Pilkada Paser

Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada Paser Banyak Berubah, Tim Paslon Layangkan Protes

Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 mengatur harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Sarassani
KPU Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi PKPU 15/2019 dengan mengundang siapa saja yang ingin meramaikan Pilkada Paser 2020 lewat jalur perseorangan, Rabu (9/10/2019). 

“Kami akan meningkatan komunikasi dengan MPC-MPC. Sebagai kabupaten penyangga IKN,

tentunya tidak semua pendatang yang membawa pengaruh baik, tugas kita lah membentengi kader kita dengan pendidikan dan pelatihan serta memperbanyak kader NU,” ucapnya.

Ditanya tentang rumor rencananya maju di Pilkada Paser 2020, Khoirul Huda mengaku ingin fokus di NU, tapi ia tak bisa menolak apabila diberi amanat.

“Saya kan bukan orang parpol, tapi kalau itu amanah saya harus siap. Yang jelas untuk sementara kita belum mengarah ke sana,” ungkapnya.

Khoirul Huda menegaskan NU merupakan organisasi kemasyarakatan ummat, tapi apabila ada kader NU yang maju, maka itu atas nama perorangan bukan atas organisasi.

“Bisa saja kader NU berlatar belakang berangam parpol, itu hak setiap individu kader NU, makanya NU secara organisasi netral tidak berpihak ke salah satu parpol manapun,” tambahnya.

 Bupati Yusriansyah Tandatangani NPHD, Anggaran Pilkada Paser Rp 32 Milliar

 Biaya Kegiatan Pilkada Paser Naik Rp 4 Miliar, Semula KPU Mengusulkan Rp 35 Miliar

 Partai Berkarya Pilih Golkar Koalisi di Pilkada Paser 2020, Usung H Kaharuddin Modal 6 Kursi

 Biaya Pilkada Paser 2015 Diusulkan Rp 39, 1 Miliar

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved