Tolak Paket Omnibus Law, GMNI Samarinda Gelar Aksi di Simpang Empat Mal Lembuswana
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Samarinda menolak paket Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tolak paket Omnibus Law, GMNI Samarinda gelar aksi di Simpang Empat Mal Lembuswana.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) cabang Samarinda menolak paket Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Penolakan tersebut disampaikan dengan cara menggelar aksi demonstrasi di Simpang Empat Mal Lembuswana, Kota Samarinda, Rabu (22/1/2020).
Salah satu paket yang disorot adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
BACA JUGA
Dua Pengasuh Yusuf Gazali di PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Antara Pasrah dan Sulit Menerima
Fee Rp 100 Ribu, Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Balikpapan: Mereka yang Minta Dicarikan Lelaki
Air Keruh Masuk dengan Deras ke Bendungan Benanga Samarinda, BWS Kalimantan III Lakukan Investigasi
Air Keruh Masuk Bendungan Benanga Samarinda Hingga Naik 92 Cm, BWS Kalimantan Sebut Bisa Bikin Jebol
"Omnibus Law merupakan perundang-undangan yang mengandung satu muatan peraturan,
yang di dalam nya terdapat banyak peraturan yang bertujuan untuk menciptakan peraturan mandiri tanpa terikat peraturan lainnya," ungkap Korlap Aksi Muhammad Idham kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/1/2020).
Omnibus Law juga dikenal dengan istilah Undang-Undang Sapu Jaga.
Sekiranya 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. Tujuan Pemerintah adalah, agar dapat memuluskan investasi di Indonesia.
Namun, bagi GMNI Samarinda, RUU Cipta Lanpangan Kerja disusun tidak secara demokratis dan lebih berpihak pada pengusaha, bukan pekerja.
BACA JUGA
Saleh Bandar Sabu di Bontang Masuk Daftar Pencarian Orang BNNP Kaltim, Ternyata Punya Kurir Pelajar!
Gondol Sepeda Motor Milik Tetangganya, Pria di Kota Balipapan ini Terancam 7 Tahun Penjara
Jualan di Eks Lokalisasi Hingga Buat Loket Sabu, Begini Rekam Jejak Bandar yang Ditangkap BNN
Profil Annisa Julia Angelina Fisioterapis Persiba Balikpapan Female FC, Terinspirasi dari SEA Games
"Padahal RUU tersebut sangat berdampak pada hajat orang banyak. Jika disahkan, itu sama saja melegitimasi perbudakan modern," kata Idham.
Idham menjelaskan, bagi mereka, Pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap pekerja demi investasi.
"Pemerintah membuat narasi, dengan lajunya investasi akan otomatis menciptakan lapangan kerja baru. Akan tetapi, narasi itu mengabaikan kondisi kerja yang tercipta jika RUU tersebut disahkan," kata Idham.
Humas Aksi Dwi Wahyu Nugroho menambahkan, ia menilai Pemerintah menganggap investasi dapat masuk dengan fleksibilitas tenaga kerja yang mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.
Fleksibilitas tenaga kerja tersebut akan diwujudkan dalam kemudahan rekrutmen dan pemutusan hubungan kerja.
"Artinya, dapat membuat buruh semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam, dan menurunkan pesangon.
Angin buruk regulasi tersebut akan sangat masif dirasakan para pekerja seluruh Indonesia," kata Wahyu.
"Terlebih di Kalimantan sendiri yang notabene kaya akan perusahaan-perusahaan yang memang sudah banyak memiliki track record buruk dalam hubungan perselisihan dengan para buruhnya," kata Wahyu.
Aksi tersebut, GMNI Samarinda manyampaikan empat poin tuntutan.
Pertama, menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang mereka yakini hanya berpihak pada pengusaha, bukan kaum buruh.
BACA JUGA
Terkait Penangkapan Kedua Pengasuh, Kepala PAUD di Samarinda Ini Berkaca-kaca, Ini Jawabannya
Kasus Balita Tewas tanpa Kepala, tak Ada Tindak Pidana, 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka karena Ini
Update Jumlah Korban Terdampak Kebakaran Pasar Lingkas Batu Tarakan Capai 466 Jiwa
Hanya Jadi Barang Rongsokan, Lampu Hias di Bundaran Hotel Mesra Samarinda Akhirnya Dibongkar
Kedua, menuntut pemerintah memasukan dan melibatkan serikat buruh dalam perumusan kembali RUU Cipta Lapangan Kerja.
Ketiga, menolak isi RUU Cipta Lapangan Kerja yang berdampak pada penurunan atau menghilangkan pesangon serta tidak adanya kepastian kerja akibat sistem fleksibilitas pasar kerja, penghilangan jaminan sosial, hingga menghilangkan sanksi pidana terhadap pengusaha.
Aksi yang digelar sejak pukul 16.00 hingga 17.30 Wita berjalan damai.
Selain melakukan orasi, peserta aksi juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/gmni-samarinda-menggelar-aksi-penolakan-2201.jpg)