Polres Berau Tangkap Penimbun BBM
Begini Modus Dua Pelaku Penimbun BBM di Kabupaten Berau, Bisa Untung Hingga Rp 2,1 Juta
Terungkap modus dua pelaku penimbun BBM di Kabupaten Berau, bisa untung hingga Rp 2,1 juta.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terungkap modus dua pelaku penimbun BBM di Kabupaten Berau, bisa untung hingga Rp 2,1 juta.
Polres Berau berhasil meringkus dua pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dua orang yang ditangkap masing-masing seorang pria berinisial HN (21) dan wanita RS (33).
Dalam menjalankan aksinya, motif kedua pelaku yakni mengantre di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Berau.
HN (21) misalnya, untuk menimbun BBM Ia menggunakan mobil boks Grandmax yang biasa digunakan angkut barang, namun dimodifikasi untuk menamping puluhan jerigen.
Pria bertato itu mengaku BBM yang berhasil Ia tampung lalu dibawa ke daerah Bulungan, Kaltara untuk dijual kembali ke pemilik ketinting.
• BREAKING NEWS BBM Kerap Langka, Polres Berau Tangkap Perempuan Bawa 23 Jerigen Premium
• BBM dan Kebutuhan Pokok di Tarakan Mencukupi Hingga Pergantian Tahun, Kapolres Sebut Harga Stabil
• Reunian di Tuban, Jawab Ahok saat Jokowi Tantang Kurangi Impor BBM, Singgung Penyalahgunaan Subsidi
• Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jalan Tol Balsam Aman
"Saya mengantre pindah-pindah, dari satu SPBU ke SPBU lainnya yang ada di Kabupaten Berau," katanya, Kamis (26/12/2019) siang.
"Saya beroperasi sudah tiga bulan, dan bulan ini saja sudah membawa solar dua kali yang keuntungan setiap jeringen hingga Rp 20 ribu yang jika di total dapat mencapai Rp 2,1 juta sekali jalan," tuturnya.
Berbeda dengan HN, perempuan RS (33) mengaku hanya menjual BBM jenis premium dengan cara di ecer.
Premium yang berhasil ia dapat lalu dimasukkan ke dalam botol dan dijual ke masyarakat tanpa harus antre di SPBU.
Motifnya sama yakni dengan mengantre dari SPBU satu ke SPBU lainnya untuk mendapatkan premium dan tak ketahuan.
Perempuan berbadan gemuk itupun mengaku telah menjual premium eceran sudah 10 an tahun.
Sebelumnya, personel Polres Berau mengamankan 84 jerigen BBM jenis solar di mobil yang dikendarai pelaku NH,
yang setiap jerigen berisi 20 liter sementara di mobil kijang RS ditemukan jerigen berisi 23 jerigen premium.
Kedua pelaku diamankan di Jalan SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau yang disebut daerah sepi.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan, perbuatan pelaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di Berau.
"Perbuatan mereka ini salah satu penyebab terjadinya kelangkaan BBM di kabupaten Berau," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Polres Berau tangkap perempuan yang sedang membawa 23 jerigen berisi BBM jenis premium.
Sebelumnya, perempuan berinisial RS ( 33 ) harus beberurusan dengan pihak kepolisian Polres Berau.
Pasalnya perempuan 33 tahun itu menimbun BBM Jenis premium menggunakan mobil minibus jenis Kijang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (26/12/2019) siang.
Penangkapan RS bermula saat petugas melaksanakan patroli dan menemukan mobil pelaku yang mencurigakan.
BACA JUGA
Ibu Kota Negara di Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Pendapatan 3 Sektor Meningkat
Polda Kaltara Berupaya Keras Amankan Pilkada 2020, Kapolda: Kalau Ricuh yang Rugi Kita Sendiri
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan
Sempat Terhalang Awan, Gerhana Matahari Cincin di Tanjung Selor Terlihat Jelas
"Tepatnya, di Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung personel melihat mobil kijang yang jalannya mencurigakan," katanya.
"Setelah kita cek, ternyata terdapat BBM jenis premium dengan total 23 jerigen, pelaku juga tak dapat menunjukkan dokomen yang kita minta," tuturnya.
Tindakan RS tersebut, lanjut Kapolres membuat kelangkaan BBM sehingga warga Berau sulit mendapatkan premium di SPBU.

"Pelaku ini mendapatkan premium tersebut dari beberapa SPBU, jadi tak hanya satu SPBU saja. Pelaku juga meraup untung Rp 20 ribu per jerigen," katanya.
BACA JUGA
Inilah Catatan Penanganan Kasus Polda Kalimantan Utara Selama 2019
Voyeurisme di Samarinda, Kelainan Seks yang Membuat Penderitanya Senang Mengintip Orang Lain
Pertama di Kaltara, Energize Tunggu PLTU Malinau Berhasil Melalui Tahap Uji Coba Isolasi
Tragedi 2016 Bom Molotov di Gereja Oikumene, Korban Alvaro Terkini Membaik Gemar Main Drum Bernyanyi
Saat di introgasi Kapolres, pelaku RS mengaku telah beraksi sekitar 10 tahun.
"Saya pengecer pak, dan sudah lama sekitar 10 tahunan," ungkap RS.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar.
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan
Personel Polres Berau berhasil menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar di Kabupaten Berau.
Pria bertato berinisial HN (21) ditangkap dengan puluhan jerigen berisi solar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim saat melakukan konfrensi pers di Mapolres Berau, Kecamatan Tanjung Radeb, Kamis (26/12/2019) siang.
AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, penangkapan dilalukan personelnya, Selasa 24 Desember lalu.
"Personel kami sedang melakukan patroli dan menemukan mobil Grandmax di Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, yang memiliki gerak mencurigakan," katanya.
• BBM dan Kebutuhan Pokok di Tarakan Mencukupi Hingga Pergantian Tahun, Kapolres Sebut Harga Stabil
• Cerita WNA Malaysia yang Terdampar di Laut Berau, Ingin Pulang tapi Kehabisan BBM, Dibantu Kapolres
• Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Jalan Tol Balsam Aman
"Personel yang curiga langsung melakukan pengecekan, ternyata didalam mobil Grandmax tersebut terdapat 84 jeriken BBM yang pengakuan pelaku akan dibawa ke Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Kapolres pelaku tak memiliki surat-surat atau dokumen.
"Dari pengakuan pelaku, sekali pengangkutan pelaku dapat keuntungan mencapai Rp 2,1 juta dan telah beroperasi selama tiga bulan,"
Kapolres Berau itu menjelaskan, akibat tindakan pelaku, sering terjadi kelangkaan BBM di wilayah kabupaten Berau karena pelaku tak hanya ambil BBM di satu SPBU melainkan beberapa SPBU.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 Miliar," tutupnya.
Sementara itu, Pelaku HN mengaku untuk bulan Desember sudah dua kali beraksi dan ditangkap polisi. (*)