Buronan di Berau Ditembak

Rudapaksa Anak Bawah Umur di Berau, Pria Asal Kota Tarakan Ini Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Berau, Kalimantan Timur, terancam hukuman penjara

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Pria berinisial RM (26) pelaku rudapaksa anak dibawah umur di Berau terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Karena perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga

Enam Kali Merudapaksa Siswi SMP di Bontang, Pelajar SMK Ini Digelandang Masuk Bui

Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Berau, Terungkap dari SMS Mesra Pelaku

Selain melakukan rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Talisayan, pria asal Tarakan itu juga merupakan residivis pencurian.

Masih di Kecamatan Talisayan, pria 26 tahun itu tercatat pernah membobol rumah dan membawa mesin genset milik korbannya.

"Tersangka baru ditangkap setelah melarikan diri ( buron ) selama 1 tahun 4 bulan," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Kamis (27/2/2020) siang.

Kapolres melanjutkan, "Tersangka merupakan residivis dan dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2016." 

Kepada Polisi, tersangka mengaku pernah di hukum enam bulan penjara.

Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020).
Tersangka rudapaksa anak di bawah umur saat di Mapolres Berau, Kamis (27/2/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Baca Juga: Ajak Main Kuda-Kudaan, Pria 60 Tahun di Kabupaten Berau Rudapaksa Bocah Enam Tahun

"Kasus itu aku dihukum enam bulan penjara pak, karena mengambil gengset," kata RM.

Kini pria yang diketahui tinggal di Kecamatan Talisayan itu harus mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Melawan Saat Ditangkap

Melawan saat akan ditangkap Polres Berau, kaki pelaku rudapaksa ditembak polisi

RM (26) pelaku rudapaksa di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas.

Saat ditangkap, warga Tarakan itu mencoba melawan petugas sehingga diberi tembakan peringatan dan terukur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved