Buronan di Berau Ditembak

Minum Tuak dan Mabuk, Jadi Alasan RM Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Berau

Minum tuak dan mabuk, jadi alasan RM tega rudapaksa anak di bawah umur di Berau.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Palaku saat diamankan di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Minum tuak dan mabuk, jadi alasan RM tega rudapaksa anak di bawah umur di Berau.

Diberitakan sebelumnya, RM ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

RM ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Berau

RM sempat jadi buronan selama 16 bulan.

RM mengaku saat melancarkan aksinya, merudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, ia dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk.

Aksi pria 26 tahun itupun diketahui polisi usai sang anak mengadu pada ibunya bahwa telah disetubuhi pelaku RM pada hari Minggu (14/10/2018) pukul 15.00 Wita di rumah korban.

Baca Juga: Rudapaksa Anak Di Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Baca Juga: Buronan Polres Berau, Selain Rudapaksa Anak di Bawah Umur, RM Juga Residivis Spesialis Bobol Rumah

Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat menggelar rilis di Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Kamis (27/2/2020).

"Pada saat kejadian korban akan berangkat mengaji tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan mabuk dan melakukan rudapaksa," kata Kapolres.

"Korban sempat mencoba berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap mulut korban dengan tangannya," kata Kapolres.

Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020).
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Baca Juga: BREAKING NEWS Setahun Lebih Buron, Pelaku Rusapaksa Anak Di Bawah Umur di Berau Diringkus Polisi

Baca Juga: Melawan Saat Akan Ditangkap Polres Berau, Kaki Pelaku Rudapaksa Ditembak Polisi

Korban juga berusaha melawan.

"Saat kejadian, pelaku hanya sendirian di rumahnya.

Setelah kejadian ibu korban pulang dari tempatnya bekerja dan korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya," tuturnya.

"Korban juga menceritakan bahwa setelah pelaku RM menyetubuhinya langsung pergi meninggalkannya sambil tertawa," pungkasnya.

Usai mendengar cerita anaknya, Ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Talisayan.

Baca Juga

Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui

Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku

"Mendapat laporan tersebut petugas dari Polsek Talisayan langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Namun setelah kejadian persetubuhan tersebut pelaku RM langsung kabur keluar dari daerah Kabupaten Berau,

dan ditangkap 1 tahun 4 bulan kemudian setelah melarikan diri," tuturnya.

Di tempat kejadian polisi mendapati bercak darah pada seprei dan pada pakaian dalam korban yang dijadikan alat bukti.

Saat ditanya Polisi, RM menegaskan saat melakukan perbuatannya Ia sedang dalam pengaruh minuman keras jenis tuak.

"Saya sudah minum miras pak dan saat itu lagi mabuk," katanya.

Pria 26 tahun itupun mengaku hanya sekali saat melakukan aksinya.

Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya.

Pria yang terpaksa dilumpuhkan polisi saat ditangkap itupun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun

Pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur Kapolres. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved