Mahasiswi Ilmu Hukum Uniba Ini Beri Tanggapan Seputar revisi UU KPK dan KUHP, Ini Penjelasannya
Sarah Yunike, mahasiswi Uniba Jurusan Hukum ini bicara panjang lebar soal revisi UU KPK
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hari ini pemerintah mengesahkan revisi UU KPK.
Dengan disahkannya revisi UU KPK itu membuat mayoritas masyarakat tidak setuju dengan revisi undang-undang tersebut.
Sehingga mahasiswa, aktivis dan orang terpelajar turun ke jalan menuntut pemerintah untuk mencabut revisi UU KPK, tersebut.
• Sederet Foto dan Poster Unik Saat Aksi Mahasiswa Menolak Revisi UU KPK dan RKHUP
• Unjuk Rasa Mahasiswa di Tarakan Tolak Revisi UU KPK, Peserta Aksi Paksa Masuk Gedung DPRD
• Demo Rusuh Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Jakarta, Bambu dan Batu Melayang ke Kepolisian
Hal tersebut juga ditentang oleh mahasiswi Uniba Jurusan Hukum, semester lima ini.
Perempuan bernama lengkap Sarah Yunike ini mengatakan menolak revisi UU KPK.
Menurutnya revisi undang-undang tersebut dapat melemahkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Justru dengan adanya revisi UU KPK ini menjadi sebuah kabar baik bagi para koruptor.
Diakibatkan hukuman yang diberikan kepada para koruptor lebih ringan dari sebelumnya.
"Mereka bisa saja berasumsi ini aman-aman saja, karena toh juga KPK lemah kekuatannya.
Di sini para tikus berdasi bisa menyatakan kemerdekaan mereka dalam bermain dalam permainannya.
Saya juga ada dengar soal kepastian hukum pada kpk itu belum ada dan jelas.
Kalau berbicara kepastian hukum, memang kepastian apalagi yg mau di berikan kepastian," ucap Sarah Yunike.
Menurutnya sah-sah saja para mahasiswa berdemo di jalan demi menyuarakan aspirasi.
Tujuannya tak lain, dan tak bukan menyuarakan aspirasi rakyat yang tak sampai di telinga para anggota dewan.
Selain itu pengesahan revisi UU KPK ini sepertinya hanya diputuskan secara sepihak.