Alasan Dipakai Main Game, Remaja 16 Tahun di Berau Nekad Mencuri Kotak Amal dan Sepeda Motor
Alasan Dipakai Main Game, Remaja 16 Tahun di Berau Nekad Mencuri Kotak Amal dan Sepeda Motor
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Alasan dipakai Main Game, remaja 16 tahun di Berau nekad mencuri kotak amal Masjid dan sepeda motor
INR remaja berusia 16 tahun harus berurusan dengan Polres Berau, Selasa (31/12/2019).
Pasalnya, remaja 16 tahun itu nekad mencuri sepeda motor Honda Blade dan kotak amal Masjid di Kabupaten Berau, Kaltim.
Aksinya mencuri kotak amal di Masjid Lailatul Huda, Jl Durian III, Tanjing Redeb juga viral di media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
Tak berlangsung lama usai mencuri kotak amal, di hari yang sama remaja bertubuh gempal itu ditangkap polisi usai tertangkap basah oleh warga karena ingi mencuri handphone.
Dihadapan polisi, INR mengaku uang hasil curian Ia gunakan untuk main game.
"Untuk main game dan membeli makanan pak," katanya saat diintrogasi.
INR juga mengaku baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor dan kotak amal.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan tak hanya mencuri kotak amal, INT juga mencuri sepeda motor.
"Jumat (27/12/2019) lalu masyarakat melaporkan terkait kehilangan motor Honda Blade, Setelah menerima laporan, langsung dilakukan penyelidikan," katanya.
"Minggu (29/12/2019) ada masyarakat yang melaporkan bahwa ada seorang remaja yang akan mencuri HP di salah satu rumah warga.
Selanjutnya tim bergerak untuk mengamankan pelaku dan dikembangkan ternyata pelaku juga yang mencuri motor dan kotak amal Masjid di Jl Durian III," jelasnya.
Remaja yang putus sekolah kini mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lanjut Kapolres akan memanggil orang tua pelaku juga untuk dimintai keterangan. Sementara pelaku dikenai undang-undang perlindungan anak.
Sebelumnya, jajaran Polres Berau dan Polsek Sambaliung berhasil menangkap pelaku pencurian celengan masjid di Kabupaten Berau, Kaltim, Selasa (31/12/2019).
Pelaku diketahui berinisial INR (16) di tangkap di Sambaliung, Minggu (29/12/2019) lalu.
Sebelumnya, aksi INR viral di media sosial karena mencuri kotak amal di salah satu masjid di Kabupaten Berau.
Aksi INR pun viral di media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pelaku dibekuk setelah tertangkap basah ingin mencuri handphone.
"Pelaku ditangkap oleh warga di Sambaling karena mencoba mencuri handphone Minggu (29/12/2019) lalu," katanya.
• Tiga ABG Ditangkap Polisi, Mencuri Ponsel dengan Mencongkel Sadel Motor di Permandian Umum
• Residivis Kambuhan Bontang Mencuri MP3 dan Gerinda, Begini Nasibnya Sekarang
• Pesona Kecantikan Keisha Aira, Putri Semata Wayang Barbie Kumalasari yang Mencuri Perhatian Publik
• Gerak-gerik Mencurigakan Pemuda Membawa Sabu-sabu Diringkus Polsek Muara Kaman Kutai Kartanegara
"Saat ditangkap warga, kemudian dilaporkan ke Polsek Sambaliung dan jajaran Polsek menjemput pelaku dan diamankan," jelasnya.
Ditangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan remaja 16 tahun itu.
"Pengakuan pelaku Ia mencuri uang Rp 30 ribu di celengan masjid, kita juga amankan sebuah sepeda motor honda Blade yang di curi pelaku," pungkasnya.
Kini remaja yang diketahui putus sekalah itu mendekam di Mapolser Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polres Berau ringkus tiga terduga pengedar sabu, segini barang bukti yang diamankan
Sementara itu, Polres Berau berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan tiga orang terduga pengedar sabu itu ditangkap dalam kurung waktu tiga hari.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat pres rilis penangkapan terduga pengedar narkoba di Mapolres Berau, Senin (30/12/2019) siang.
Didampingi Kasat Reskoba, Iptu Suwarno dan Kasubbag Humas, Ipda Pinem mengungkapkan lokasi kejadian.
