Pengolahan Minyak Ilegal

Kasus Minyak Mentah Ilegal, Pipa Berada di Pemukiman Pertamina Sulit Deteksi Lokasi Illegal Tapping

Kasus Minyak Mentah Ilegal, Pipa Berada di Pemukiman Pertamina Sulit Deteksi Lokasi Illegal Tapping

TRIBUNKALTIM.CO/ CHRISTOPER D
MINYAK ILEGAL - Lokasi pengolahan minyak mentah ilegal di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, lokasinya berada di area pertambangan batu bara, Rabu (13/11/2019). 

ke sejumlah lokasi yang dicurigai, serta merupakan jalur pipa Pertamina.

"Kalau dilihat, sebelum kita datangi terdapat aktivitas. Tapi, saat kita datang tidak ada siapa-siapa. Dan, sore ini kita lakukan pemasangan garis polisi," jelas Aiptu Jojo Prasetyo.

"Penemuan lokasi pengolahan minyak mentah ilegal ini merupakan yang ke enam kalinya di Samarinda, untuk penanganga kasus ini ditangani oleh Polresta Samarinda," pungkas Aiptu Jojo Prasetyo.

MINYAK ILEGAL - Lokasi pengolahan minyak mentah ilegal di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, lokasinya berada di area pertambangan batu bara, Rabu (13/11/2019).
MINYAK ILEGAL - Lokasi pengolahan minyak mentah ilegal di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, lokasinya berada di area pertambangan batu bara, Rabu (13/11/2019). (TRIBUNKALTIM.CO/ CHRISTOPER D)

BACA JUGA

Lokasi Tes CPNS Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda di Gedung Asesmen Center, Ini Kata Sekdaprov

Tanjakan Jalan Pangeran Suryanata Samarinda, Truk Bawa 700 Dus Ini Mundur Rebah, Lantaran Hal Ini

Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pengamanan di Polres Samarinda Kaltim Ditingkatkan

Sabu Ditemukan di Kandang Ayam, Pelaku Mengaku Mendapatkan Sabu dari Kawasan Pasar Segiri Samarinda

Untuk diketahui, penggrebekan pertama dilakukan pada Jumat (8/11/2019) lalu di Jalan Pelita VII dan Jalan Telkom, Kecamatan Sambutan. Terdapat empat lokasi di kecamatan tersebut.

Setelah itu penggrebekan kembali dilakukan pada Senin (11/11/2019) lalu di RT 1, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, lokasinya tidak jauh dari tol Balikpapan - Samarinda, gerbang tol Palaran.

Dari enam lokasi penggrebekan tersebut, Kepolisian baru menetapkan seorang tersangka, yakni Ar (43), diamankan pada saat penggrebekan di Jalan Telkom. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved