Buronan di Berau Ditembak
Rudapaksa Anak Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Berau, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Baca Juga
Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui
Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku
Selain melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, pria asal Tarakan itu juga merupakan residivis pencurian.
Masih di Kecamatan Talisayan, pria 26 tahun itu tercatat pernah membobol rumah dan membawa mesin genset milik korbannya.
"Tersangka baru ditangkap setelah melarikan diri ( buron ) selama 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis (27/2/2020) siang.
Kapolres melanjutkan, "Tersangka merupakan residivis dan dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2016."
Kepada Polisi, tersangka mengaku pernah di hukum enam bulan penjara.

Baca Juga: Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun
"Kasus itu aku dihukum enam bulan penjara pak, karena mengambil gengset," kata RM.
Kini pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Talisayan itu harus mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Melawan Saat Ditangkap
Melawan saat akan ditangkap Polres Berau, kaki pelaku rudapaksa ditembak polisi
RM (26) pelaku rudapaksa di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Saat ditangkap, warga Tarakan itu mencoba melawan petugas sehingga diberi tembakan peringatan dan terukur.