Narkoba Marak, BNNK Samarinda Sebut Jika Tahu Ada Peredaran Narkoba Tapi Tidak Melapor Bisa Dipidana
Maraknya rumah kontrakan yang dijadikan tempat penjualan narkoba membuat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda geram.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
DARURAT NARKOBA - BNNK Samarinda melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terdapat di Jalan Merak, Gang 1, RT 20, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (11/9/2019).
“Ketentuannya jelas, jika terbukti mengetahui tetapi tidak melapor akan kami pidanakan," tegasnya.
Pihaknya berharap, masyarakat semakin memahami akan bahaya narkoba.
Sehingga dengan ancaman ini, masyarakat pemilik rumah kontrakan lebih selektif dalam menerima para penyewa.
BACA JUGA
BNNK Samarinda Beri Tiga Pilihan Bagi Pecandu Narkoba yang Tak Tuntaskan Program Rehabilitasi
Disebut Kampung dan Pasar Narkoba, BNNK Samarinda Ungkap Fakta di Balik Peredaran Barang Haram Ini
Transaksi Narkoba di Rumah Sakit, BNNK Samarinda Amankan Satu Pria
BNNK Samarinda Lakukan Tes Urine ke Camat hingga Pegawai