Breaking News

75 Persen Warga Binaan Rutan Karena Kasus Narkoba, Gapenta Paser Canangkan Darurat Narkoba

75 Persen warga binaan Rutan karena kasus Narkoba, Gapenta Paser canangkan darurat Narkoba

TribunKaltim.co/Sarassani
Utuh Mahni, Ketua Gapenta Paser 

TRIBUNKALTIM.CO – 75 Persen warga binaan Rutan karena kasus Narkoba, Gapenta Paser canangkan darurat Narkoba

Ketua Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis (Gapenta) Kabupaten Paser Utuh Mahni, Minggu (26/1/2020), mencanangkan darurat narkoba karena peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat.

Berdasarkan informasi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, 75 persen dari jumlah warga binaan Rutan Tanah Grogot menurut Utuh Mahni, adalah tahanan dan narapidana kasus narkoba, sisanya dari kasus yang beragam seperti pencurian dan lainnya.

“Hampir semua penghuni Rutan berlatar belakang kasus narkoba, hanya 25 persen saja karena kasus pencurian, pencabulan dan lainnya. Ayo kita kompak mengglorakan darurat narkoba, dengan cara melakukan pencegahan,” kata Utuh.

Hanya cukup dengan menyisihkan sedikit perhatian pada keluarga dan lingkungan sekitar, lanjut Utuh, dapat mencegah orang-orang dicintai terjerumus bahaya narkoba, bahkan upaya ini dapat menyelamatkan orang yang telah terlanjur terjerumus.

“Cukup lihat ada perubahan terhadap orang-orang sekitar kita, sebab mereka yang mengkonsumsi narkoba perilakunya sangat berbeda dengan orang-orang pada umumnya. Dari situ kita bisa menyelamatkan mereka sebelum terjerumus lebih dalam,” ucapnya.

Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta

Polresta Balikpapan Siapkan 300 Personel Amankan Imlek, Ini Penjelasan Kapolresta Kombes Turmudi

Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali di Samarinda, Dokter Forensik tak Temukan Bekas Tulang Dipatahkan

Hadiri Sertijab Kepala RRI Samarinda, Wagub Hadi Cerita Diundang Wawancara Pukul 03.00 Pagi

Gapenta juga memberikan ruang konsultasi kepada mereka yang memerlukan bantuan pendampingan, dengan tetap merahasiakan indentitas calon peserta rehabilitasi, sebagai upaya Gapenta membantu pemerintah dan jajaran penegak hukum memberantas narkoba.

“Jika ada yang perlu dikonsulasikan silakan telepon kami di 08125331082, nomor ini termasuk untuk teman-teman yang ingin bergabung di Gapenta.

Jika bukan kita yang bergerak, siapa lagi yang menyelamatkan orang-orang disekitar kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Paser AKBP Murwoto melalui Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun mengapresiasi gerakan Gapenta Paser dalam memerangi narkoba.

“Dalam memberantas narkoba, kami memang perlu dukungan masyarakat, makanya gerakan ini sangat kami apresiasi,” kata Murwoto.

Pendaftaran PPK KPU Kukar Ditutup 24 Januari, Beberapa Kecamatan Minim Pendaftar Berikut Penyebabnya

Tahu Ada Rencana Penghapusan ASN Berstatus Tenaga Kontrak, Honorer Bontang Was-was

Parkir Kendaraan Sampai Malam di Dekat SPBU, Polres Bulungan Bakal Terapkan Denda Tilang

Warga Berau Digegerkan Temuan Mayat di Sebuah Kamar, Kondisi Sudah Kaku, Inilah Identitasnya

Selama tahun 2019, lanjut Tasimun, ada 100 kasus narkoba yang ditangani Polres Paser. Tahun 2018 sebanyak 106 kasus.

“Semoga di tahun 2020 jumlahnya semakin berkurang lagi,” harapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved