Mahasiswi Ilmu Hukum Uniba Ini Beri Tanggapan Seputar revisi UU KPK dan KUHP, Ini Penjelasannya
Sarah Yunike, mahasiswi Uniba Jurusan Hukum ini bicara panjang lebar soal revisi UU KPK
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tanpa memikirkan dampak apa yang terjadi di masyarakat kedepannya.
"Kalau tidak mau ribut, yah berikan dong jalan buat perwakilan berbicara kepada DPR untuk menyampaikan apa yg menjadi masalah saat ini.
Lah ini saja aspirasi masyarakat tidak di dengar, main putus dan sah saja.
Kesannya terburu - buru sekali," ucap perempuan kelahiran Kotabaru 22 tahun silam ini.
Kemudian untuk persoalan revisi UU KUHP yang bergulir beberapa waktu belakangan ini.
Menurutnya perubahan KUHP dan beberapa hukuman yang diberikan kepada masyarakat dirasakan oleh Sarah Yunike ini tidak masuk akal.
Salah satunya adalah hukuman kepada pemilik unggas yang membiarkan unggasnya masuk ke pekarangan rumah orang lain berakibat masuk bui.
Menurutnya hukuman tersebut tidak jelas asal-usul dan dampaknya bagi bagi masyarakat.
"Seperti Pasal 278 revisi UU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.
Ini kan lucu, kaya gimana mau awasi ternah terus-terusan yah.
Kalau kita ada pelatihan dasar sirkus bisa ngatur ternak mungkin bisa jadi ternaknya diam aja di tempat.
Atau lahan yang sudah di tentukan, masalahnya nih hewan, gak berakal dan kadang mereka bisa lepas-landas sendiri," ucap Sarah.
Selain itu beberapa pasal lainnya juga perlu dibenahi.
Salah satunya adalah pasal ITE yang menurutnya masih menjadi sebuah pasal karet yang tidak berakibat luas dan tidak terperinci.
Selain itu hukuman bagi para gelandangan pun dirasakannya juga tak masuk akal.