Papua hingga KPK, Pengamat: Pak Jokowi Salah Hitung Tak Ada Beban Periode ke-2, Awas Perangkap

Presiden Joko Widodo dinilai salah berhitung soal ketiadaan beban di periode kedua masa kepemimpinannya.

Editor: Doan Pardede
Presidential Palace/Agus Suparto
Presiden Jokowi saat mengunjungi Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur, Kamis, (11/07/2019). Ini beda pidato Jokowi di Sentul dan Halim Perdanakusuma 

Pada akhirnya revisi UU KPK pun resmi disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Presiden menggunakan standar ganda dalam menyikapi RKUHP dan RUU KPK.

Feri menduga standar ganda ini muncul karena ada perbedaan kepentingan elite politik terhadap dua RUU ini.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari ((Fabian Januarius Kuwado))

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Ferry Amsyari(Fabian Januarius Kuwado)

Feri menyebut RKUHP tak berkaitan langsung dengan kepentingan Presiden dan rekan-rekannya di Senayan.

Sementara, untuk revisi UU KPK, para elite politik memang memiliki kepentingan untuk melemahkan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.

Apalagi, belakangan DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati revisi UU Pemasyarakatan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.

"Semua satu paket untuk menyelamatkan koruptor," kata Feri.

Feri pun curiga penundaan RKUHP ini adalah upaya untuk meredam agar masyarakat tak lagi mempermasalahkan revisi UU KPK dan UU Pemasyarakatan.

Padahal, Feri mencium dua RUU ini lah yang menjadi paket utama untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi.

"Jika sudah ditunda RUU KUHP diharapkan masyarakat bisa menerima bahwa presiden mengalah," ujarnya.

Hukum Pidana Oleh karena itu, Feri meminta masyarakat untuk tidak cepat puas dan terus mengawal proses revisi UU Pemasyarakatan yang saat ini sudah tinggal menunggu proses pengesahan.

Ia meminta pasal yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor dihilangkan dari UU Pemasyarakatan.

Ia juga mendesak Presiden mencabut UU KPK yang sudah disahkan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Harus diingat bahwa menunda (pengesahan) KUHP tidak berarti kealpaan dalam revisi UU kPK termaafkan," ucap Feri.

 Isu RKUHP Mencuat, Analis Temukan Hal Unik di Twitter, Tokoh yang Berseberangan di Pilpres 1 Suara

 Waspadai, RKUHP, Ini Tiga Ancaman Versi ICW

 Pro Revisi UU KPK Dinilai Dukung Koruptor, Dosen Untag Samarinda Bertanya Pasal Mana Lemahkan KPK

 BREAKING NEWS Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP, Ini Daftar Pasal Kontroversial

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved