Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana

Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan narkoba membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda geram.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
DARURAT NARKOBA - BNNK Samarinda melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terdapat di Jalan Merak, Gang 1, RT 20, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/9/2019). 

“Ketentuannya jelas, jika terbukti mengetahui tetapi tidak melapor akan kami pidanakan," tegasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat semakin memahami akan bahaya narkoba.

Sehingga dengan ancaman ini, masyarakat pemilik rumah kontrakan lebih selektif dalam menerima para penyewa.

BACA JUGA

BNNK Samarinda Beri Tiga Pilihan Bagi Pecandu Narkoba yang Tak Tuntaskan Program Rehabilitasi

Disebut Kampung dan Pasar Narkoba, BNNK Samarinda Ungkap Fakta di Balik Peredaran Barang Haram Ini

Transaksi Narkoba di Rumah Sakit, BNNK Samarinda Amankan Satu Pria

BNNK Samarinda Lakukan Tes Urine ke Camat hingga Pegawai

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved