Breaking News

Pengadilan Negeri Balikpapan Tangani 937 Perkara Sepanjang Tahun 2019, Terbanyak Kasus Narkoba

Pengadilan Negeri Balikpapan tangani 937 perkara sepanjang tahun 2019, terbanyak perkara narkoba.

Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ZAINUL
Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan Liliek Prisbawono Adi, SH.,M.H saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan tangani 937 perkara sepanjang tahun 2019, terbanyak perkara narkoba.

Sepanjang tahun 2019 Pengadilan Negeri Kota Balikpapan telah menangani sebanyak 937 perkara ( kasus ).

Perkara tersebut di antaranya terbagi atas perkara pidana umum, pidana khusus, putusan dan perkara banding.

Di antara 937 perkara yang ditangani pihak pengadilan itu, perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu merupakan kasus yang paling mendominasi terjadi sepanjang tahun 2019.

BACA JUGA

Ditinggal Pergi ke Kalimantan Selatan, Satu Rumah Kosong di Penajam Hangus Terbakar

Anggota DPRD Penajam Paser Utara Ini Desak Pimpinannya Panggil Bupati AGM, Begini Alasannya

Pelayanan Speedboat Reguler Tarakan-Bulungan Mulai Beroperasi Tarif Tambat Kapal Dikaji Ulang

Pulau Nunukan dan Tarakan Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia di Wilayah Kalimantan Utara

Sementara itu, kasus pencurian dan kasus pemalsuan data administrasi menjadi kasus urutan kedua yang paling mendominasi setelah perkara kasus narkoba.

Menurut kepala pengadilan Negeri Balikpapan Liliek Prisbawono Adi, dari 937 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2019, 60 Persen di antaranya merupakan perkara narkoba.

Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan Liliek Prisbawono Adi, SH.,M.H saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya.
Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan Liliek Prisbawono Adi, SH.,M.H saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya. (TRIBUNKALTIM.CO/ ZAINUL)

"Rekapitulasi keadaan perkara yang pernah ditangani pada tahun 2019 sebanyak 937 dan 60 persen di antaranya didominasi perkara narkoba," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/1).

BACA JUGA

Ungkap Loket Penjualan Narkoba, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 6 Pengedar

BKD Kaltim Belum Pastikan Pelaksanaan Tes CPNS, Adriningsih Beberkan Penyebabnya

Pembobolan Rumah di Samarinda, Pelaku dan Korban Sudah Saling Kenal, Modus Bersih-bersih

Cuaca Ekstrem Diduga Penyebab Nelayan Hilang di Biduk-Biduk Berau, Hingga Kini Belum Ditemukan

Lebih lanjut ia membeberkan perkara pidana anak sebanyak 19 perkara, pra-peradilan sebanyak 10 perkara,

tipiring 29 perkara, tilang ada 15.012 perkara, upaya hukum banding 34 perkara, upaya hukum kasasi 11 perkara, upaya hukum peninjauan kembali sebanyak 2 perkara.

Sementara itu, perkara gugatan yang ditangani pengadilan negeri Balikpapan sepanjang tahun 2019 lalu di antaranya:

Perkara Gugatan tahun 2019:
Gugatan = 246
Putusan = 104

Permohonan tahun 2019:
Masuk = 541
Putus = 512

Banding tahun 2019:
Ulasan = 60
Kasasi = 29

Peninjauan kembali = 4

Jumlah perkara tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah perkara tahun 2018 lalu.

Peningkatan tersebut paling menonjol ada pada perkara penyalahgunaan narkotika.

"Perkara narkoba memang paling mendominasi, tetapi kalau perkara lainnya normatif saja.

Perkara pencurian dan perkara pemalsuan dokumen menjadi perkara terbanyak juga setelah perkara narkoba dan pencurian," pungkasnya.

Sementara itu, perkara putusan yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2019 mencapai kurang lebih 700 orang.

BACA JUGA

Tol Balikpapan-Samarinda Masih Gratis, Waktunya Sampai Ada Keputusan Tarif Tol dari Menteri PUPR

PDAM Balikpapan Klaim Tidak Ada Mati Air, Ini yang Akan Dilakukan

Pamit pada Istri Mencari Ikan 2 Hari Sejak 1 Januari, Nelayan di Berau hingga Kini Belum Ditemukan

DLHK Tunggu Perintah Bupati Muharram, Uji Lab Pencemaran Sungai Segah Berau Tertutup, DPRD pun Heran

Ingin Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2020, Upaya Ini yang Akan Dilakukan KPU Balikpapan

Pemkot Balikpapan Mutasi 124 PNS, Berikut Tiga Nama Pimpinan Tinggi Pratama yang Dimutasi

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved