KAKAK BERADIK Terlibat Hubungan Sedarah, Adik Hamil 8 Bulan, Begini Kisah Asmara Terlarang Ini
Hubungan sedarah antara kakak beradik ini bermula dari ketika sang adik yang ketika lahir dipisahkan oleh orangtua kemudian kembali kepada orangtuanya
Secara umum, baik terjadi antar saudara kandung, atau kepada semua pihak dilarang, apalagi dengan sedarah.
Perzinahan terjadi dua pelanggaran, hubungan keluarga dengan zina dilarang agama.
Efek sosial, secara sosial pelanggaran terhadap masyarakat, jika terjadi kasus seperti ini, masyarakat tidak mau menerimanya. Bahkan harus diusir ketika ada aksi terlarang.
Untuk kesehatan, inses satu darah akan mengakibatkan keturunan yang cacat, idiot.
Peran ortu dan tokoh agam, dipisahkan tidak boleh dilanjutkan, bahkan dinikahkan saja tidak boleh.
Peran agama sangat diperlukan, taubat kepada allah, tidak akan mengulangi seumur hidup.
Menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Menyamar jadi PSK untuk Bongkar Kasus, Dua Polwan Ini Kaget saat Tahu Siapa Bosnya
Bukan Kasasi, Kini Prabowo-Sandi Langsung yang Jadi Pemohon PAP Pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung
Fairuz Bersyukur Galih Ginanjar dkk Jadi Tersangka, Hotman Paris Tanya Perasaan Farhat Abbas
Jadi Partai, Mardani Ali Sera Minta Garbi Tak Ambil Kader PKS, Ucapkan Wellcome to The Jungle
Sule Bingung Pilih Baby Shima atau Naomi Zaskia, Ayah Rizky Febian Sebut Jawabannya di Pelaminan
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hubungan Terlarang Saudara Kandung Terjadi di Lampura, Sang Adik Sampai Hamil 8 Bulan, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/12/hubungan-terlarang-saudara-kandung-terjadi-di-lampura-sang-adik-sampai-hamil-8-bulan?page=all&_ga=2.10202997.1187916170.1562899770-335286721.1541244963.
Penulis: anung bayuardi
Editor: Teguh Prasetyo