Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur Amankan 1 Pengedar dan 8 Pemakai
Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur Amankan 1 Pengedar dan 8 Pemakai
Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tangkap pengedar narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur amankan 1 pengedar dan 8 pemakai.
Jajaran anggota Satbrimob Polda Kaltim meringkus satu pengedar dan delapan pemakai narkoba jenis sabu di kelurahan Wahau Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (20/11/2019).
Pengedar yang berinisial SA ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dengan barang bukti 7,3 gram sabu serta timbangan digital.
BACA JUGA
Ternyata Bukan Ahok BTP, Sandiaga Uno Dikabarkan Pimpin BUMN Sektor Energi Ini, Simak Rekam Jejaknya
Cara Lihat Jumlah Pesaing Formasi Pilihan CPNS 2019, Alternatif Lain dari BKN & Harus Terus Dipantau
Cara Mudah Kompres Foto 200 KB Dokumen pdf CPNS 2019, Konversi ke Jpg, Surat Lamaran dan Pernyataan
Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2019, 50 Formasi Pemprov Ini Sepi Peminat, Bahkan Ada Masih Kosong
Wadansat Brimob Polda Kaltim AKBP Slamet Hermawan, S.I.K pun menjelaskan kronologi penangkapan satu bandar sabu dan delapan pemakai tersebut.
Semua berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman tersangka Kecamatan Wahau Kutai Timur.
Atas laporan tersebut, tim patroli Satbrimob Polda Kaltim melakukan penyelidikan di lokasi kediaman tersangka.
“Anggota kami menunggu sekitar kurang lebih dua hari, Hingga pada tanggal 20 November sekitar jam 02.00, tersangka muncul dan masuk di kediaman,” kata AKBP Slamet
Saat itulah patroli Brimob melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman.
Dari tangan tersangka, patroli Brimob Kaltim juga mengamankan barang bukti narkoba tersebut yang berada di dalam kamar.
Usai digeledah, SA pun diinterogasi oleh tim patroli Brimob Kaltim.

BACA JUGA
Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya
Tunggu Pelanggan di Depan Rumah, Pemilik Narkoba Ini Diringkus, 10 Poket Sabu Siap Edar Diamankan
Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil 'Terbang' di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan
Polsek Anggana Kukar Ringkus Suami Istri Diduga Pengedar Narkoba, Alat Bukti Sabu Tersimpan di Rumah
Alhasil, SA mengaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut dan mendapatkan dari S.
“DPO yang lain masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan wahau Kutai Timur,” kata AKBP Slamet.
SA mengaku tergiur dengan pekerjaan ini lantaran dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 8.000.000 dan memakai narkoba gratis untuk satu kali transaksi.
Untuk diketahui atas tindakan yang dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
Selang Lima Menit Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 7 Gram Lebih Gagal Edar di Pedalaman Kutim
Diberitakan sebelumnya, lagi, Dusun Selabieng, Desa Nehas Liah Bing, kawasan pedalaman di Kabupaten Kutai Timur, diramaikan kasus penanggapan tersangka narkoba yang dilakukan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur, Minggu (10/11/2019) sore.
BACA JUGA
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Percuma Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Dulu Singgung Mahasiswa Tewas
Kabar Buruk Anies, Disebut Tak Punya Sumbangan Apa-apa ke NasDem, Tak Pantas Dicalonkan Pilpres 2024
Ramalan Zodiak Cinta Senin 11 November 2019 Taurus Ada yang Terpikat, Scorpio Hubungan Jangka Pendek
Curiga Selingkuh dengan Adiknya, Pria di Balikpapan Menganiaya Lelaki Ini hingga Tewas
Tak tanggung-tanggung, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di TKP yang sama, hanya berselang lima menit.
Mereka saling berkaitan namun masing-masing memiliki barang haram sendiri.
Kasatreskoba Polres Kutai Timur, Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba melalui penyelidikan lapangan yang cukup panjang.
Hingga akhirnya bisa mengamankan Rusly (29) warga Jalan Ding Bong RT 4 Desa Nehas Liah Bing, dan Habarudin (29), warga Desa Diaq Lay.
Keduanya tinggal di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Mereka diamankan di Jalan Ding Bong Desa Nehas Liah Bing, sekitar pukul 17.00 wita dan 17.05 wita.
“Dari tangan Rusly kami mengamankan satu poket sabu seberat 0,75 gram yang dipergoki berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.
Sedangkan pada tersangka Baharuddin, polisi menyita 11 poket sabu seberat 6,63 gram yang disimpan dalam dompet perhiasan.

Dompet tersebut ditemukan aparat saat dilakukan penggeledahan pada pakaian tersangka,” ungkap Chandra, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Senin (11/11/2019).
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang markotika.
Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan kurungan.
“Setelah ini, kami upayakan menggandeng komponen masyarakat untuk berperan dalam mencegah peredaran narkoba di Desa Nehas Liah Bing.
Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan pedalaman, namun tak sedikit kasus narkoba, terungkap di desa tersebut,” kata Chandra.

BACA JUGA
Kratom Tumbuh Liar di Desa Muhuran Kukar, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba & Jadi Polemik
Polda Kaltim Sebut Permintaan Narkoba Semakin Tinggi, Jalu-jalur Inilah Jadi Aktivitas Peredaran
Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah
Polda Kaltim Sebut Permintaan Narkoba Semakin Tinggi, Jalu-jalur Inilah Jadi Aktivitas Peredaran
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng Polairud (Polisi Air dan Udara) untuk meningkatkan pengawasan narkoba.
Beberapa bulan ini, banyak temuan dan penangkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kaltim seperti Samarinda.
Seperti halnya penangkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 38 Kg yang berhasil diungkap BNN RI Oktober lalu.
Sementara yang baru terjadi beberapa hari ini, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk satu tersangka yang membawa enam Kilogram narkoba jenis sabu dari Tanjung Batu Berau.
Hal itu membuktikan bahwa wilayah Kaltim memang kawasan rawan peredaran narkoba.
Terkait hal itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan akan menjalin sinergi dengan Polairud.
"Nanti ke depannya kita akan kerja sama dengan Polairud," ujarnya.
Sinergi tersebut dijalin dalam rangka meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di Ibu Kota Negara baru ini.
BACA JUGA
Kratom Tumbuh Liar di Desa Muhuran Kukar, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba & Jadi Polemik
Kesadaran Minim, Baru Satu Orang Jalani Rehabilitasi Narkoba Sejak Ada Posko Pasar Segiri Bersinar
Disebut Kampung Narkoba, Pengedar di Pasar Segiri Curigai Pengunjung yang Mencurigakan sebagai Intel
Menurut Kombes Pol Akhmad Shaury, perlunya sinergi dengan Polairud karena peredaran narkoba saat ini bukan hanya melalui jalur darat.
"Sekarang peredaran narkoba bukan hanya di darat saja, bisa lewat udara dan laut juga," tambahnya.
Hal itu dipengaruhi permintaan akan narkoba memang semakin tinggi.
Peningkatan jumlah pecandu narkoba pun demikian, baik pelajar maupun pekerja.
Dengan adanya sinergi ini, harapannya dapat menekan jumlah narkoba yang beredar di Kaltim. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