"Penangkapan terjadi di tiga tempat berbeda, masing-masing di Jalan Karang Ambun (26/12/2019), dua lainnya di Jl Teluk Bayur dan di Kelurahan Sei Bedungan (28/12/2019)," kata AKBP Edy.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH, RD dan HA.
Total barang bukti yang berhasil diamankan Polisi mencapai 181,98 gram.
Lanjut Kapolres menjelaskan awalnya pelaku MH ditangkap unit Sat Narkoba Polres Berau.
"Pertama (26/12/2019) lalu jajaran Sat Narkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada salah satu warga memiliki sabu,
selanjutnya tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.
"Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MH di Jl Karang Ambun sekitar pukul 14.00 Wita.
Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 poket besar sabu, 30 poket kecil sabu, timbangan, bong dan pipet,” ungkapnya saat pers rilis.
Lanjut Edy Setyanto, pada (28/12/2019) lalu, jajaran Sat Sabhara melakukan patroli di Jl Abu-abu, Kecamatan Teluk Bayur, tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang memiliki sabu.
"Setelah dicek, dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RD, warga Tarakan dengan barang bukti 1 poket besar sabu, 8 poket sabu ukura. Sedang, 1 buah alat isap sabu, uang Rp 2 juta, Hp 2 unit dan motor," tuturnya.
Tak hanya itu, di hari yang sama jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku pebisnis barang haram tersebut, di Jl Rawa Indah, Kelurahan Sei Bedungun.
"Pada pengungkapan ke-3 ini, kami amankan pelaku berinisial HA yang juga warga Tarakan, dengan barang bukti 3 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 unit timbangan dan 1 sendok plastik," jelasnya.
Penangkapan ketiga terduga pengedar sabu tersebut tak saling kenal dan kuat dugaan dari jaringan atau pemasok berbeda.
Kini kedua pelaku mendekam di Mapolres Berau dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sepanjang tahun 2019 BNN Kalimantan Timur ( Kaltim ) mengungkap kasus 42 kilogram sabu dan 59 kilogram ganja.
Sementara itu, tingkat peredaran narkotika di wilayah Kaltim masih tergolong tinggi.
Tahun ini Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Kalimantan Timur mencatat tahun ini 42 kilogram sabu - sabu berhasil ditangkap dari jaringan narkoba di wilayah Kaltim.
Sementara untuk narkotika jenis ganja sebanyak 59 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 215 butir.
BACA JUGA
Adi Darma Mulai Segera Turun Lapangan, Gencarkan Gerakan Pemenangan Hadapi Pilkada Bontang 2020
Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Tarakan Minta Hindari Petasan, Konvoi Tidak Diperkenankan!
Bupati Kukar Edi Damansyah Ngaret Daftarkan Berkas Nama Calon Wakil Bupati, Rencana Habis Dzuhur
Breaking News-Sore Ini Polresta Balikpapan Rilis Pengungkapan Kasus Selama 2019
"Barang bukti ini hasil penindakan BNN Provinsi Kaltim dan gabungan selama setahun," ujar Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brijen Pol Raja Haryono saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Kaltim, Senin (30/12/2019).
Jumlah kasus yang berhasil diungkap tahun ini lebih kecil ketimbang tahun sebelumnya.

Namun, dari sisi kuantitas lebih besar dari tahun lalu. "Kalau dari sisi pemakai cenderung menurun," ujarnya.
Pola distribusi tahun ini pun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dulu, pasokan dari Kalimantan Utara langsung menuju Samarinda atau kota tujuan.
Namun, tahun ini pola distribusi melalui jalur laut memutar ke Pulau Sulawesi (pelabuhan Pare-pare).
"Polanya ada sedikit perubahan," katanya.
BACA JUGA
PLN Sukses Bereskan Pemberian Tegangan Pertama pada Gardu Induk 150 kV Muara Wahau
Jelang Pergantian Tahun, 106 Personel Polres Kutai Barat Naik Pangkat,Ini Harapan Kapolres Roy Setya
Pemerintahan di Kabupaten Paser Sudah Ada Sejak Abad XVI, Berikut Penuturan Heriansyah Idris
Personel Polda Kaltim Serentak Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono
(*)