Banjir Jakarta

Gugatan untuk Anies Baswedan Tak Main-main, Lalai Soal Banjir Jakarta, Segini Nilai Ganti Rugi

Terungkap gugatan untuk Anies Baswedan tak main-main, lalai soal banjir Jakarta, segini nilai ganti rugi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase Tribunnews.com
Gugatan untuk Anies Baswedan Tak Main-main, Lalai Soal Banjir Jakarta, Segini Nilai Ganti Rugi 

TRIBUNKALTIM.CO - Buntut banjir di ibu kota rupanya menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan gugatan untuk Anies Baswedan tak main-main, lantaran dianggap lalai soal banjir Jakarta, hingga masyarakat rugi besar.

Diektahui 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. Alvon K Palma, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini).

Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG.

Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Aksi di Balai Kota DKI Jakarta Ricuh, Massa Pro dan Anti Anies Baswedan Bersitegang, Ini Kejadiannya

Banjir Jakarta, 600 Warga Ajukan Class Action, Komentar Ahok soal Gugatan terhadap Anies Baswedan

Suarakan Dukung Anies Baswedan dan Minta Gubernur Mundur, Dua Kubu Besebrangan Demo di Balaikota DKI

Bukan Meragukan Kemampuan Anies Baswedan, tapi 2 Hal Ini buat Ahok BTP Ogah Komentari Banjir Jakarta

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Akibat dari banjir tersebut, ada 423 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

"Kalau pengakuan dari para korban yang kita collect itu tidak ada.

Nah, itulah yang menjadi dalil bagi kita. Karena gugatan kan berdasarkan fakta jadi dalil.

Bukan dalil dan jadi fakta," ucap Alvon.

Oleh karena itu, Anies Baswedan dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies Baswedan membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Selain itu, ia juga berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah bisa memetakan rawan bencana banjir.

"Jadi bagaimana mereka (Pemprov DKI) itu melakukan kesiapsiagaan dalam penanggulangan banjir," tuturnya.

Banjir pada awal tahun 2020 merendam setidaknya 7 kelurahan dari 4 kecamatan di Jakarta.

Ketujuh kelurahan itu adalah Kelurahan Makasar, Kelurahan Pinang Ranti, Halim Perdanakusuma, Kampung Melayu, Rorotan, Rawa Buaya, dan Manggarai Selatan.

Banjir tak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga jalan-jalan protokol.

Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.

Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN.

PLN Distribusi Jakarta Raya memadamkan listrik di 724 wilayah Jakarta yang mengalami banjir.

Selain warga, penyewa pusat perbelanjaan juga ikut terdampak banjir.

Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menanggapi pemberitaan mengenai dampak banjir di Jakarta.

"HIPPINDO memohon waktu ingin bertemu Bapak Gubernur DKI Jakarta ( Anies Baswedan ) untuk menyampaikan beberapa hal terkait dengan banjir Jakarta," ucap Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah melalui keterangan persnya, Senin (13/1/2020).

Budiharjo menjelaskan banjir tersebut memberikan dampak bisnis kepada banyak anggota HIPPINDO mengan menurunnya omzet penjualan secara signifikan.

"Bahkan ada yang turun sampai 50 persen pada saat puncaknya banjir," ujarnya.

Ia melanjutkan kalau akibat genangan air dan padamnya aliran listrik menyebabkan banyak bahan baku yang rusak karena terendam dan tidak adanya aliran listrik.

"HIPPINDO memohon dukungan PEMDA DKI untuk mereview kembali beberapa kebijakan PEMDA DKI dimana jika itu tetap diterapkan maka akan menambah beban biaya dan dampak negatif terhadap penjualan anggota kami," kata Budiharjo.

Dia melanjutkan HIPPINDO mengkonfirmasikan untuk siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta.

"Mengingat HIPPINDO merupakan ritel offline sebagai lokomotif yang menarik gerbong-gerbong yang terdiri dari UKM-UKM, produsen, supplier, pabrik, distributor apabila terganggu/terhambat maka akan berdampak terhadap industri dari hilir ke hulu," ujarnya.

Reaksi Pemprov DKI Jakarta

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah merespons dengan cepat bencana banjir yang melanda Jakarta pada 1 Januari 2020.

Saefullah menanggapi gugatan warga yang menjadi korban banjir kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami Pemprov ini, dipimpin oleh Pak Gubernur, merespons bencana ini dengan waktu yang sangat singkat, cepat.

Seluruh aktivitas perdagangan, transportasi, bisa berfungsi sesuai dengan sediakala.

Jadi indikatornya itu kalau kami," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Polemik Banjir Jakarta, Anies Baswedan Digugat 243 Korban Banjir, Tuntut Ganti Rugi Rp 42 Miliar

Dulu Ditata di Era Ahok BTP, Kawasan Wisata Kuliner Terkenal Ini Akan Dirombak di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan akan Persempit Jalan Ini Demi PKL dan Parkir, Ketua DPRD DKI Jakarta: Era Ahok Ditata

Anak Buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum Lawan Ratusan Warga Korban Banjir

Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta sudah bekerja sejak pagi hari saat banjir mulai menggenangi sejumlah wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga sudah memperbaiki sejumlah mulut saluran air sehingga ruas jalan yang semula tergenang kini bebas genangan.

Pompa-pompa di underpass juga berfungsi sehingga underpass tidak tergenang saat hujan deras mengguyur Jakarta pada 1 Januari lalu.

"Kami itu dari subuh sudah bekerja secara sistemik ya. Seluruh organ-organ pemerintah DKI Jakarta digerakkan," kata Saefullah.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "243 Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Ganti Rugi Rp 42 Miliar", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/13/17241341/243-korban-banjir-jakarta-gugat-gubernur-anies-ganti-rugi-rp-42-miliar.
Penulis : Cynthia Lova
Editor : Sandro Gatra
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved