Pengungkapan SIM dan STNK Palsu di Samarinda, Berawal dari Curanmor dan Lakalantas

Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu.

Penulis: Mir |
ISTIMEWA/finansialku
Ilustrasi - SIM 

TRIBUNKALTIM.CO - Polsek Samarinda Seberang, Kota Samarinda berhasil mengungkap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK sampai KTP palsu. Pelaku adalah seorang pengusaha pencetakan, Adi Irsandi (41) warga  Jalan Proklamasi II, RT 55, Sungai Pinang. Ia ditangkap pada Selasa (20/8)  sekitar pukul 05.00 Wita.

Penangkapan tersangka ini berawal saat pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang.

Dari pelaku Curanmor tersebut, polisi memperoleh keterangan bila ia mendapatkan STNK palsu dari seorang pengusaha percetakan.

Adi Irsandi (44) saat  ditangkap sedang  mempersiapkan peralatan percetakannya untuk memulai membuat kartu palsu sesuai dengan pesanan pelanggannya.

Selama menjalankan usaha pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku menggunakan garasi rumahnya yang dibuat seperti tempat kerja.

PEMALSUAN - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membeber barang bukti serta pelaku kasus pemalsuan SIM, STNK dan KTP, Rabu (21/8/2019). T
PEMALSUAN - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membeber barang bukti serta pelaku kasus pemalsuan SIM, STNK dan KTP, Rabu (21/8/2019). T (TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga)

Aktivitas pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu itu telah dilakukannya sejak 2018. Sehari-harinya, pelaku merupakan seorang pengusaha percetakan kecil-kecilan.

Bahkan untuk membuat SIM, STNK dan KTP palsu, pelaku tidak pernah mematok tarif dari jasanya itu, hanya saja  memperoleh bayaran Rp 100 Ribu - Rp 200 Ribu.

Berbekal keahliannya menguasai aplikasi Corel Draw, serta sejumlah alat kelengkapan seperti komputer, printer, scanner, kaca pembesar, cutter dan penggaris besi, pelaku dapat membuat SIM, STNK dan KTP menyerupai aslinya.

Setiap orang yang mau dibuatkan SIM, STNK maupun KTP palsu, pelaku selalu meminta pelanggannya untuk membawa SIM dan KTP asli yang sudah tidak terpakai.

SIM dan KTP yang sudah tidak terpakai itu nanti  diamplas data-datanya, lalu diganti dengan data yang baru sesuai dengan data diri yang diberikan pelanggannya.

PEMALSUAN - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membeber barang bukti serta pelaku kasus pemalsuan SIM, STNK dan KTP, Rabu (21/8/2019).
PEMALSUAN - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membeber barang bukti serta pelaku kasus pemalsuan SIM, STNK dan KTP, Rabu (21/8/2019). (TribunKaltim.Co/Christoper Desmawangga)

"Jadi datanya memang asli, yang mau dibuatkan SIM, STNK atau KTP membawa data-data aslinya, mulai dari surat keterangan, hingga kartu keluarga.Agar terlihat asli, pelaku menggunakan SIM dan KTP bekas untuk diprint ulang," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Teguh Wibowo, Rabu (21/8/2019).

Proses pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu kurang lebih sama, setelah menghapus data yang ada di SIM dan KTP bekas dengan amplas, pelaku lalu mengolah lagi dengan mengedit melalui aplikasi Corel Draw  lalu diprint.

"Kalau STNK dia print sendiri dengan kertas kosong, kalau SIM dan KTP dia pakai SIM dan KTP bekas yang sudah tidak terpakai lagi agar seolah-olah mirip aslinya," jelasnya.

Diduga, pembuatan STNK palsu itu kerap digunakan untuk kendaraan bodong, maupun kendaraan hasil curian. Namun demikian, Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersebut.

Selain mengamankan perangkat untuk membuat SIM, STNK dan KTP palsu, Kepolisian juga mengamankan 4 Kartu Keluarga (KK) asli, 2 KTP palsu, 31 KTP bekas, 6 STNK bekas, 4 STNK palsu, 5 SIM bekas, 8 surat keterangan, dan berkas dokumen kelangkapan lainnya, termasuk sejumlah kertas foto.

Sementara itu, aksi pembuatan SIM, STNK dan KTP palsu dilakukan oleh pelaku karena adanya permintaan. Satu berkas dapat dikerjakan selama kurang lebih dua hari.

"Editnya pakai corel, sekitar dua harian lah bisa jadi. Kalau harga saya tidak ada patok," ucapnya.

Pengungkapan pembuatan SIM palsu ini sebelumnya juga berhasil diungkap Polsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Pengungkapan ini berawal saat  seorang sopir angkot bernama Petrus Mele (20), warga Gunung Bakaran ,Kecamatan Balikpapan Selatan diamankan Polsek Balikpapan Utara, pada Senin malam, (5/8/2019). Ia kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

SIM palsu tersebut terkuat setelah sopir tersebut mengalami Lakalantas dengan seorang pengendara motor di kawasan Karang Jati.

Setelah diteliti secara kasat mata, terdapat beberapa kejanggalan pada SIM A si sopir tersebut, seperti tertulis yang menanda tangani SIM tersebut adalah Dirlantas Polda Balikpapan atas nama AKBP Raydian Kokrosono, S.I.K. kemudian masa berlaku SIM dengan tanggal lahir juga tidak sama.

Ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Petrus Mele menceritakan bagaimana ia  mendapatkan SIM palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan Petrus, ia  tidak mengetahui kalau SIM A yang ia miliki adalah SIM palsu. Pasalnya, dirinya membuat SIM tersebut lewat seseorang yang dikenalkan oleh temannya.

SIM Palsu yang diamankan Polisi
SIM Palsu yang diamankan Polisi (TribunKaltim.Co/Aris Joni)

Ia membeberkan, seseorang yang membuat SIM tersebut berdomisili di daerah Damai dan satu suku dengannya. Bahkan, dirinya telah membayar Rp 500 ribu untuk dibuatkan SIM A tersebut.

"Saya tidak tahu kalau itu palsu, dia bilang asli. Saya kira SIM itu dia tembak jadi cepat selesai," ujarnya. Selasa (6/8/2019).

Ia mengaku kenal dengan pembuat SIM palsu tersebut pertama kali melalui telepon, kemudian berlanjut  dengan janji ketemuan, karena urusan atau keperluan pembuatan SIM itu.

"Saya cuma disuruh foto lewat whatsapp, setelah saya kirim foto katanya tiga jam langsung jadi," terangnya.

Petrus menerangkan, baru mengambil SIM A tersebut pada Minggu (4/8/2019) lalu dan naasnya sehari setelah mengambil SIM tersebut, dirinya langsung diamankan polisi karena kedapatan menggunakan SIM A palsu.

"Pas diperiksa, kata polisinya SIM A saya ini palsu," ucap Petrus.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku pembuat SIM palsu di Kota Balikpapan berhasil ditangkap Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menagamankan empat tersangka yakni GN (35) sebagai pembuat SIM palsu.

AP (22) sebagai pembantu ke percetakan untuk mencetak SIM palsu dan pengguna SIM palsu yang B.

Kemudian AK (35) sebagai pencari konsumen serta pengguna SIM Palsu jenis SIM C dan PM (19) sebagai pengguna SIM palsu jenis SIM A.

Tersangka pembuat SIM palsu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tersangka pembuat SIM palsu dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TribunKaltim.Co/Aris Joni)

Waka Polsek Balikpapan Utara, AKP Wiyono membenarkan adanya tindak pidana pembuatan SIM palsu di wilayah kota Balikpapan dan jajaran polsek Balikpapan berhasil mengungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, tarif SIM palsu yang dibuatnya bervariasi sesuai jenis.

Seperti SIM A seharga Rp 350 ribu, SIM C seharga 200 ribu, SIM B.1 seharga Rp 1 juta dan SIM B.2 seharga 1,3 juta.

"Harganya berbeda-beda. Motifnya itu untuk mendapat uang dengan cara mudah," ujarnya. Kamis (8/8/2019).

Lanjut Wiyono, dari tangan para tersangka didapati sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, tiga lembar SIM palsu, satu kabel data dan satu unit laptop.

Selain itu, tersangka GN telah melakukan aksinya sudah lebih dari sebulan dan berhasio membuat sebnayak sembilan SIM palsu dengsn rincian tiga lembar SIM C, tiga lembar SIM A, dua lembar SIM B.1 dan Satu lembar SIM B.2.

"Jadi AK yang mencari konsumen menaikkan harganya, seperti SIM C dari Rp 200 ribu menjadi Rp 250 ribu, SIM A dari Rp 300 menjadi Rp 500 ribu, lalu SIM B.1 dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,2 juta. Kalau SIM B.2 Harga tetap," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim menanggapi serius penangkapan sopir yang menggunakan SIM Palsu. Pasalnya, pada SIM palsu tersebut tertulis yang mengeluarkan SIM tersebut adalah Dirlantas Polda Balikpapan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi melalui Kasubit Regident Kompol Welly DJ mengklarifikasi perihal wewenang penerbitan SIM oleh Kepolisian.

Ia menjelaskan, Ditlantas Polda Kaltim tidak pernah menerbitkan SIM kepada warga, yang berhak menerbutkan SIM adalah Polres di kabupaten/kota.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi SIK
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi SIK (TribunKaltim.CO/Muhammad Fachri Ramadhani)

"Yang punya hak mengeluarkan SIM itu Polres dengan ditandatangani Kapolres setempat. Bukan Ditlantas Polda Kaltim, apalagi tulisannya Dirlantas Polda Balikpapan, sudah kelihatan sekali palsunya," ujarnya. Kamis (8/8/2019).

Dirinya mengatakan, terdapat beberapa cara membedakan antara SIM asli dan SIM palsu, diantaranya jika yang asli, di SIM  terdapat hologram dan hologram itu tidak dapat dipalsukan.

Kemudian, penerbitan SIM hanya di tanda tangani oleh Kapolres setempat di kabupaten/kota, terdapat tanda di nomor register SIM pengeluaran dari daerah masing-masing dan SIM asli masa berlaku SIMnya sesuai tanggal lahir pemohon.

"Selanjutnya, petugas di lapangan juga harus jeli melihat saat melakukan pengecekkan SIM," pintanya. (*)

Baca Juga

Ini Syarat Dukungan Independen dan Jalur Parpol di Pilkada Kaltara, Simak Pula Jadwalnya

Terungkapnya Pembuat SIM Palsu di Balikpapan, Begini Cara Bedakan SIM Asli dan Palsu

Buat SIM Palsu Bayar Rp 400 Ribu, Sindikat Pemalsu Dokumen Sudah Beroperasi 2 Tahun di Kaltim

Terungkap, Warga Paser Pembuat SIM Palsu Mengaku Keahliannya Otodidak

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved