Tiada Jera, Maling Motor di Bontang Kalimantan Timur Melawan Polisi, Dua Kaki Residivis Ini Didor
Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap Bagu di Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah, Bontang Selatan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Bebas dari penjara. Bagu tak jera. Ia beraksi kembali di tahun 2017, kali ini sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol KT-5997-DR jadi korbannya. TKP di Bontang Barat, Jalan Tarakan Gunung Telihan. Ia diputus 2 Tahun penjara.
"Keluar dari LP pada 2019. Menurut pengakuan tersangka sejak keluar dari Lapas sudah melakukan 2 kali pencurian motor. Kedua BB juga sudah kami amankan," kata Kapolres Bontang.
Bagu dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Baca Juga:
• Wagub Kaltim Beberkan Ibu Kota Negara Tidak akan Bermanfaat Jika Warganya Tidak Dibekali Hal Ini
• Ibu Kota Indonesia di Kaltim, Viral Apartemen Borneo Bay City, Begini Tanggapan Kementerian ATR
• Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021
(Tribunkaltim.co/Fachri)