Keluarga Tak Terima, Datangi Polsek Penajam Tanyakan Status Teman WW yang Tak Ditahan
Diketahui A dibayar Rp50.000 untuk menggagahi korban. Padahal sebelumnya, A juga ikut ditangkap
Penulis: Heriani AM |
Setelah RR pergi, WW kembali mengajak temannya yang lain, yakni A, untuk mengulang perbuatan itu. A merupakan rekan kerja WW di Kabupaten PPU.
Pelaku bahkan membantu dengan membuka celana korban, dan menyaksikan A mengagahi istrinya.
A bahkan dibayar Rp50.000 oleh sebagai tanda kesepakatan.
"Kejadian A baru sekali dan dilakukan pada siang hari awal Agustus ini," tambahnya.
Karena tak tahan, korban melarikan diri menuju rumah kerabatnya. Disana, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan pihak Polsek Penajam, Rabu (14/8/2019) untuk penyelidikan lebih lanjut, dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Korban tidak tahan, karena ada pria baru yang muncul lagi. Khawatir jika dibiarkan tanpa dilapor, akan ada orang baru lagi," tambahnya.
Iptu Muhlis belum bisa memastikan, apakah pelaku memiliki penyakit kejiwaan atau tidak. Hasil tersebut bisa diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.
"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan," tandasnya.
Pelaku sementara dikenakan pasal 47 Jo Pasal 8 huruf b thn 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporkan Suami
Seorang istri melaporkan suaminya ke polisi lantaran tak tahan dipaksa melayani pria lain.
Kejadian ini dialami W, wanita berusia 29 tahun yang tinggal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
W terpaksa melaporkan suaminya berinisial WW (36) ke Polsek Penajam.
Suaminya diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan swasta di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Menurut keterangan polisi, WW dengan tega menyuruh istrinya melayani pria lain, yang tak lain teman dekat WW sendiri.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kapolsek Penajam, Iptu Muhlis mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2018.
Namun, laporan masuk ke Polsek Penajam pada 13 Agustus 2019, yang dilaporkan sendiri oleh korban.
Dari pengakuan korban, ia tak hanya sekali dipaksa melayani teman suaminya, melainkan lebih dari 30 kali.
"Pengakuan korban di bawah tekanan dan diancam pelaku, sehingga rela melayani teman pelaku berkali-kali," katanya, Kamis (15/8/2019).
Baca juga:
BREAKING NEWS Kepulan Asap Membumbung Tinggi, Diduga Kebakaran di Area Kilang Pertamina Balikpapan
BREAKING NEWS Dilantik Gubernur Kaltim Isran Noor, Barkati Resmi Jabat Wawali Samarinda
BREAKING NEWS Sempat Padam, Api Kembali Membara di Kilang Pertamina Balikpapan
Tak cukup, WW kembali mengajak teman lain untuk menggagahi istrinya.
Peristiwa tersebut juga selalu disaksikan oleh WW.
"Bahkan, maaf, kejadian terakhir ini, pelaku yang membukakan celana korban," kata Iptu Muhlis.
Akibat perbuatannya, WW langsung diringkus pihak kepolisian, beberapa saat setelah laporan masuk.
Baca juga:
Video Mesum Garut Dijual Rp 50.000 Dapat 44 Video, Pemerannya Sempat jadi Perdebatan
FAKTA BARU Video Mesum Garut, Suami Jual Istri lalu Pesta Ranjang Bareng 2 Pria Lain demi Uang
Bocah 9 Tahun di Kutim Menangis Pulang ke Rumah, Mengaku Dicabuli Kakek 50 Tahun
Mayat Gadis 16 Tahun Dimasukkan dalam Karung, Ditemukan Sudah Tulang Belulang, Ini Kronologinya
Saat ini WW telah diamankan di Mapolsek Penajam guna penyelidikan lebih lanjut.
"Motif masih kami selidiki, dengan mendatangkan psikiater untuk memeriksa pelaku. Sedangkan dua teman pelaku, salah satu melarikan diri ke luar kota, dan satu orang lagi sementara kami tetapkan sebagai saksi," tandasnya. (*)