Anggota DPR RI Fraksi PDIP Kena OTT KPK Bakal Dipecat Partai, Hasto : Tak Ada Bantuan Hukum
Sikap jelas partai berlambang banteng tersebut bakal diterima anggota DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra yang baru-baru ini masuk gedung KPK
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sikap PDI Perjuangan kepada kadernya yang bermasalah dengan tindak pidana korupsi tegas, pecat. Hal itu disampaikan politisi senior PDIP Kaltim Hasto Kristianto, Kamis (9/8/2019) di Denpasar, Bali.
Sikap jelas partai berlambang banteng tersebut bakal diterima anggota DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra yang baru-baru ini masuk gedung KPK.
"Terkait korupsi dan OTT, sikap PDIP jelas, kami berikan sanksi pemecatan, tak ada ampun, karena pada saat malam resepsi kebudayaan, ibu Mega sudah menegaskan bahwa demi tanggungjawab terhadap suara rakyat yang dipercayakan kepada PDIP.
Kami tak mentolerir kepada pelaku tindak pidana korupsi, kalau itu dari kader Partai, akan diberikan sanksi pemecatan," ungkap Hasto yang saat ini berstatus sebagai demisioner pengurus DPP PDIP.
Tak hanya langsung dipecat bagi kader terlibat korupsi, juga tak diberikan bantuan hukum oleh partai. "Sanksi pemecatan dan tak ada bantuan hukum," tegasnya.
Hasto juga menepis kasus dugaan korupsi yang menimpa Nyoman, tak ada kaitannya dengan Kongres V PDIP.
"Kita buat instruksi tertulis, konfrensi pers, siapa pun yang melangar instruksi partai, diberikan sanksi partai, tak pandang bulu, sanksi pemecatan seketika," ujarnya.
Sebelumnya, 11 Orang Terjaring OTT KPK di Jakarta, Terkait Bawang Putih, Sebut Ada Anggota DPR.
11 orang dikabarkan tertangkap Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK, diduga melibatkan Anggota DPR RI dan terkait impor bawang putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi atauKPK) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap pejabat negara di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam pukul 21.30.
"Betul tadi malam mulai jam 21.30 ada giat di Jakarta, 11 orang sudah diamankan di Gedung KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo lewat keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).
Agus menyampaikan, 11 orang tersebut terdiri dari unsur swasta, pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI.
Namun demikian, Agus tidak merincikan siapa orang kepercayaan anggota DPR tersebut.
"KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia.
Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," tutur Agus.
"Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar.
Selain itu, dari orang kepercayaan anggota DPR ditemukan mata uang asing berupa dollar AS, masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," ujar Agus.
Belum diketahui dengan pasti siapa saja yang diamankan dalam OTT KPK ini.
Namun, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
• Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Pernah Pamer Pakai Motor Sport, Intip Video Ini
• Terjaring OTT KPK, Begini Nasib Status Gubernur yang Disandang Nurdin Basirun Menurut Mendagri
• FAKTA TERBARU OTT KPK Ada Aneka Mata Uang Asing di Rumah Nurdin Basirun, Diduga Terkait Gratifikasi

Gubernur Kepri
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (10/7/2019).
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan duit dalam pecahan Dolar Singapura.
"Uang SGD 6.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).
Ada enam orang yang diamankan dalam OTT KPK ini.
Saat ini mereka dibawa ke Polres Tanjungpinang.
Pihak-pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Kasus Reklamasi
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Kepulauan Riau menjerat sejumlah pejabat tinggi di lingkungan tersebut.
Termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan juga Kepala Dinas.
KPK menggelar giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019).
Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.
"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri kepada pewarta, Rabu (10/7/2019) malam.

Ada 6 Orang yang Diamankan
Dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak siang hari, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura.
Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.
"Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri.
Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.
"Ada enam orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas dan pihak swasta," bebernya.
Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.
Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.
• Terjaring OTT KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Beri Pesan Kepada Wakilnya, Awasi ASN
• Kasus Bansos hingga DOKA, Inilah Daftar Gubernur yang Kena OTT KPK sejak Tahun 2017
Harta Kekayaan
Ditilik Tribunnews.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Gubernur Kepri Nurdin Basirun memiliki harta sebanyak Rp 5.873.120.516.
Nurdin Basirun menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu pada 29 Mei 2018.
Nurdin Basirun memiliki aset tanah dan bangunan yang mencapai total nilai Rp 4.461.428.564.
Semuanya berlokasi di Kabupaten Karimun, Kepri.
Untuk kendaraan yang dimiliki Nurdin, ia punya tiga jenis merek mobil, yakni 2 Honda CR-V dan Toyota New Camry.
Tiga mobil itu jika ditotal memiliki nilai Rp 370.000.000.
Nurdin juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 460.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp 581.691.952. (*)