dan tokoh agam, dipisahkan tidak boleh dilanjutkan, bahkan dinikahkan saja tidak boleh.

Peran agama sangat diperlukan, taubat kepada allah, tidak akan mengulangi seumur hidup.

Menyatakan permohonan maaf ‎kepada masyarakat dan keluarga.

(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya

Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung

Fairuz Bersyukur Galih Ginanjar dkk Jadi Tersangka, Hotman Paris Tanya Perasaan Farhat Abbas

Jadi Partai, Mardani Ali Sera Minta Garbi Tak Ambil Kader PKS, Ucapkan Wellcome to The Jungle

Sule Bingung Pilih Baby Shima atau Naomi Zaskia, Ayah Rizky Febian Sebut Jawabannya di Pelaminan

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampura, Sang Adik Sampai Hamil 8 Bulan, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/12/hubungan-terlarang-saudara-kandung-terjadi-di-lampura-sang-adik-sampai-hamil-8-bulan?page=all&_ga=2.10202997.1187916170.1562899770-335286721.1541244963.
Penulis: anung bayuardi
Editor: Teguh Prasetyo

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved