Mayat Balita Tanpa Kepala

Pengakuan Kepala Sekolah PAUD Setelah 2 Guru Jadi Tersangka Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda

Berikut ini pengakuan Kepala Sekolah setelah dua guru PAUD ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan mayat balita tanpa kepala di Samarinda

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Dok tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Pengakuan Kepala Sekolah PAUD Setelah 2 Guru Jadi Tersangka Jasad Balita Tanpa Kepala di Samarinda 

"Saya selama bekerja jadi pengasuh standar saja gajinya sekitar satu jutaan per bulan," tambah TS.

Kedua pengasuh ini pun mengaku antara menerima pasrah dan tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ya situasinya antara pasrah menerima dan tidak menerima,"ungkap ML.

Pengakuan Kepala Sekolah

Saat ditemui di Kantor Polsek Samarinda Ulu Rabu (22/01/20) Kepala Sekolah PAUD, Mardiana tak banyak berbicara, dirinya hanya mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses kepolisian.

"Kami mengikuti proses aturan dari kepolisian saja," katanya singkat, dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca.

Sementara Kuasa Hukum Kedua Tersangka, Muhammad Japri mengatakan pihaknya saat ini mengikuti proses dari kepolisian, terkait apa yang sudah ditemukan petugas.

Bukan Pembunuh Balita Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Yusuf Gazali Jadi Tersangka Polisi, Ini Responnya

Guru PAUD Ungkap Detik-detik Yusuf Gazali Hilang, Fakta Baru Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda

Temuan Mayat Balita Tanpa Kepala, Guru PAUD Samarinda Ini Tersangka, Begini Respon Ayah Yusuf Gazali

Anak Balita Disiksa hingga Tewas oleh Ibu Sendiri Gegara Kencing di Kasur, Aksinya Kepergok TNI AU

"Dan sejak dari tadi malam keduanya telah dillakukan penahanan.

Karena, di Polsek Ulu tidak ada tahanan wanita sehingga dipindah ke Polresta Samarinda hari ini," terangnya.

Lebih lanjutnya, untuk langkah yang diambil oleh kuasa hukum, pihaknya belum bisa menjelaskan hal tersebut.

"Kami punya langkah sendiri dan tidak bisa menjelaskan, langkah yang kami ambil nantinya," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved