Pembangunan Jalan Tol Samarinda - Bontang Terbentur Hutan Lindung, Ini yang Dilakukan Pemprov Kaltim
Rencana pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang melewati hutan lindung, ini yang dilakukan Pemprov Kaltim
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rencana pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang melewati hutan lindung, ini yang dilakukan Pemprov Kaltim.
Rencana pembangunan jalan tol kedua di Kalimantan, Samarinda - Bontang terbentur hutan lindung Bontang.
Pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang, yang rencananya akan dilaksanakan tahun ini tidak semulus yang direncanakan.
Bagaimana tidak, pembangunan jalan bebas hambatan ke dua di Kalimantan ini nantinya akan melalui hutan lindung Bontang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat ( PUPR PERA ) Kaltim, Taufiq Fauzi mengungkapkan, sepanjang 17 kilometer jalan tol Samarinda - Bontang akan melalui hutan lindung.
“Itu yang menjadi kendala pembangunan jalan tol ini sekarang.
Sebab, ada sepanjang 17 kilometer jalan tol yang direncanakan akan dibangun harus melalui hutan lindung Bontang,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co, pada Minggu (12/1/2020).
Persoalan itu, dikatakan Taufiq, telah disampaikan olehnya pada dokumen pra desain pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) beberapa waktu lalu.
• Usul Bangun Jembatan Tol Sungai Buaya Sambungkan Dua Jalan Tol, Butuh Anggaran Rp 1 Triliun
• BREAKING NEWS Pembangunan Jembatan Tol Balikpapan - Penajam Kembali Dilanjutkan
• Kabar Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Gubernur Isran Noor Beber Persoalan Selesai, Pembangunan Lanjut
• Jalan Tol Samarinda - Bontang Tunggu SK Presiden, Taufiq: Semua Proses Pembanguan Dikerjakan Pusat
“Sudah kami sampaikan hal itu di dalam dokumen pra desain. Dalam usulan kami tersebut, agar sebelum melaksanakan pembangunan jalan tol ini Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status dari hutan lindung menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL ),” paparnya.
Pengusulan APL sendiri, dituturkan Taufiq, diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ).
Namun, disampaikan olehnya, bukan Pemprov Kaltim yang mengajukan. Pengajuan akan disampaikan oleh Kementrian PUPR.
“Jalan ini kan sudah diserahkan oleh Pemprov Kaltim kepada Pemerintah Pusat. Jadi, nantinya kewenangan untuk seluruh pembangunan sampai dengan seluruh dokumen yang diperlukan akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Taufiq Fauzi mengungkapkan, saat ini tahapan pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang akan dilaksanakan setelah Surat Keputusan Presiden Jokowi diturunkan.

“Tinggal menunggu SK dari Pak Presiden saja. Setelah turun maka tahapan pembangunan mulai akan dilaksanakan,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co.
Mengambil pengalaman pembangunan jalan tol di Sumatera, Taufiq menyebutkan, pembangunan jalan tol diserahkan kepada Kementrian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
BACA JUGA
Diincar Sejak Akhir 2019, Pemuda di Kutim Kepergok Polisi Lempar Bungkusan Sabu ke Tiang Listrik
Hujan Deras, Tanah Longsor Akibatkan Jalan Retak, Polisi Tutup Sementara Jl Karungan Kota Tarakan
Banjir Melanda Samarinda, PLN UP3 Samarinda Minta Warga Matikan MCB Saat Banjir
Kasus Asusila Anak di Penajam Paser Utara Meningkat, Kapolres Minta Petugas Patroli ke Semak-semak
“Seperti di Sumatera, pembangunan jalan tol langsung dilaksanakan oleh Kementrian BUMN. Hanya saja, untuk waktu pelaksanannya sendiri kita belum bisa tahu kapan.
Nanti, setelah SK Presiden dikeluarkan barulan kita bisa tau kapan pelaksanaan pembangunannya dimulai,” tuturnya.
Untuk mendukung segera dilaksanakannya pembangunan jalan tol Samarinda - Bontang, Taufiq menyebutkan, Dinas PUPR PERA Kaltim telah menyerahkan pra desain pembangunan jalan tol ini kepada Kementerian PUPR.
"Bulan Oktober 2019 lalu, ada surat yang berisi seluruh kegiatan pembangunan Tol Samarinda - Bontang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR RI.
Artinya, pembangunan jalan bebas hambatan ini akan diambil alih pemerintah pusat,” tuturnya.
Pengambil alihan kewenangan oleh pemerintah pusat ini, disebutkan Taufiq, salah satunya adalah studi latap, yakni study yang berisikan tentang jumlah kebutuhan lahan.
Kemudian, termasuk pula di dalamnya penyelesaian masalah sosial saat pelaksanaan pembangunan jalan tol.
"Review design pembangunan jalan tol, penyusunan Feasibility Study (FS), study Detail Engineering Design (DED), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan diambil alih oleh pusat.
Sehingga, tugas Pemprov Kaltim akan jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Sebab, hampir semua kewajiban diambil alih," ujarnya.
Berbeda dengan pengalihan kewenangan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), dibeberkan oleh Taufiq, seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Pemprov Kaltim sebelum akhirnya diajukan permohonan pengalihan kewenangan.
Dokumen tersebutlah, dipaparkan Taufiq, menjadi dasar pemerintah pusat mengambil alih kewenangan.
"Kalau sebelumnya kan, itu semua dikerjakan oleh Pemprov Kaltim. Kalau belum lengkap, ya tidak bisa kita ajukan permohonan.
Berbeda dengan koordinasi yang kita lakukan dua bulan lalu itu.
Tentu, kita akan sangat terbantu. Artinya, pengalihan kewenangan diprediksi akan cepat untuk dilakukan," tuturnya.
BACA JUGA
Cuaca Buruk, Angin Kencang Sejumlah Penerbangan Dialihkan, Delay, hingga Gagal Mendarat
Konstruksi Pabrik Bahan Peledak Ketiga di kota Bontang Dibangun Bulan Juni
Jika Tak Dipilih Golkar Dampingi Neni Moerniaeni di Pilkada Ini yang Dilakukan Kadis Kominfo Bontang
Satu Tahun Buron, Saha Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Banyak Transaksi Sabu di HP
- Palaran - Bandara Samarinda Baru (BSB) = 23,5 Kilometer
- BSB - Sambera = 24 Kilometer
- Sambera - Marangkayu = 22,5 kilometer
- Marangkayu - Bontang = 24 Kilometer
Jumlah Panjang = 94 Kilometer
Nilai Investasi = Rp 11 Triliun
Sumber DPUPR PERA Kaltim (*)