KPU Balikpapan Disandera Dugaan Korupsi, Komisioner Minta Proses Ditunda Sampai Pilkada 2020 Tuntas

KPU Balikpapan Kalimantan Timur Disandera Dugaan Korupsi, komisioner Minta Proses Ditunda Sampai Pilkada 2020 Tuntas. Kejari telusuri.

Tribunkaltim.co/HO KPU Balikpapan
Ketua KPU Balikpapan Noor Toha. KPU Balikpapan Disandera Dugaan Korupsi, Komisioner Minta Proses Ditunda Sampai Pilkada 2020 Tuntas 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – KPU Balikpapan disandera dugaan Korupsi, komisioner minta proses ditunda sampai Pilkada 2020 tuntas

Proses hukum dugaan pidana korupsi yang menerpa KPU Balikpapan, Kalimantan Timur, jadi hambatan penyelenggara melaksanakan tahapan.

Ya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015 hingga 2019 di KPU Balikpapan semakin serius

Untuk diproses pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Lantaran mereka telah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Kalimantan Timur.

Dan BPKP menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.

"Kalau proses berjalan terus, jelas mengganggu.

Doddy Diminta Menyerahkan Diri, Ini yang Dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang

Tertibkan Pembayaran Tunggakan Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan Negeri

Dana Hibah KPU Balikpapan Belum Bisa Dicairkan, Alasannya Gara-gara Ini

KPU Balikpapan Adakan Sosialisasi, Thoha: Kita Khawatir Balon Perseorangan Salah Susun Dukungan

KPU Balikpapan Beberkan Minimal Jumlah Dukungan Bagi Calon Perseorangan di Pilkada 2020, Berikut Ini

Karena teman-teman dipanggil (penyidik) konsentrasi terpecah.

Sementara kami, tahu sendiri tahapan sudah dimulai harus full konsentrasi penuh," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha saat diwawancara Tribun Kaltim, Senin (4/11/2019). 

Lebih lanjut, Thoha meminta agar proses penyidikan bisa ditunda hingga tahapan Pilkada 2020 tuntas.

Ia memastikan bila proses penyidikan berlarut-larut dapat mengganggu kerja-kerja penyelenggara Pemilu atau Pilkada ke depan,

"Pertama tak berlarut-larut. Bisa ditunda hingga selesai tahapan, itu jauh lebih bagus."

"Selepas tahapan Pilkada," ungkapnya.

Dibeberkannya, beberapa staf kesekretariatan makim intens kena panggil pihak Kejaksaan Negeri.

Pihaknya mengaku tak bisa mengelak panggilan tersebut.

Lantaran menghormati proses hukum yang ada.

Namun tetap hal tersebut berimplikasi terhadap kerja penyelanggara.

Di sana letak hambatan.

Beberapa orang dipanggil.

"Sementara kita sudah mulai bergerak."

Kalau dipanggil, kita harus menghormati.

"Tapi pekerjaan ditinggal semua," ungkapnya.

Bahkan Thoha menyebut.

Anggaran Belum Cair, Ketua KPU Balikpapan Khawatir Pilkada 2020 Terhambat

Pencairan Dana Tahapan Pilkada Balikpapan Dibagi 3 Tahap, Ini Strategi KPU Balikpapan

Wanti-wanti Ketua KPU Balikpapan kepada 45 Anggota Dewan Terpilih, Thoha: Jangan Khianati Rakyat

Selain menggangu tahapan Pemilu

Hal tersebut bisa dianggap menggagalkan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan Pilkada Balikpapan.

Selaku komisioner petahana yang masih menjabat,

Thoha mengaku hanya sekali waktu dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri.

Mereka meminta keterangan.

Gedung KPU Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
Gedung KPU Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan. (Dok Tribunkaltim.co)

Apakah dirinya menerima uang pokja tahapan Pemilu yang jadi obyek hukum dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini kami (komisioner) tak pernah terlibat dalam pengeloaan anggaran.

Jadi memang ya, mudahan gak ada apa-apa.

Saya sendiri, kalau saya banyak dipanggil, luar biasa menggangu sekali," ucapnya.

Disinggung apakah sudah ada pendampingan hukum dari KPU setingkat di atas mereka,

Thoha menyebut bahkan sudah berkoordinasi dengan KPU RI.

"Kami sudah koordinasi bukan hanya KPU Provinsi tapi KPU RI."

Langsung inspektorat juga.

"Dari KPU RI tengah menyiapkan pendampingan (hukum)," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menjelaskan.

Anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KPU saat itu senilai Rp 42 miliar

Dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.

Sejak keluarnya audit dari BPKP tersebut, kemudian pada Selasa, (13/8/2019) lalu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Rencana kita akan memanggil kembali pihak yang bersangkutan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna membeberkan.

Modus korupsi yang dilakukan dalam dugaan tipikor dana hibah KPU ini adalah

Adanya dugaan mark-up anggaran

Dalam pengadaan barang dan jasa.

Serta dugaan laporan-laporan kegiatan fiktif.

"Bukti-bukti sudah ada, dari hasil keterangan pihak KPU yang kita panggil

Dan adanya hasil audit BPKP ini.

"Makanya kita naikkan ke penyidikan," jelas Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna. 

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menambahkan.

Dalam kasus tersebut pihaknya juga telah mengamankan beberapa alat bukti

Seperti sejumlah berkas yang berada delapan box plastik.

"Itu bukti-bukti yang sudah kita amankan dari KPU," beber Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna menambahkan, dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke penyidikan.

Dalam waktu dekat Kejari Balikpapan akan memanggil KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Bahkan, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna juga akan mencari tahu

Apakah ada aliran dana ke komisioner-komisioner saat itu.

"Kita akan panggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatno.

(Tribunkaltim.co/fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved