Pembangunan Jalan Tol Samarinda - Bontang Terbentur Hutan Lindung, Ini yang Dilakukan Pemprov Kaltim
Rencana pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang melewati hutan lindung, ini yang dilakukan Pemprov Kaltim
BACA JUGA
Diincar Sejak Akhir 2019, Pemuda di Kutim Kepergok Polisi Lempar Bungkusan Sabu ke Tiang Listrik
Hujan Deras, Tanah Longsor Akibatkan Jalan Retak, Polisi Tutup Sementara Jl Karungan Kota Tarakan
Banjir Melanda Samarinda, PLN UP3 Samarinda Minta Warga Matikan MCB Saat Banjir
Kasus Asusila Anak di Penajam Paser Utara Meningkat, Kapolres Minta Petugas Patroli ke Semak-semak
“Seperti di Sumatera, pembangunan jalan tol langsung dilaksanakan oleh Kementrian BUMN. Hanya saja, untuk waktu pelaksanannya sendiri kita belum bisa tahu kapan.
Nanti, setelah SK Presiden dikeluarkan barulan kita bisa tau kapan pelaksanaan pembangunannya dimulai,” tuturnya.
Untuk mendukung segera dilaksanakannya pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang, Taufiq menyebutkan, Dinas PUPR PERA Kaltim telah menyerahkan pra desain pembangunan jalan tol ini kepada Kementerian PUPR.
"Bulan Oktober 2019 lalu, ada surat yang berisi seluruh kegiatan pembangunan Tol Samarinda - Bontang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR RI.
Artinya, pembangunan jalan bebas hambatan ini akan diambil alih pemerintah pusat,” tuturnya.
Pengambil alihan kewenangan oleh pemerintah pusat ini, disebutkan Taufiq, salah satunya adalah studi latap, yakni study yang berisikan tentang jumlah kebutuhan lahan.
Kemudian, termasuk pula di dalamnya penyelesaian masalah sosial saat pelaksanaan pembangunan jalan tol.
"Review design pembangunan jalan tol, penyusunan Feasibility Study (FS), study Detail Engineering Design (DED), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan diambil alih oleh pusat.
Sehingga, tugas Pemprov Kaltim akan jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Sebab, hampir semua kewajiban diambil alih," ujarnya.
Berbeda dengan pengalihan kewenangan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), dibeberkan oleh Taufiq, seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemprov Kaltim sebelum akhirnya diajukan permohonan pengalihan kewenangan.