Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur Amankan 1 Pengedar dan 8 Pemakai

Tangkap Pengedar Narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur Amankan 1 Pengedar dan 8 Pemakai

Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
HO / Humas Brimob Kaltim
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Brimob Polda Kaltim beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 Gram. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tangkap pengedar narkoba di Kutai Timur, Brimob Kalimantan Timur amankan 1 pengedar dan 8 pemakai.

Jajaran anggota Satbrimob Polda Kaltim meringkus satu pengedar dan delapan pemakai narkoba jenis sabu di kelurahan Wahau Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (20/11/2019).

Pengedar yang berinisial SA ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dengan barang bukti 7,3 gram sabu serta timbangan digital.

BACA JUGA

Ternyata Bukan Ahok BTP, Sandiaga Uno Dikabarkan Pimpin BUMN Sektor Energi Ini, Simak Rekam Jejaknya

Cara Lihat Jumlah Pesaing Formasi Pilihan CPNS 2019, Alternatif Lain dari BKN & Harus Terus Dipantau

Cara Mudah Kompres Foto 200 KB Dokumen pdf CPNS 2019, Konversi ke Jpg, Surat Lamaran dan Pernyataan

Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2019, 50 Formasi Pemprov Ini Sepi Peminat, Bahkan Ada Masih Kosong

Wadansat Brimob Polda Kaltim AKBP Slamet Hermawan, S.I.K pun menjelaskan kronologi penangkapan satu bandar sabu dan delapan pemakai tersebut.

Semua berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman tersangka Kecamatan Wahau Kutai Timur.

Atas laporan tersebut, tim patroli Satbrimob Polda Kaltim melakukan penyelidikan di lokasi kediaman tersangka.

“Anggota kami menunggu sekitar kurang lebih dua hari, Hingga pada tanggal 20 November sekitar jam 02.00, tersangka muncul dan masuk di kediaman,” kata AKBP Slamet

Saat itulah patroli Brimob melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman.

Dari tangan tersangka, patroli Brimob Kaltim juga mengamankan barang bukti narkoba tersebut yang berada di dalam kamar.

Usai digeledah, SA pun diinterogasi oleh tim patroli Brimob Kaltim.

Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Brimob Polda Kaltim beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 Gram.
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Brimob Polda Kaltim beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,3 Gram. (HO / Humas Brimob Kaltim)

BACA JUGA

Tes Narkoba, Lima Karyawan PT KPC Diambil Sampel Air Liurnya, Begini Hasilnya

Tunggu Pelanggan di Depan Rumah, Pemilik Narkoba Ini Diringkus, 10 Poket Sabu Siap Edar Diamankan

Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil 'Terbang' di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan

Polsek Anggana Kukar Ringkus Suami Istri Diduga Pengedar Narkoba, Alat Bukti Sabu Tersimpan di Rumah

Alhasil, SA mengaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut dan mendapatkan dari S.

“DPO yang lain masih kita kejar. Barang ini biasanya disebarkan di kawasan wahau Kutai Timur,” kata AKBP Slamet.

SA mengaku tergiur dengan pekerjaan ini lantaran dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 8.000.000 dan memakai narkoba gratis untuk satu kali transaksi.

Untuk diketahui atas tindakan yang dilakukan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.

Selang Lima Menit Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 7 Gram Lebih Gagal Edar di Pedalaman Kutim

Diberitakan sebelumnya, lagi, Dusun Selabieng, Desa Nehas Liah Bing, kawasan pedalaman di Kabupaten Kutai Timur, diramaikan kasus penanggapan tersangka narkoba yang dilakukan jajaran tim opsnal Satreskoba Polres Kutai Timur, Minggu (10/11/2019) sore.

BACA JUGA

Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Percuma Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Dulu Singgung Mahasiswa Tewas

Kabar Buruk Anies, Disebut Tak Punya Sumbangan Apa-apa ke NasDem, Tak Pantas Dicalonkan Pilpres 2024

Ramalan Zodiak Cinta Senin 11 November 2019 Taurus Ada yang Terpikat, Scorpio Hubungan Jangka Pendek

Curiga Selingkuh dengan Adiknya, Pria di Balikpapan Menganiaya Lelaki Ini hingga Tewas

Tak tanggung-tanggung, dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan di TKP yang sama, hanya berselang lima menit.

Mereka saling berkaitan namun masing-masing memiliki barang haram sendiri.

Kasatreskoba Polres Kutai Timur, Iptu Chandra Buana mengatakan penangkapan dua tersangka pengedar narkoba melalui penyelidikan lapangan yang cukup panjang.

Hingga akhirnya bisa mengamankan Rusly (29) warga Jalan Ding Bong RT 4 Desa Nehas Liah Bing, dan Habarudin (29), warga Desa Diaq Lay.

Keduanya tinggal di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Mereka diamankan di Jalan Ding Bong Desa Nehas Liah Bing, sekitar pukul 17.00 wita dan 17.05 wita.

“Dari tangan Rusly kami mengamankan satu poket sabu seberat 0,75 gram yang dipergoki berada dalam genggaman tangan kanan tersangka.

Sedangkan pada tersangka Baharuddin, polisi menyita 11 poket sabu seberat 6,63 gram yang disimpan dalam dompet perhiasan.

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di makopolres Kutim
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di makopolres Kutim (HO Polres Kutim)

Dompet tersebut ditemukan aparat saat dilakukan penggeledahan pada pakaian tersangka,” ungkap Chandra, saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Senin (11/11/2019).

Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang markotika.

Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan disertai denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan kurungan.

“Setelah ini, kami upayakan menggandeng komponen masyarakat untuk berperan dalam mencegah peredaran narkoba di Desa Nehas Liah Bing.

Pasalnya, kawasan tersebut merupakan kawasan pedalaman, namun tak sedikit kasus narkoba, terungkap di desa tersebut,” kata Chandra.

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di makopolres Kutim
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di makopolres Kutim (HO Polres Kutim)

BACA JUGA

Kratom Tumbuh Liar di Desa Muhuran Kukar, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba & Jadi Polemik

Polda Kaltim Sebut Permintaan Narkoba Semakin Tinggi, Jalu-jalur Inilah Jadi Aktivitas Peredaran

Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah

Polda Kaltim Sebut Permintaan Narkoba Semakin Tinggi, Jalu-jalur Inilah Jadi Aktivitas Peredaran

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng Polairud (Polisi Air dan Udara) untuk meningkatkan pengawasan narkoba.

Beberapa bulan ini, banyak temuan dan penangkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kaltim seperti Samarinda.

Seperti halnya penangkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 38 Kg yang berhasil diungkap BNN RI Oktober lalu.

Sementara yang baru terjadi beberapa hari ini, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk satu tersangka yang membawa enam Kilogram narkoba jenis sabu dari Tanjung Batu Berau.

Hal itu membuktikan bahwa wilayah Kaltim memang kawasan rawan peredaran narkoba.

Terkait hal itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan akan menjalin sinergi dengan Polairud.

"Nanti ke depannya kita akan kerja sama dengan Polairud," ujarnya.

Sinergi tersebut dijalin dalam rangka meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di Ibu Kota Negara baru ini.

BACA JUGA

Kratom Tumbuh Liar di Desa Muhuran Kukar, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba & Jadi Polemik

Kesadaran Minim, Baru Satu Orang Jalani Rehabilitasi Narkoba Sejak Ada Posko Pasar Segiri Bersinar

Disebut Kampung Narkoba, Pengedar di Pasar Segiri Curigai Pengunjung yang Mencurigakan sebagai Intel

Menurut Kombes Pol Akhmad Shaury, perlunya sinergi dengan Polairud karena peredaran narkoba saat ini bukan hanya melalui jalur darat.

"Sekarang peredaran narkoba bukan hanya di darat saja, bisa lewat udara dan laut juga," tambahnya.

Hal itu dipengaruhi permintaan akan narkoba memang semakin tinggi.

Peningkatan jumlah pecandu narkoba pun demikian, baik pelajar maupun pekerja.

Dengan adanya sinergi ini, harapannya dapat menekan jumlah narkoba yang beredar di Kaltim.  (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved