DPRD Balikpapan Fokus Masalah Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Rumuskan Formula Bantuan
DPRD Balikpapan fokus masalah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, rumuskan formula bantuan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan fokus masalah penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, rumuskan formula bantuan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan pihaknya sedang merumuskan formula terkait dengan permasalahan PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) untuk BPJS Kesehatan.
Perumusan formula tersebut telah dilakukan pihak dewan dengan melibatkan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, melalui audiensi yang digelarnya.
Sementara itu dari penuturan Iwan, saat ini di Kota Balikpapan terdapat ribuan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.
Dari data yang dihimpun, untuk tunggakan Kelas I angkanya mencapai besaran 17 ribu jiwa, Kelas II sebesar 21 ribu jiwa, dan Kelas III sebesar 52 ribu jiwa.
BACA JUGA
NEWS VIDEO Kondisi Jembatan Mangrove Penajam Rusak Parah, Tak Terawat Hingga Hampir Ambruk
BREAKING NEWS Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Daging Ilegal Asal Malaysia Seberat 1,48 Ton
Bandara APT Pranoto Samarinda Siaga Virus Corona, Bangun Dua Posko Pemeriksaan
Ada Indikasi PAD Parkir Bocor Karena Jukir Liar, Thohari Aziz Minta Pemkot Balikpapan tak Tutup Mata
Angka tersebut dapat dikatakan sebagai angka yang cukup besar melihat peserta BPJS Kesehatan di Kota Balikpapan pun cukup banyak, yakni sekira 700 ribu jiwa.
"Makanya kami sedang mencoba menformulasikan ini agar masyarakat yang menunggak itu, yang memenuhi kriteria tentunya bisa diberi bantuan," ujar Iwan Wahyudi saat ditemui Tribunkaltim.co.
Ia menuturkan, pihaknya akan mencoba mengaktifkan hal ini agar peserta BPJS yang menunggak namun masuk kedalam kriteria penerima bantuan mendapat pelayanan ke depannya.
"Hari ini misalnya, kalau dia masuk Rumah Sakit, dia tidak akan ditalangi oleh BPJS. Ini harus kita carikan formulasinya," kata Iwan.

BACA JUGA
Pendaftaran PPK KPU Kukar Ditutup 24 Januari, Beberapa Kecamatan Minim Pendaftar Berikut Penyebabnya
Tahu Ada Rencana Penghapusan ASN Berstatus Tenaga Kontrak, Honorer Bontang Was-was
Parkir Kendaraan Sampai Malam di Dekat SPBU, Polres Bulungan Bakal Terapkan Denda Tilang
Warga Berau Digegerkan Temuan Mayat di Sebuah Kamar, Kondisi Sudah Kaku, Inilah Identitasnya
Dalam hal ini, Iwan menuturkan Pemerintah Kota harus memberikan subsidi bagi para penunggak yang dianggap Pemkot tidak mampu atau berhak menerima bantuan iuran.
"Entah nanti yang tunggakan dibekukan dulu, kemudian nanti yang tunggakan dibayari dulu sampai dia mampu," tambahnya
Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwasanya BPJS tidak ada pemutihan, sistemnya hanya dibekukan saja.
Seperti misalnya, dalam satu tahun tunggakan itu akan disimpan, nanti untuk ke depannya mereka sudah bisa mendapat subsidi dari Pemerintah.
"Jadi nanti, apabila yang diberi bantuan ini status ekonominya sudah naik atau mampu, barulah dia diminta untuk membayar," jelasnya.
Dari pengakuan Iwan, sebenarnya pihak Dinas Sosial telah berusaha untuk mengusulkan pada Kementrian.
Namun, memang ia mengakui kualifikasi pada tingkat kementrian tersebut sangatlah ketat.
"Ya makanya kita mencoba membantu dari sisi APBDnya," sebutnya.
BACA JUGA
Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta
Polresta Balikpapan Siapkan 300 Personel Amankan Imlek, Ini Penjelasan Kapolresta Kombes Turmudi
Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali di Samarinda, Dokter Forensik tak Temukan Bekas Tulang Dipatahkan
Hadiri Sertijab Kepala RRI Samarinda, Wagub Hadi Cerita Diundang Wawancara Pukul 03.00 Pagi
Dengan begitu, ia pun menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah pun masih mencari solusi dan formulasi yang tepat mengenai sampai kapan subsidi ini dianggarkan.
"Ini yang akan kita formulasikan, ini yang akan kita rumuskan, apakah nanti dibantu secara pertahun di 2020 atau 2021 saja, atau bisa jadi nanti ada pola yang lebih pas," tandasnya. (*)