Tersangka Penyiraman Novel Baswedan Antara Menyerahkan Diri atau Ditangkap, Polisi Angkat Bicara
Pihak Kepolisian kali ini berhasil tangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Tersangka Novel Baswedan antara ditangkap.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pihak Kepolisian kali ini berhasil tangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Tentu penangkapan dari pelaku itu, mendapat respon dari berbagai pihak.
Satu di antaranya dari pihak kuasa hukum Novel Baswedan sendiri.
Baca Juga;
Perayaan Malam Tahun Baru di Balikpapan, Hadirkan The Legends Club & Meriahnya Pesta Kembang Api
Hotel Blue Sky Hadirkan Acara The Legends Club di Malam Tahun Baru, Ayu Widya Jadi Marilyn Monroe
Glow in The Dark di BSB saat Pergantian Malam Tahun Baru 2019, Bakal Ada 2020 Tembakan Kembang Api!
Mantan Striker Persib Jonathan Bauman Disebut Main di Indonesia Musim Depan, Kembali Berseragam Biru
Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Wana Alamsyah mempertanyakan penangkapan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RB dan RM.
Wana menyebut pernyataan polisi belum terlalu jelas
soal apakah kedua tersangka itu ditangkap atau memang menyerahkan diri.
Dilansir Tribunnews.com, pertanyaan ini disampaikan Wana dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia Malam' unggahan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (29/12/2019).
Awalnya, Wana berharap pihak kepolisian bisa bersikap transparan mengenai penangkapan dua tersangka tersebut.
BACA JUGA:
• Pebiliar Kaltim Belum Pernah Raih Emas di Ajang PON, Target Buat Sejarah di PON Papua 2020
• Tahun 2020 BPS Balikpapan Mulai Sensus Penduduk Secara Online, Gunakan Data Disdukcapil
• Kenaikan Pangkat di Polres Kutai Timur, 92 Istri Polisi Pasangkan Pangkat Suami
• Sirkuit MotoGP 2021 di Mandalika Indonesia, Kini Sudah Pamerkan Wujud Desain Animasi Sirkuit Jalanan
Di antaranya transparansi soal proses penangkapan, ditangkap atau menyerahkan diri.
"Kita pun juga perlu melihat (pelaku) ditangkap atau menyerahkan diri?" tanya Wana.
Wana berharap pihak kepolisian bisa segera memberi klarifikasi jelas agar tidak membingungkan masyarakat.
"Jadi jangan sampai publik dibingungkan dua terminologi ini, karena bagaimanapun juga, dua terminologi ini memiliki konsekuensinya sendiri," tuturnya.
Wana menegaskan istilah ditangkap dan menyerahkan diri sudah sangat berbeda makna dan dampaknya.
"Misalkan, tangkap, artinya kepolisian dengan petunjuk yang ada, dengan bukti-bukti yang dimiliki, mereka berhasil menangkap," kata Wana.
"Sedangkan menyerahkan diri, ini motivasi atau inisiatif dari si pelaku," imbuhnya.
BACA JUGA:
• Polres Berau Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Yang Diamankan
• Jembatan Penghubung Mahulu - Kutai Barat Ambruk, Personel TNI Gotong Royong Bersama Warga
• Scotlandia, Instragramable di Setiap Sudutnya hingga Napak Tilas Harry Potter
• Persib Pagari Ezechiel N Douassel, King Eze Masih Mungkin Bertahan Musim Depan
Sebelum mengajukan pertanyaan proses penangkapan, Wana sempat mendesak agar polisi transparan mengungkap nama lengkap para tersangka.
Sejauh ini, pihak kepolisian memang hanya mengungkapkan inisial mereka.
"Sampaikan saja inisialnya (nama panjang-red) siapa," pinta Wana.
"Karena kan sampai saat ini kita juga bertanya, ini di publik hanya inisialnya saja yang terdengar, RB dan RM. Namanya siapa?" sambungnya.
Wana menyebut, mengingat status RB dan RM sudah resmi sebagai tersangka, maka tak ada salahnya pihak kepolisian mengungkap nama asli mereka.
"Bahwa kemudian mereka sudah menjadi tersangka, ya sudah jelas kalau nyatanya memang sudah jadi tersangka," ujarnya.
BACA JUGA
PLN Sukses Bereskan Pemberian Tegangan Pertama pada Gardu Induk 150 kV Muara Wahau
Jelang Pergantian Tahun, 106 Personel Polres Kutai Barat Naik Pangkat,Ini Harapan Kapolres Roy Setya
Pemerintahan di Kabupaten Paser Sudah Ada Sejak Abad XVI, Berikut Penuturan Heriansyah Idris
Personel Polda Kaltim Serentak Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono
Dalam wawancara yang sama, Wana membantah pernyataan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H. Poeloengan yang menyebut pelaku adalah lone wolf atau bertindak sesuai keinginan pribadi.
Wana berpendapat penangkapan dua tersangka ini menjadi tantangan untuk pihak kepolisian agar mampu membongkar kasus Novel Baswedan sampai tuntas.
"Sebenarnya dengan diamankannya dua orang ini, ini bukan menjadi tanda tanya besar, tapi ini juga menjadi tantangan selanjutnya ke depan bagi kepolisian," ujar Wana.
Kemudian Wana menanggapi pendapat Andrea yang menyebut pelaku bertindak secara personal.

"Saya juga ingin merespons apa yang dikatakan Pak Andrea, bahwa pelaku bertindak seolah-olah lone wolf, dengan asumsi-asumsi yang selama ini disampaikan ke publik," tuturnya.
Wana dengan tegas membantah pendapat Andrea tidak benar dan tidak sesuai kenyataan.
"Saya ingin membantah bahwa nyatanya pelaku tersebut tidak bertindak secara personal atau lone wolf seperti apa yang disampaikan oleh Pak Andrea," ungkap Wana.
Wana mengacu pada temuan Komnas HAM yang menyebut pelaku sebenarnya dibagi menjadi tiga orang dengan bagian masing-masing.
Sehingga anggapan Andrea dianggap salah.

"Rujukannya, kita coba baca laporan Komnas HAM yang lagi-lagi saya coba untuk merujuk laporan tersebut," terang Wana.
"Bahwa dalam kesimpulan Komnas HAM, ada tiga pelaku, ada tiga organ yang coba untuk menyerang Novel."
"Mulai dari yang merencanakan, mengintai, sampai dengan pelaku," tuturnya.
Maka dari itu, Wana menyebut penangkapan dua tersangka ini bisa mengantarkan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik semua ini.
"Sehingga dua orang ini, jangan coba untuk dipisahkan dalam kerangka kasus yang sebenarnya ini bisa kita lihat ke aktor intelektualnya," kata Wana.
Baca Juga
Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 30 Desember 2019, Libra Hindarilah Pertengkaran, Pisces Merasa Bahagia
V BTS Ulang Tahun, Intip Transformasi Kim Taehyung Sejak Awal Debut hingga Jadi Idol Terseksi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertanyakan Tersangka Ditangkap atau Menyerahkan Diri, Ini Kata Polisi, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/30/kuasa-hukum-novel-baswedan-pertanyakan-tersangka-ditangkap-atau-menyerahkan-diri-ini-kata-polisi?page=all.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono.