10 Proyek 2019 Molor, Walikota Balikpapan Belum Mau Ungkap Kontraktor yang Masuk Daftar Hitam
10 proyek 2019 molor, Walikota Balikpapan belum mau ungkap kontraktor yang masuk daftar hitam ( blacklist)
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - 10 proyek 2019 molor, Walikota Balikpapan belum mau ungkap kontraktor yang masuk daftar hitam ( blacklist )
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan Pemerintah Kota saat ini belum bisa membeberkan nama kontraktor yang masuk daftar hitam terkait dengan proyek molor di tahun 2019.
Pasalnya ia menyebut pembeberan nama kontraktor itu tidak bisa serta-merta dilakukan, sebab harus melalui proses administrasi terlebih dahulu.
"Iya karena saya belum tau prosedurnya sudah dilakukan atau belum. Karena itu pun harus ada surat administrasinya.
Kan kalau belum kita tandatangani itu belum bisa kita nyatakan atau dipublish," ujar Rizal Effendi saat ditemui Tribunkaltim.co, Senin (6/1/20).
BACA JUGA
Pembangunan Mapolresta Balikpapan Terkendala Anggaran, Butuh Rp 125 Miliar
Pagi ini Speed Boat Reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan Masih Mogok Berlayar
Ikan Mati di Sungai Segah, Dinas Perikanan Berau Siap Dampingi Klaim Pemilik Ikan
Pemberlakukan Tarif Tol Balsam Belum Jelas, BPJT Belum Putuskan, Pemprov Kaltim Belum Diajak Bicara
Sebelumnya, di penghujung tahun 2019 lalu, Ketua DPRD Kota Balikpapan sempat meminta pemkot untuk dapat membeberkan nama kontraktor yang dicoret dan kontraktor yang terkena denda.
Hal tersebut bertujuan untuk dijadikan pelajaran bagi kontraktor yang melaksanaan pekerjaan Pemerintah Kota agar lebih tertib, rapi, disiplin waktu.

Meski begitu, dalam kesempatannya Rizal Effendi menanggapi hal tersebut sebagai hal yang wajar.
Ia pun menambahkan untuk saat ini ia hanya bisa menyebut jumlah kontraktor yang masuk daftar hitam.
"Yang sudah pasti diblacklist itu ada 1 ya, yang lain masih diberi waktu, ada aturannya yaitu 50 hari.
Saya juga belum ngecek ke Kabag Pembangunan, tapi rasanya yang pasti itu proyek Manggar," kata Rizal Effendi.
BACA JUGA
Masalah Sudah Selesai, Dua Gadis yang Berkelahi dan Viral tak Jadi Bertemu Bupati PPU Hari Ini
Sertijab 8 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Kukar, Ini Pesan Sekda Sunggono
Banyak Ikan Mati di Sungai Segah Berau, Dinas Perikanan Tegaskan Jangan Dikonsumsi Manusia
Banyak Ikan Warga Kembali Mati di Sungai Segah Berau, Bupati Muharram Singgung Nama Perusahaan Ini
Sementara itu, Rizal menyebut banyak faktor yang mempengaruhi pencoretan nama kontraktor, salah satunya adalah kondisi kontraktor yang berat dalam melaksanakan proyeknya.
Dari informasi yang disebutkan pencoretan kontraktor tersebut disebabkan karena pekerjaan tidak dapat terpenuhi sesuai dengan target di perjanjian kontrak awal.
"Iya kalau tidak salah capaiannya itu hanya 12 persen atau berapa. Nilainya 3 Miliar, itu masuknya bangunan pujasera atau apa begitu yang belum selesai," tutup Rizal Effendi mengakhiri keterangannya.
Proyek Tahun 2019 di Balikpapan Ada yang Molor, Satu Kontraktor Masuk Daftar Hitam
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada tahun lalu telah memfokuskan pengerjaan sejumlah proyek penanganan banjir di Kota Balikpapan.
Beberapa proyek perbaikan drainase dan peningkatan jalan lingkungan pun telah dikebut agar selesai pada bulan Desember kemarin.
Namun sayang, tidak semuanya berhasil selesai pada akhir tahun.
Dinas Pekerjaan Umum sebelumnya menyebut ada sekira 10 proyek yang diperkirakan akan molor waktu pengerjaannya.
Namun dari penuturan Walikota Balikpapan Rizal Effendi, satu hari sebelum tutup tahun dirinya telah mendapat laporan
Bahwa dari 10 proyek tersebut, terdapat beberapa proyek yang berhasil dikejar proses pengerjaannya.
"Kemarin itu, saya dilaporkan ada 3 yang sudah selesai. Tapi yang jelas ada 1 yang pasti diputus kontraknya, itu tidak bisa lagi," ujar Rizal Effendi saat ditemui Tribunkaltim.co.
Dalam keterangannya, Rizal Effendi mengatakan terdapat satu kontraktor yang dimungkinkan akan langsung diputus kontraknya atau di blacklist.
BACA JUGA
6 Januari Tol Balsam Balikpapan Samarinda Masih Gratis, Pemprov Sebut Kabar di Medsos Belum Resmi
Butuh Sekitar 40 Menit Tempuh Samarinda Balikpapan Via Tol Balsam dengan Kecepatan 80 Km Per Jam
Harga Rokok di Warung dan Minimarket Tenggarong Naik. Pedagang Klaim tak Berpengaruh pada Penjualan
Pengemudi Yamaha NMAX Tewas di Kecelakaan Lawe-lawe Penajam? Ini Fakta di RSUD Ratu Aji Putri Botung
Sisanya, dalam jika dalam perhitungannya, pemkot yakin para kontraktor tersebut bisa menyelesaikan.
Maka mereka akan diberikan tambahan waktu maksimal 50 hari pengerjaan.
Meski begitu, sanksi denda juga akan dikenakan pada mereka yaitu 1 per 1000 dari sisa anggaran dalam setiap harinya.

Sementara itu terkait dengan dana pembayaran, Rizal Effendi mengatakan dana sisa kontraktor akan dimasukan ke KAS daerah dan akan dibayarkan saat nanti di perubahan.
Kan yang tidak selesai itu sisa anggarannya masih ada berdasarkan presentase.
Sisa anggarannya itu yang nanti dihitung.
"Tapi kalau yang perpanjangan ini masih dimasukkan ke 2019, yang 50 hari itu," pungkas Rizal Effendi mengakhiri keterangannya. (*)