Dari Jateng, Presiden Jokowi Bicara Tegas Soal Papua yang Memanas, Jaga Tanah yang Damai

Presiden Jokowi sudah memberi instruksi kepada Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala BIN soal kerusuhan di Papua

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Biro Pers Setkab
Presiden Joko Widodo menggendong dua balita di Kampung Kayeh, Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua, Kamis (12/4/2018). Balita berkaus kuning juga bernama Jokowi. 

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta proses hukum untuk ditegakkan.

Tak terkecuali kepada pengibar Bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.

Bintang Kejora Telah Berkibar, Andre Rosiade Minta Presiden ke Papua, Jokowi Bagi Sertifikat Tanah

Unjuk Rasa di Deiyai, Politisi PKS Ini Tak Rela Sejengkal Tanah Papua Jatuh ke Kelompok Bersenjata

Mak Susi Beberkan Kronologi Ormas Geruduk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Merah Putih Dipindah

Tito Karnavian pun langsung menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk menindak.

"Hukum kita tegakkan, yang salah akan kita proses.

Ada juga peristiwa pengibaran bendera di Jakarta dimana saya sudah perintahkan Kapolda tangani.

Tegakkan hukum sesuai apa adanya kita harus hormati hukum," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Emak-emak Demo #Save Mak Susi di Mapolda Jatim Tuntut Polisi Proses Oknum Panwascam di Surabaya, Jumat (1/3/2019). Diduga Pelecehan Seksual Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Videonya Viral di YouTube, Emak-emak di Surabaya Demo Polisi
Emak-emak Demo #Save Mak Susi di Mapolda Jatim Tuntut Polisi Proses Oknum Panwascam di Surabaya, Jumat (1/3/2019). Diduga Pelecehan Seksual Jadi Korban Pelecehan Seksual dan Videonya Viral di YouTube, Emak-emak di Surabaya Demo Polisi (Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni)

Polisi Telah Tetapkan Tersangka Kasus Rasisme

Kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan rasisme di Asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tersangka dalam kasus ini bernama Tri Susanti (TS).

"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

Ia menjelaskan bahwa TS ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang dan juga kepada 7 ahli lainnya.

Ahli yang dimintai keterangan ini terdiri dari ahli pidana, bahasa, ITE, komunikasi, sosiologi, dan antropologi.

Atas penetapan ini, Dedi mengatakan yang bersangkutan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," ucap Dedi.

Adapun bukti yang dijadikan polisi sebagai dasar penetapan tersangka yakni rekam jejak digital.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved