Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, 6 Bandar Sabu Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Balikpapan ungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Polres Kota Balikpapan, Kamis (20/2/20).

Penulis: Risnawati | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ RISNAWATI
Pengungkapan barang bukti kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Kota Balikpapan, Kamis (20/2/20) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan ungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, 6 bandar sabu diamankan.

Sat Resnarkoba Polres Balikpapan ungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kota Balikpapan, Kamis (20/2/20).

"Jadi hari ini (20/2/20) kita melakukan pengungkapan barang bukti atas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi.

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan kasus yang terjadi pada 18 sampai dengan 19 Februari 2020.

BACA JUGA

Bupati Penajam Kunjungi Desa Bukit Subur dan Riko, AGM: Ini Genangan Air, Belum Bisa Dibilang Banjir

BREAKING NEWS Pengusaha Negeri Sabah Malaysia Sambangi Balikpapan, Cari Peluang Investasi di IKN

Tak Dikirimi Pulsa Pemuda Asal Tarakan Ini Sebar Video Tak Sopan Pacar Sendiri

Pemerintah Desak Posyantek Lahirkan Inovasi Teknologi Tepat Guna di Bontang Kalimantan Timur

Adapun tersangka dari pengungkapan kasus ini sebanyak 6 orang, terdiri dari S, S, N, AW, Y, dan C.

Selama 2 hari berturut-turut, kejadian penangkapan tersebut terjadi di berbagai lokasi.

Adapun tersangka atas nama S (Sibe) ditangkap di Jl. Batu Ratna KM 11 RT. 12, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Tersangka atas nama S (Botol) ditangkap di Jl. Sei Wain KM 15 RT. 34, Karang Joang, Balikpapan Utara.

Tersangka atas nama N, ditangkap di Jl. Perum Sepinggan Pratama RT. 46, Sepinggan, Balikpapan Selatan tepatnya di pos security.

Pengungkapan barang bukti kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Kota Balikpapan, Kamis (20/2/20)
Pengungkapan barang bukti kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Polres Kota Balikpapan, Kamis (20/2/20) (TRIBUNKALTIM.CO/ RISNAWATI)

BACA JUGA

Rekomendasi Partai Turun, PDIP Bontang Susun Jadwal Deklarasi Pasangan Adi Darma-Basri Rase

Kasus Laka Maut di Jalan Bhayangkara Bontang Naik Penyidikan, Begini Kronologi Sebenarnya

Terkuak Kronologi Lengkap Siswi SMA Ajak Murid SD Berhubungan Badan & Hamil, Sang Adik Hanya Menurut

Laka Maut di Bontang, Pengendara Motor Jalani Diversi, Truk Trailer Kena Denda Tilang

Tersangka atas nama AW ditangkap di Jl. Syarifudin Yoes RT. 53, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan tepatnya di pinggir jalan.

Tersangka atas nama Y ditangkap di Jl. Sepaku, Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Tersangka selanjutnya yakni atas nama C ditangkap di Jl. Dahor RT. 23, Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Dari keseluruhan tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu total seberat 308,7 gram.

Tak hanya itu, Sat Resnarkoba Polres Kota Balikpapan juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 1 buah lakban warna hitam, 2 HP Vivo, 3 HP Samsung , 1 HP Strowbery, 1 HP Xiaomi, 1 HP Nokia, dan 1 HP Iphone 7.

Juga uang total sebesar Rp. 8.3500.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendokan terbuat dari sedotan, 2 buah kotak rokok, 1 buah plastik kresek hitam, dan 6 plastik klip kosong.

BACA JUGA

Ada 8 Perusahaan Bisa Ekspor Langsung dari Balikpapan Tanpa ke Jakarta Surabaya Dulu, Ini Manfaatnya

Dua Hari Dibuka Belum Ada Bakal Calon Bupati Jalur Peseorangan Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Berau

Juragan Durian Cari Jodoh Buat Putrinya dan Tawarkan Rp 4,4 M, Syaratnya Bisa Pilih Durian yang Baik

Respon Harga Udang Anjlok, Perusahaan Cold Stroge Tawarkan Pembelian Langsung dari Petambak

Rambutan Berisi Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Samarinda, Kalapas M Iksan Uraikan Kronologinya

(TribunKaltim.co/ Heriani)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved