Sakit Hati Ditinggal hingga Direkam di Parkiran, 6 Fakta Video Panas Berseragam PNS Pemprov Jabar
Pelaku kasus video panas bersergam PNS Pemprov Jabar yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka itu diketahui berinisial RIA (31)
Pemeran perempuan di video porno berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial RJ, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via ponselnya, Sabtu (21/9/2019).
RJ ditangkap di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9/2019).
Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial RIA di rumahnya di Kecamatan Sukatani.
5. Direkam di parkiran
RIA sudah berstatus tersangka dalam kasus video panas ini.
Pasalnya, RIA merekam adegan hubungan badan dirinya dengan RJ di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.
"RJ masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh RIA. Kepada penyidik, dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.
Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi RJ masih emosional, syok.
Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.
"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.
Pengakuan RJ yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh RJ, membuatnya masih berstatus saksi.
Beda halnya jika RJ turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi.
"Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam sus ini, RJ sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.
Baca juga :
• Video Panas di Angkot Ramai Beredar, Pria Cuma Duduk di Pintu, Wanitanya Sibuk Lihat Kiri dan Kanan
• 4 Fakta Baru Video Panas Banjarmasin yang Viral, Pemeran Tak Bisa Dihukum hingga Tujuan Perekaman
6. Sempat diduga pemeran adalah ASN Pemprov Jabar
Sebelumnya muncul dugaan RJ adalah seorang perempuan PNS Pemprov Jabar.
Pasalnya, ia mengenakan seragam PNS di mana tertera logo Pemprov Jabar.
Namun belakangan diketahui, RJ adalah adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sebuah SMK di Purwakarta.
Ia adalah guru honorer di sebuah SMK Swasta.
"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA guru mata pelajaran mesin otomotif dan RJ guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Harry.
Kini, RIA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat.
Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.
RIA adalah warga Kampung Empangsari, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta
"Pria berinisial RIA ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Harry. (*)